Legal & RegulasiDiperbarui

PPh Final UMKM 2026 - Cara Hitung & Lapor (PP 55/2022 & PP 20/2026)

Panduan PPh Final 0,5% UMKM 2026 setelah PP 20/2026 - siapa berhak, batas waktu dihapus untuk OP, cara hitung, dan cara lapor SPT.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·12 menit baca

PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022, kini direvisi PP 20/2026) adalah skema pajak penghasilan sederhana untuk pelaku usaha kecil - hitungannya simpel, tarifnya rendah, pelaporannya ringkas. Tapi banyak UMKM masih bingung detail: siapa wajib, kapan tidak berlaku, dan bagaimana cara hitungnya yang benar.

Panduan ini sudah disesuaikan dengan PP 20/2026 (revisi PP 55/2022) dan praktik aktual DJP per 2026.

Singkat: apa itu PPh Final UMKM?

PPh Final = pajak penghasilan final = sekali bayar selesai, tidak digabung lagi dengan penghasilan lain saat lapor SPT tahunan. Tarif: 0,5% × omzet bulanan. Definisi ringkasnya juga ada di kamus istilah bisnis UMKM, bareng istilah pajak lain seperti PKP dan peredaran bruto.

Skema ini dirancang khusus untuk UMKM dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun supaya tidak perlu pembukuan rumit.

Siapa wajib (dan siapa tidak)

Ini bagian yang paling banyak berubah sejak PP 20/2026. Pemerintah mempersempit daftar yang berhak supaya fasilitas benar-benar jatuh ke pelaku usaha kecil, bukan badan besar yang menyamar.

Berhak pakai PPh Final UMKM (sejak PP 20/2026):

  • Orang pribadi (WP OP) - usaha sendiri (warung, online shop, jualan produk)
  • PT Perorangan (perseroan perorangan) - PT yang didirikan satu orang
  • Koperasi - dengan catatan jangka waktu maksimal 4 tahun (lihat bagian berikutnya)

Syarat omzet tetap sama: peredaran bruto < Rp 4,8 miliar/tahun.

TIDAK lagi berhak (sejak 22 April 2026):

  • CV, firma, PT biasa (non-perorangan), dan BUMDes/BUMDesma. Bentuk badan ini dihapus dari skema PPh Final UMKM. Kalau badanmu sudah memakainya sebelum PP 20/2026 terbit, kamu boleh melanjutkan sampai sisa jangka waktu lama habis - selengkapnya di bagian "Jangka waktu".

TIDAK boleh pakai (wajib skema umum):

  • WP yang memilih jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • WP dengan omzet > Rp 4,8 M/tahun (otomatis pindah skema umum)
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas berbasis keahlian pribadi. PP 20/2026 menegaskan daftar ini: pengacara, dokter, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, penilai, aktuaris, PPAT, musisi, penyanyi, seniman, model, olahragawan, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, dan distributor pemasaran berjenjang. Dipertegas lewat Pasal 56: daftar contohnya kini menyebut eksplisit pembuat konten daring - influencer, selebgram, blogger, vlogger - dan penceramah. Ini penambahan contoh, bukan pencabutan hak: pekerjaan bebas memang sudah di luar cakupan skema ini jauh sebelum 2026.

Bebas PPh sama sekali:

  • Omzet UMKM orang pribadi ≤ Rp 500 juta/tahun = dibebaskan dari PPh Final (fasilitas ini tetap dipertahankan di PP 20/2026)
  • Untuk suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah, fasilitas bebas Rp 500 juta ini berlaku masing-masing
  • Tapi tetap wajib lapor SPT Tahunan untuk menunjukkan status

Perlu dicatat: pembebasan Rp 500 juta itu dihitung per orang, tapi ambang Rp 4,8 miliar tidak selalu - lihat aturan penggabungan omzet di bawah.

Aturan anti pecah-usaha (yang baru dan sering terlewat)

Selain mempersempit daftar yang berhak, PP 20/2026 menutup celah lama: memecah satu usaha jadi beberapa entitas atau beberapa NPWP supaya masing-masing tetap "kelihatan" di bawah Rp 4,8 miliar. Sekarang omzetnya digabung dulu sebelum ambang diuji.

Omzet suami-istri digabung. Kalau suami-istri berstatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), penentuan ambang Rp 4,8 miliar dihitung dari penggabungan omzet keduanya (Pasal 58 ayat 2). Penggabungan ini tidak berhenti di omzet pribadi mereka - omzet perseroan perorangan yang dibentuk suami-istri tersebut ikut dihitung. Jadi: pembebasan Rp 500 juta tetap per orang, tapi ambang Rp 4,8 M dilihat gabungan.

Punya beberapa PT Perorangan? Ikut digabung. Kalau satu orang mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan, peredaran bruto seluruh entitas itu diperhitungkan bersama. Kalau totalnya lewat Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, seluruh entitas tersebut kehilangan hak 0,5%.

