PPh 21 Karyawan UMKM: Cara Hitung, Potong, dan Setor ke DJP
PPh 21 karyawan — kewajiban employer yang sering salah dipahami UMKM. Cara hitung PPh 21 dengan PTKP 2026, cara potong dari gaji, lapor SPT masa, dan tips compliance.
Banyak pemilik UMKM yang baru pertama kali punya karyawan terkejut ketika tahu bahwa mereka — sebagai pemberi kerja — punya kewajiban memotong pajak penghasilan dari gaji karyawannya, menyetorkannya ke negara, lalu melaporkannya setiap bulan. Ini bukan opsional. PPh 21 adalah kewajiban employer, dan salah hitung atau telat setor bisa berujung pada denda dan bunga yang menggerus margin bisnis kamu. Artikel ini menjelaskan mekanismenya dengan bahasa yang bisa langsung dipraktikkan.
Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Wajib Potong?
PPh 21 adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Ini bukan pajak yang dibayar bisnis kamu — ini pajak karyawan kamu yang kamu potong dari gajinya lalu kamu setorkan ke DJP atas nama mereka.
Kamu wajib memotong PPh 21 jika:
- Kamu adalah pemberi kerja (badan usaha, termasuk UMKM tidak berbadan hukum sekalipun)
- Kamu membayar gaji atau imbalan kepada orang pribadi
- Penghasilan tersebut melebihi PTKP yang berlaku
Artinya: meskipun bisnis kamu adalah usaha perorangan yang belum berbentuk PT atau CV, selama kamu punya karyawan yang dibayar, kamu sudah masuk dalam kewajiban ini.
PTKP 2026: Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang bebas pajak. Di tahun 2026, PTKP menggunakan nilai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
| Status Karyawan | PTKP per Tahun | PTKP per Bulan |
|---|---|---|
| TK/0 (tidak kawin, tidak ada tanggungan) | Rp 54.000.000 | Rp 4.500.000 |
| K/0 (kawin, tidak ada tanggungan) | Rp 58.500.000 | Rp 4.875.000 |
| K/1 (kawin, 1 tanggungan) | Rp 63.000.000 | Rp 5.250.000 |
| K/2 (kawin, 2 tanggungan) | Rp 67.500.000 | Rp 5.625.000 |
| K/3 (kawin, 3 tanggungan) | Rp 72.000.000 | Rp 6.000.000 |
Catatan: tanggungan maksimal yang diakui pajak adalah 3 orang (anak kandung, anak tiri, atau anggota keluarga sedarah lainnya yang menjadi tanggungan penuh).
Cara dapat info status PTKP karyawan: minta karyawan mengisi Formulir 1721-A1 atau formulir data karyawan yang mencantumkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Tarif Progresif PPh 21 (Berlapis)
PPh 21 menggunakan tarif progresif — semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif untuk lapisan di atasnya:
| Penghasilan Kena Pajak (per tahun) | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Penting: tarif berlapis artinya hanya bagian penghasilan di lapisan tersebut yang kena tarif itu, bukan seluruh penghasilan. Ini berbeda dari kesalahpahaman umum.
Cara Hitung PPh 21: Langkah demi Langkah
Formula dasar:
PPh 21 = (Penghasilan Neto per Tahun - PTKP) × Tarif Progresif
Di mana:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan
Biaya Jabatan = 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 500.000/bulan atau Rp 6.000.000/tahun.
Contoh 1: Gaji Rp 5.000.000/bulan, Status TK/0
| Langkah | Perhitungan |
|---|---|
| Penghasilan bruto per bulan | Rp 5.000.000 |
| Penghasilan bruto per tahun | Rp 60.000.000 |
| Biaya jabatan (5% × Rp 60 juta, maks Rp 6 juta) | Rp 3.000.000 |
| Penghasilan neto per tahun | Rp 60.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 57.000.000 |
| PTKP TK/0 | Rp 54.000.000 |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 57.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 3.000.000 |
| PPh 21 per tahun (5% × Rp 3 juta) | Rp 150.000 |
| PPh 21 per bulan | Rp 12.500 |
Contoh 2: Gaji Rp 8.000.000/bulan, Status K/1
| Langkah | Perhitungan |
|---|---|
| Penghasilan bruto per tahun | Rp 96.000.000 |
| Biaya jabatan (5% = Rp 4.800.000, tapi maks Rp 6.000.000) | Rp 4.800.000 |
| Penghasilan neto per tahun | Rp 91.200.000 |
| PTKP K/1 | Rp 63.000.000 |
| PKP | Rp 28.200.000 |
| PPh 21 per tahun (5% × Rp 28.200.000) | Rp 1.410.000 |
| PPh 21 per bulan | Rp 117.500 |
Contoh 3: Gaji Rp 15.000.000/bulan, Status K/2
| Langkah | Perhitungan |
|---|---|
| Penghasilan bruto per tahun | Rp 180.000.000 |
| Biaya jabatan (maks Rp 6.000.000) | Rp 6.000.000 |
| Penghasilan neto per tahun | Rp 174.000.000 |
| PTKP K/2 | Rp 67.500.000 |
| PKP | Rp 106.500.000 |
| PPh 21 per tahun: | |
| — 5% × Rp 60.000.000 | Rp 3.000.000 |
| — 15% × (Rp 106.500.000 - Rp 60.000.000) = 15% × Rp 46.500.000 | Rp 6.975.000 |
| Total PPh 21 per tahun | Rp 9.975.000 |
| PPh 21 per bulan | Rp 831.250 |
Waktu Setor dan Cara Bayar
- Batas waktu setor: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pembayaran gaji
- Cara bayar: melalui Bank/kantor pos yang ditunjuk, atau via internet banking menggunakan Kode Billing dari DJP Online
- Cara buat kode billing: login ke djponline.pajak.go.id → pilih e-Billing → isi jenis pajak PPh 21, masa pajak, dan jumlah
Sanksi keterlambatan: bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor (dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran).
Lapor SPT Masa PPh 21 via DJP Online
Setelah menyetor, kamu wajib melaporkan:
- Login ke djponline.pajak.go.id dengan NPWP bisnis kamu
- Pilih menu Lapor → e-SPT PPh 21
- Isi formulir SPT Masa PPh 21 dengan data karyawan, penghasilan bruto, dan PPh yang dipotong
- Submit — kamu akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Batas lapor: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Bukti Potong 1721-A1
Di akhir tahun (Januari tahun berikutnya), kamu wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh 21 Formulir 1721-A1 kepada setiap karyawan. Dokumen ini karyawan gunakan untuk mengisi SPT Tahunan mereka sendiri.
Format 1721-A1 tersedia di aplikasi e-SPT PPh 21 atau bisa dibuat manual dengan template DJP.
Common Mistakes UMKM dalam PPh 21
Ini kesalahan yang paling sering terjadi dan cara menghindarinya:
| Kesalahan | Akibat | Cara Benar |
|---|---|---|
| Tidak update status PTKP karyawan | Hitung pajak salah (biasanya terlalu besar atau terlalu kecil) | Minta karyawan isi formulir status tiap awal tahun atau saat ada perubahan |
| Lupa setor karena sibuk | Denda bunga 2%/bulan | Set reminder otomatis di kalender setiap tanggal 8-9 setiap bulan |
| Tidak lapor SPT Masa nihil (saat PPh = Rp 0) | Sanksi Rp 100.000 per SPT | Tetap lapor meski nihil, prosesnya 5 menit saja |
| Salah hitung karena tidak tahu tarif berlapis | Setor lebih atau kurang dari seharusnya | Gunakan spreadsheet atau aplikasi payroll yang sudah sesuai aturan terbaru |
| Tidak membuat bukti potong 1721-A1 | Karyawan tidak bisa lapor SPT, bisa lapor ke DJP | Buat dan bagikan ke semua karyawan di bulan Januari |
Tools Bantu: Aplikasi Payroll yang Otomatisasi PPh 21
Untuk UMKM dengan lebih dari 3 karyawan, menghitung PPh 21 manual tiap bulan bisa sangat memakan waktu. Pertimbangkan:
- Gadjian — payroll Indonesia dengan fitur PPh 21 otomatis, mulai Rp 49.000/bulan
- GajiHub — mirip Gadjian, UI lebih modern, ada fitur BPJS sekaligus
- Talenta by Mekari — lebih enterprise, cocok untuk 10+ karyawan
- e-SPT PPh 21 (DJP) — gratis, bisa generate bukti potong, tapi lebih manual
Untuk usaha di bawah 5 karyawan, spreadsheet template dari DJP dikombinasikan dengan reminder kalender sudah sangat memadai.
Artikel terkait yang relevan untuk kamu:
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
29 Mei 2026·6 mnt
Legal29 Mei 2026
6 menit baca
PKWT vs PKWTT: Mana yang Tepat untuk Karyawan UMKM?
PKWT (kontrak) vs PKWTT (tetap) untuk karyawan UMKM — perbedaan hak, kewajiban, biaya, dan risiko hukum. Panduan pilih yang mana sesuai kebutuhan bisnis kamu.
- #pkwt
- #kontrak kerja
- #karyawan
- Legal
28 Mei 2026·6 mnt
Legal28 Mei 2026
6 menit baca
SNI untuk Produk UMKM: Wajib, Sukarela, dan Cara Daftar ke BSN
SNI wajib vs sukarela untuk produk UMKM — mana yang wajib dan mana yang boost kepercayaan? Cara daftar, biaya, lembaga sertifikasi, dan keuntungan punya SNI.
- #sni
- #sertifikasi
- #legal
- Legal
7 Mei 2026·5 mnt
Legal7 Mei 2026
5 menit baca
Kontrak Kerja Karyawan UMKM — Template dan Hal Wajib Ada (2026)
Template kontrak kerja UMKM yang sesuai UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja 2026. PKWT, PKWTT, masa probation, klausul kunci, dan kesalahan umum.
- #kontrak
- #ketenagakerjaan
- #karyawan
- Legal
26 Mei 2026·4 mnt
Legal26 Mei 2026
4 menit baca
Coretax DJP — Siapkan UMKM Anda untuk Transisi 2025-2026
Coretax DJP rollout bertahap 2025-2026 — yang berubah untuk UMKM, timeline implementasi, software yang sudah support, dan persiapan migrasi data.
- #coretax
- #djp
- #pajak
- Legal
9 Mei 2026·6 mnt
Legal9 Mei 2026
6 menit baca
Beda PT vs CV vs Perorangan — Mana yang Cocok untuk UMKM Indonesia?
Perbandingan struktur badan usaha Indonesia: PT, CV, Firma, dan Perorangan. Modal, tanggung jawab, pajak, dan rekomendasi berdasarkan tujuan usaha kamu.
- #pt
- #cv
- #badan usaha
- Legal
11 Mei 2026·5 mnt
Legal11 Mei 2026
5 menit baca
PPh Final UMKM 2026 — Cara Hitung, Lapor, dan Aturan PP 55/2022 Lengkap
Panduan lengkap PPh Final 0,5% untuk UMKM Indonesia berdasarkan PP 55/2022 — siapa wajib, kapan tidak berlaku lagi, cara hitung, dan cara lapor SPT.
- #pajak
- #pph final
- #umkm