Alat·Kalkulator

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%

Hitung perkiraan pajak final UMKM-mu dari omzet bulanan - sudah termasuk fasilitas bebas Rp 500 juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Gratis, tanpa daftar.

Data usahamu

Jenis Wajib Pajak

PT/CV biasa sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) tidak lagi pakai PPh Final 0,5% - kena PPh Badan tarif umum 22%. Kalkulator ini untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.

Masukkan omzet bulananmu untuk menghitung PPh Final 0,5%.

Estimasi berdasarkan PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022, dipertegas PP 20/2026 yang berlaku 22 April 2026). Sejak PP 20/2026, tarif 0,5% hanya untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi - PT/CV biasa kena PPh Badan 22%. Skema ini punya ketentuan khusus - konsultasikan ke konsultan pajak dan verifikasi ke pajak.go.id untuk kepastian. Perhitungan dilakukan di browsermu.

Cara kerja PPh Final UMKM

PPh Final UMKM mengenakan tarif 0,5% dari omzet bruto (bukan dari laba), diatur dalam PP 55/2022 dan dipertegas PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026). Karena dihitung dari omzet, kamu tidak perlu menghitung laba-rugi rumit untuk menentukan pajak ini.

  • WP Orang Pribadi mendapat fasilitas: omzet sampai Rp 500 juta/tahun bebas PPh Final. Di atas itu baru kena 0,5%, tanpa batas waktu pemakaian.
  • PT Perorangan & koperasi masih boleh pakai 0,5%, tapi tanpa fasilitas Rp 500 juta - 0,5% dikenakan dari rupiah pertama.
  • PT/CV biasa sejak PP 20/2026 tidak lagi pakai 0,5% - dikenai PPh Badan tarif umum 22% atas laba.
  • Skema 0,5% berlaku untuk UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar/tahun.

Untuk memahami detail syarat, cara lapor SPT, dan ketentuan batas waktu skema ini, baca panduan lengkap: PPh Final UMKM 0,5% & Cara Lapor SPT. Punya karyawan? Hitung juga PPh 21 karyawan.

Pertanyaan umum

Berapa tarif PPh Final UMKM?
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari omzet (peredaran) bruto, diatur dalam PP 55/2022 dan dipertegas PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026). Sifatnya final, artinya tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Tarif ini berlaku untuk UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun.
Siapa yang masih boleh pakai PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026?
Sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), tarif PPh Final 0,5% hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. PT dan CV biasa tidak lagi memakai skema 0,5% - mereka dikenai PPh Badan tarif umum 22% atas laba. Jadi kalkulator ini ditujukan untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Untuk kepastian, verifikasi ke pajak.go.id.
Apakah benar omzet di bawah Rp 500 juta bebas pajak?
Ya, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan UU HPP, PP 55/2022, dan PP 20/2026, WP Orang Pribadi UMKM mendapat fasilitas: omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final. PPh 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp 500 juta (dihitung kumulatif dalam tahun berjalan). Fasilitas Rp 500 juta ini tidak berlaku untuk PT Perorangan maupun koperasi.
Kapan dan bagaimana cara membayar PPh Final?
PPh Final disetor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lewat pembuatan kode billing di DJP Online lalu pembayaran via bank/e-wallet. Sejak ada sistem Coretax, alur pelaporan dan pembayaran terintegrasi. Simpan bukti setor untuk arsip.
Apakah skema PPh Final 0,5% berlaku selamanya?
Sejak PP 20/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu (selama omzet masih di bawah Rp 4,8 miliar/tahun). Untuk PT Perorangan dan koperasi yang masih berhak, tetap ada batas masa pemakaian sebelum beralih ke skema pembukuan tarif normal. Karena itu penting menyiapkan pembukuan yang rapi sejak awal. Untuk kepastian batas masa per badan usahamu, verifikasi ke pajak.go.id.