Konsekuensinya berlaku tahun berikutnya. Begitu omzet gabungan melewati Rp 4,8 miliar, hak atas tarif 0,5% dicabut untuk tahun pajak berikutnya (Pasal 57 ayat 2 huruf e), bukan langsung di tengah tahun berjalan. Jadi kamu punya jeda untuk bersiap pindah ke skema umum - tapi jangan dipakai untuk menunda pembukuan.

PT Perorangan tidak bisa dipakai membungkus pekerjaan bebas. Kalau seseorang dengan keahlian khusus (dokter, konsultan, kreator) mendirikan perseroan perorangan lalu menjual jasa yang sejenis pekerjaan bebas lewat entitas itu, skema PPh Final UMKM tetap tidak berlaku. Bentuk badannya tidak mengubah sifat penghasilannya.

Jangka waktu pemakaian

Ini juga berubah total. Di bawah PP 55/2022 yang lama, semua bentuk usaha punya limit waktu. Sejak PP 20/2026, limit untuk orang pribadi dihapus.

Bentuk usahaJangka di bawah PP 20/2026 (sejak 22 Apr 2026)
Orang Pribadi (WP OP)Tanpa batas waktu (selama omzet < Rp 4,8 M)
PT PeroranganTanpa batas waktu (selama omzet < Rp 4,8 M)
KoperasiMaksimal 4 tahun sejak terdaftar
CV, Firma, PT biasa, BUMDesTidak lagi berhak (kecuali sisa jangka waktu lama)

Aturan peralihan untuk badan lama

Kalau CV, firma, atau PT biasa kamu sudah terlanjur memakai PPh Final 0,5% sebelum PP 20/2026 terbit, kamu tidak langsung "diputus". DJP memberi ketentuan peralihan: kamu boleh menyelesaikan sisa jangka waktu lama sampai habis - PT 3 tahun, CV/firma 4 tahun, dihitung sejak terdaftar atau sejak PP 55/2022 berlaku (tahun pajak 2022), mana yang lebih akhir. Setelah sisa itu habis, baru wajib pindah ke skema umum PPh badan.

Buat orang pribadi yang masa 7 tahun-nya sebenarnya berakhir di 2024 atau 2025 di bawah aturan lama: tenang, kamu tetap tercakup - limit itu sudah dihapus, jadi kamu bisa lanjut 0,5% di 2026 dan seterusnya.

Untuk koperasi yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masa 4 tahun-nya habis di rentang 2024-2029, ada ketentuan peralihan: hak PPh Final 0,5% diperpanjang sampai Tahun Pajak 2029, setelah itu pindah ke tarif umum (Pasal 17 UU PPh). Untuk kasus spesifik, konfirmasikan ke kantor pajak atau konsultanmu.

Cara hitung PPh Final UMKM (langkah demi langkah)

Step 1: Hitung omzet bulanan (peredaran bruto)

Omzet = total pendapatan bruto dari usaha, belum dikurangi biaya apa pun.

Contoh:

  • Warung makan, bulan ini total revenue Rp 80.000.000
  • Online shop, bulan ini total revenue Rp 50.000.000
  • Termasuk: penjualan tunai + via marketplace + via WhatsApp

Total omzet bulan ini = Rp 80 juta (kalau cuma warung makan).

Step 2: Hitung pajak

PPh Final = omzet × 0,5%

Rp 80.000.000 × 0,5% = Rp 400.000

Step 3: Bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Misal omzet bulan Mei 2026 = Rp 80 juta → pajak Rp 400.000 → wajib bayar paling lambat 15 Juni 2026. Tanggal 15 ini berulang tiap bulan; kalau gampang lupa, tandai semua jatuh tempo setahun lewat kalender pajak UMKM.

Cara bayar:

  1. Login djponline.pajak.go.id
  2. Buat kode billing (e-billing)
  3. Bayar via:
    • Internet banking (BCA, Mandiri, BNI, BRI, dll)
    • ATM
    • Teller bank persepsi
    • DOKU, OVO, GoPay (channel tertentu)

Setelah bayar, simpan bukti penerimaan negara (BPN/NTPN) untuk arsip. Catatan: pembuatan kode billing dan pelaporan kini bergerak ke sistem Coretax DJP - kalau kamu masih bingung antarmukanya, baca dulu cara kerja transisi Coretax untuk UMKM 2026.

Step 4: Lapor SPT Tahunan (Form 1770)

Walau sudah final, tetap wajib lapor SPT Tahunan setiap tahun:

  • Form 1770 - formulir wajib untuk semua WP OP yang punya usaha (termasuk PPh Final UMKM). Kalau kamu karyawan plus punya usaha sampingan, tetap pakai 1770 (bukan 1770S) - karena ada penghasilan dari usaha.
  • Form 1770S/1770SS - hanya untuk WP OP yang penghasilannya dari pemberi kerja saja, tanpa usaha. Begitu kamu punya usaha UMKM, formulir ini tidak lagi berlaku.

