Alat·Kalkulator

Kalkulator THR Karyawan

Hitung Tunjangan Hari Raya karyawanmu sesuai aturan - penuh untuk masa kerja 12 bulan ke atas, proporsional untuk yang di bawahnya. Gratis, tanpa daftar.

Data karyawan

Berhak THR penuh (1 bulan upah) jika masa kerja 12 bulan atau lebih. Di bawah itu (minimal 1 bulan) dihitung proporsional.

Masukkan upah dan masa kerja untuk menghitung THR.

Estimasi berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan (upah = upah pokok + tunjangan tetap). THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja harian/borongan dan kasus khusus, perhitungan upah bisa berbeda - verifikasi ke kemnaker.go.id atau konsultan. Perhitungan dilakukan di browsermu.

Cara kerja perhitungan THR

THR Keagamaan diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Besarannya bergantung pada masa kerja:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih - THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan - proporsional: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
  • Masa kerja di bawah 1 bulan - belum berhak THR.

Dasar "1 bulan upah" adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil. Telat bayar kena denda 5%.

Punya karyawan pertama atau mau rapikan penggajian? Baca cara merekrut karyawan pertama, cara hitung PPh 21 karyawan, dan kalau terpaksa berpisah, aturan PHK & pesangon.

Pertanyaan umum

Siapa yang berhak mendapat THR?

Setiap pekerja/buruh yang punya hubungan kerja dan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR, tanpa memandang status (PKWT/kontrak, PKWTT/tetap, harian, maupun borongan). THR wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama pekerja.

Bagaimana cara hitung THR kalau belum 12 bulan kerja?

Dihitung proporsional dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan dengan upah Rp 3.000.000 maka THR = (6/12) x Rp 3.000.000 = Rp 1.500.000. Begitu masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, THR menjadi 1 bulan upah penuh.

THR dihitung dari gaji pokok saja atau plus tunjangan?

Upah 1 bulan untuk dasar THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan yang dibayar rutin tidak terkait kehadiran/kinerja, seperti tunjangan jabatan). Kalau di perusahaan tidak ada komponen tunjangan tetap, dasar THR adalah upah bersih (clean wages) yang biasa diterima. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan/transport harian umumnya tidak masuk.

Kapan THR wajib dibayar?

THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat dikenai denda 5% dari total THR, dan yang tidak membayar bisa kena sanksi administratif. THR juga wajib dibayar penuh (tidak boleh dicicil).

Karyawan kontrak dan harian dapat THR juga?

Ya. Pekerja PKWT (kontrak) dan harian/lepas tetap berhak THR selama masa kerjanya minimal 1 bulan. Untuk pekerja dengan upah harian, dasar upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir (atau selama masa kerja bila kurang dari 12 bulan).