PHK & Pesangon Karyawan UMKM - Aturan, Cara Hitung, dan Prosedurnya
Panduan PHK karyawan UMKM - alasan PHK yang sah, cara hitung pesangon (PP 35/2021), pengali per alasan, pajak pesangon, dan prosedur tanpa sengketa.
Memberhentikan karyawan adalah salah satu keputusan paling tidak nyaman bagi pemilik usaha - secara emosional maupun hukum. Banyak UMKM melakukannya dengan cara yang justru menimbulkan masalah: tanpa pemberitahuan jelas, tanpa menghitung hak karyawan, atau dengan asumsi "usaha kecil tidak perlu repot soal pesangon." Padahal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan bisa berujung laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan tuntutan yang jauh lebih mahal. Artikel ini menjelaskan aturan PHK dan pesangon yang berlaku, cara menghitungnya, dan prosedur yang aman - agar kamu bisa berpisah dengan karyawan secara adil dan tanpa sengketa.
PHK harus punya alasan yang sah
Pengusaha tidak bisa mem-PHK seenaknya. UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) dan PP 35/2021 mengatur alasan-alasan PHK yang diakui, antara lain:
- Perusahaan melakukan efisiensi, baik untuk mencegah kerugian maupun karena sudah mengalami kerugian
- Perusahaan tutup karena rugi terus-menerus, keadaan memaksa (force majeure), atau pailit
- Karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja atau bersifat mendesak
- Karyawan mangkir, sakit berkepanjangan/cacat akibat kerja, atau memasuki usia pensiun
- Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri
Setiap alasan punya konsekuensi besaran kompensasi yang berbeda - detailnya ada di tabel pengali di bawah. Penting: PHK dilarang atas dasar diskriminasi (agama, suku, jenis kelamin, kondisi hamil, dan sejenisnya).
Tiga komponen kompensasi PHK
Untuk karyawan tetap (PKWTT), kompensasi PHK bisa terdiri dari tiga komponen. Definisi ringkasnya juga bisa kamu cek di kamus istilah pesangon. Kalau kamu cuma butuh angkanya cepat, masukkan upah, masa kerja, dan alasan PHK ke kalkulator pesangon - tapi tetap baca bagian di bawah supaya paham dari mana angkanya datang.
1. Uang Pesangon - dihitung dari masa kerja:
| Masa kerja | Uang pesangon |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1-2 tahun | 2 bulan upah |
| 2-3 tahun | 3 bulan upah |
| 3-4 tahun | 4 bulan upah |
| 4-5 tahun | 5 bulan upah |
| 5-6 tahun | 6 bulan upah |
| 6-7 tahun | 7 bulan upah |
| 7-8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) - hanya untuk masa kerja 3 tahun ke atas:
| Masa kerja | UPMK |
|---|---|
| 3-6 tahun | 2 bulan upah |
| 6-9 tahun | 3 bulan upah |
| 9-12 tahun | 4 bulan upah |
| 12-15 tahun | 5 bulan upah |
| 15-18 tahun | 6 bulan upah |
| 18-21 tahun | 7 bulan upah |
| 21-24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak (UPH) - sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja bila relevan, dan hal lain sesuai perjanjian.
Pengali berbeda per alasan PHK
Ini bagian yang paling sering salah dipahami. Angka di tabel di atas baru "dasar." Total uang pesangon + UPMK dikalikan pengali yang berbeda tergantung alasan PHK. Berikut gambaran pengali uang pesangon menurut PP 35/2021 untuk kondisi yang paling relevan bagi UMKM:
| Alasan PHK | Pengali uang pesangon |
|---|---|
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1x |
| Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian | 0,5x |
| Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun / force majeure | 0,5x |
| Perusahaan pailit | 0,5x |
| Pelanggaran ketentuan kerja setelah SP1-SP3 berturut | 0,5x |
| Pelanggaran bersifat mendesak | tidak ada pesangon (hanya UPH + uang pisah) |
| Karyawan mencapai usia pensiun | 1,75x |
| Sakit berkepanjangan / cacat akibat kerja | 2x |
| Mengundurkan diri atau mangkir | tidak ada pesangon (hanya UPH + uang pisah) |
Di atas pengali uang pesangon itu, karyawan dengan masa kerja 3 tahun ke atas umumnya juga menerima 1x UPMK plus UPH sesuai hak. Sebagian kondisi (misalnya sakit berkepanjangan) memberi UPMK lebih besar. Karena lapisannya berlapis dan tarifnya bisa direvisi lewat peraturan turunan, perlakukan tabel ini sebagai gambaran dan konfirmasi angka final ke teks resmi PP 35/2021 atau konsultan hukum/HR.
Contoh hitung: kenapa alasan PHK menentukan angka
Karyawan tetap, masa kerja 4 tahun, upah Rp 4 juta per bulan. Dasar perhitungannya:
- Uang pesangon dasar (masa kerja 4 tahun = 5 bulan upah): 5 × Rp 4 juta = Rp 20 juta
- UPMK dasar (masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah): 2 × Rp 4 juta = Rp 8 juta
- UPH: sisa cuti dan hak lain (nilainya menyusul kondisi masing-masing)
Sekarang lihat bedanya saat pengali diterapkan:
Skenario A - efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali pesangon 1x):
- Pesangon: 1 × Rp 20 juta = Rp 20 juta
- UPMK: 1 × Rp 8 juta = Rp 8 juta
- Subtotal sebelum UPH: Rp 28 juta
Skenario B - efisiensi karena perusahaan sudah rugi (pengali pesangon 0,5x):
- Pesangon: 0,5 × Rp 20 juta = Rp 10 juta
- UPMK: 1 × Rp 8 juta = Rp 8 juta
- Subtotal sebelum UPH: Rp 18 juta
Selisih Rp 10 juta lahir hanya dari beda kondisi efisiensi - dan kondisi itu harus bisa kamu buktikan (laporan keuangan, misalnya) bila diperiksa. Pelajaran praktisnya: siapkan dana ini jauh sebelum PHK terjadi dan tetapkan alasan PHK secara jujur, karena angkanya bergantung pada alasan tersebut.
Pesangon dan pajak
Uang pesangon (termasuk UPMK dan UPH) yang dibayar sekaligus dalam maksimal 2 tahun kalender dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif bertingkat (PP 68/2009):
| Bagian penghasilan bruto | Tarif PPh 21 final |
|---|---|
| Sampai Rp 50 juta | 0% |
| > Rp 50 juta - Rp 100 juta | 5% |
| > Rp 100 juta - Rp 500 juta | 15% |
| > Rp 500 juta | 25% |
Artinya untuk mayoritas kasus UMKM, jika total pesangon di bawah Rp 50 juta, tidak ada PPh yang dipotong. Di atas ambang itu, kamu sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh 21 final, menyetorkannya, dan melaporkannya. Catat tenggat setor dan lapor lewat Kalender Pajak UMKM, dan pahami mekanisme pemotongan lewat panduan PPh 21 karyawan. Bila sebagian pesangon dibayar melewati 2 tahun, bagian tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi final - verifikasi perlakuannya ke DJP (pajak.go.id).
Prosedur PHK yang benar
- Beri pemberitahuan tertulis alasan dan rencana PHK kepada karyawan.
- Berunding (bipartit) untuk mencapai kesepakatan tentang hak yang diterima.
- Buat perjanjian bersama tertulis yang ditandatangani kedua pihak bila sepakat.
- Bayar hak karyawan sesuai kesepakatan dan aturan, tepat waktu.
- Jika tidak sepakat, penyelesaian berlanjut ke mediasi di Disnaker, lalu Pengadilan Hubungan Industrial bila perlu.
Selama proses, pastikan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan tetap terpenuhi sampai hubungan kerja resmi berakhir. Jika PHK terjadi menjelang hari raya, cek juga apakah masih ada hak THR proporsional yang belum dibayar - hitung cepat dengan Kalkulator THR agar tidak ada komponen yang terlewat.
Cara mencegah PHK jadi sengketa
Mulai dari kontrak yang jelas. Banyak masalah PHK berakar dari hubungan kerja yang sejak awal tidak rapi. Pastikan setiap karyawan punya perjanjian kerja tertulis dan kamu paham beda PKWT dan PKWTT - karena hak saat berpisah sangat berbeda antara keduanya.
Dokumentasikan kinerja. Untuk PHK karena pelanggaran, catatan peringatan (SP1, SP2, SP3) yang terdokumentasi melindungi posisimu dan menjadi syarat sahnya alasan PHK.
Utamakan musyawarah. Dalam praktik UMKM, mayoritas PHK selesai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang adil. Pendekatan manusiawi plus hitungan yang benar jauh lebih murah daripada sengketa berbulan-bulan.
PHK yang dilakukan dengan benar bukan sekadar soal mematuhi hukum - ini soal menjaga reputasi usaha dan memperlakukan orang yang pernah bekerja untukmu dengan layak. Pahami alasan yang sah, hitung hak karyawan sesuai PP 35/2021 dengan pengali yang tepat, perhitungkan pajaknya, ikuti prosedur, dan utamakan kesepakatan tertulis. Untuk kasus dengan masa kerja panjang atau nilai besar, konsultasikan ke profesional bersertifikat - biaya konsultasi jauh lebih kecil dari biaya salah langkah.
Baca juga: PKWT vs PKWTT untuk Karyawan UMKM | Template Kontrak Kerja Karyawan UMKM | Cara Hitung PPh 21 Karyawan UMKM | BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk UMKM
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
7 Mei 2026·7 mnt
Legal7 Mei 2026
7 menit baca
Kontrak Kerja Karyawan UMKM - Template dan Hal Wajib Ada (2026)
Template kontrak kerja UMKM yang sesuai UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja 2026. PKWT, PKWTT, masa probation, klausul kunci, dan kesalahan umum.
- #kontrak
- #ketenagakerjaan
- #karyawan
- Legal
24 Mei 2026·7 mnt
Legal24 Mei 2026
7 menit baca
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan UMKM: Wajib atau Tidak?
Aturan BPJS untuk UMKM Indonesia - wajib daftarkan karyawan kapan, iuran berapa, cara daftar, dan sanksi kalau tidak comply. Plus BPJS untuk owner UMKM sendiri.
- #bpjs
- #ketenagakerjaan
- #umkm
- Legal
29 Mei 2026·7 mnt
Legal29 Mei 2026
7 menit baca
PKWT vs PKWTT: Mana yang Tepat untuk Karyawan UMKM?
PKWT (kontrak) vs PKWTT (tetap) untuk karyawan UMKM - perbedaan hak, kewajiban, biaya, dan risiko hukum. Panduan pilih yang mana sesuai kebutuhan bisnis kamu.
- #pkwt
- #kontrak kerja
- #karyawan
- Legal
30 Mei 2026·11 mnt
Legal30 Mei 2026
11 menit baca
PPh 21 Karyawan UMKM: Cara Hitung, Potong, dan Setor ke DJP
Cara hitung PPh 21 karyawan UMKM dengan skema TER (PP 58/2023): potong bulanan, hitung ulang Desember, PTKP TK/0 Rp54 juta, setor dan lapor SPT masa.
- #pph21
- #pajak
- #karyawan
- Peluang
18 Mei 2026·6 mnt
Peluang18 Mei 2026
6 menit baca
8 Usaha Sampingan untuk Karyawan Tanpa Conflict dengan Kerja Utama
Usaha sampingan untuk karyawan Indonesia yang tetap aman dengan kerja utama - hitungan waktu realistis, batas hukum kontrak kerja, dan ide yang scalable.
- #sampingan
- #karyawan
- #side hustle
- Pertumbuhan
25 Mei 2026·7 mnt
Pertumbuhan25 Mei 2026
7 menit baca
Cara Hire First Employee UMKM - Dari Freelance ke Karyawan Tetap
Mulai hire karyawan untuk UMKM Indonesia - timing yang tepat, struktur kontrak, gaji + benefit, dan strategi onboarding. Plus kapan tetap pakai freelancer.
- #hire
- #first employee
- #umkm