Catatan: sejak transisi ke Coretax, ketiga formulir digabung jadi satu SPT dinamis yang otomatis memunculkan bagian usaha begitu kamu isi penghasilan UMKM - tapi dasar penggolongannya tetap sama.

Deadline lapor: 31 Maret tahun berikutnya. Kalau kamu baru pertama kali, ikuti langkah praktisnya di panduan lapor SPT Tahunan UMKM lewat Coretax.

Yang dilaporkan:

  • Peredaran usaha (omzet) per bulan
  • Total PPh Final yang sudah dibayar
  • Tidak perlu detail biaya operasional (karena sudah final)

Contoh kasus lengkap

Bu Sinta, online shop fashion, WP OP terdaftar 2024. Begini tahun pajak 2026-nya:

BulanOmzetOmzet kumulatifPPh Final disetor
Jan 2026Rp 40 jtRp 40 jtRp 0
Feb 2026Rp 35 jtRp 75 jtRp 0
Mar 2026Rp 50 jtRp 125 jtRp 0
.........Rp 0
Total 2026Rp 480 jtRp 480 jtRp 0

Kenapa Rp 0 terus? Karena omzet kumulatif Bu Sinta sepanjang 2026 berhenti di Rp 480 juta - tidak pernah melewati Rp 500 juta. Seluruh omzetnya masuk fasilitas bebas PPh untuk WP OP, jadi tidak ada yang perlu disetor bulanan.

Tapi tetap wajib lapor. Sebelum 31 Maret 2027 dia isi Form 1770 dengan peredaran usaha Rp 480 juta dan PPh Final dibayar Rp 0. Bebas bayar bukan berarti bebas lapor.

Kalau omzetnya lebih besar. Misalkan Bu Sinta tutup 2026 di Rp 700 juta. Yang kena 0,5% hanya bagian di atas Rp 500 juta, yaitu Rp 200 juta - jadi PPh Final setahun = Rp 200 juta × 0,5% = Rp 1.000.000, disetor bulan demi bulan terhitung sejak omzet kumulatifnya melewati Rp 500 juta.

Yang sering keliru

  1. Lupa lapor SPT walau sudah bayar final. Final = pajaknya selesai, tapi pelaporan tetap wajib. Sanksi telat lapor: Rp 100.000 untuk WP OP.

  2. Hitung omzet keliru. Omzet = bruto sebelum potong. Bukan profit, bukan setelah komisi marketplace. Catat semua revenue tanpa kurangi apa-apa.

  3. Berhenti mencatat di bulan yang omzetnya kecil. Omzet tetap wajib direkap tiap bulan walau setorannya Rp 0, karena angka kumulatif itulah yang menentukan kapan kamu mulai kena 0,5% (untuk WP OP: begitu tembus Rp 500 juta) dan itu juga yang kamu laporkan di SPT Tahunan.

  4. Pakai PPh Final saat omzet > Rp 4,8 M. Otomatis tidak berhak. Pindah ke PPh Pasal 25 (tarif progresif) - kalau telat pindah, kena tagihan susulan + bunga. Lewat batas Rp 4,8 M juga jadi pemicu wajib PKP; cek kapan kamu mulai harus pungut PPN di panduan PPN UMKM & ambang wajib PKP.

  5. Salah baca bentuk badan. Sejak PP 20/2026, CV, firma, dan PT biasa tidak lagi berhak skema 0,5% kecuali masih punya sisa jangka waktu lama. Yang aman tanpa batas waktu hanya orang pribadi dan PT Perorangan. Banyak yang masih mengira CV/PT-nya otomatis dapat 0,5% - itu sudah tidak berlaku. Kalau kamu masih menimbang bentuk badan, baca beda PT vs CV vs perorangan untuk UMKM.

Sumber resmi & referensi

  • PP 20/2026 - Perubahan atas PP 55/2022; berlaku 22 April 2026, aturan yang dipakai sekarang (hapus batas waktu OP, persempit subjek ke OP/PT Perorangan/koperasi, penggabungan omzet di Pasal 57-58)
  • PP 55/2022 - Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh (yang direvisi PP 20/2026)
  • Portal DJP: pajak.go.id - artikel resmi tentang PP 20/2026
  • e-Filing & e-Billing / Coretax: djponline.pajak.go.id
  • Tarif bunga sanksi (diperbarui tiap bulan): Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu
  • Helpdesk DJP: Kring Pajak 1500200

Setelah pajak rapi - apa berikutnya?

PPh Final UMKM = baseline kepatuhan. Tahap berikutnya:

Pajak rapi = usaha kamu bisa apply KUR, akses kredit, ikut tender, dan tidur tenang saat audit.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait