PHK & Pesangon Karyawan UMKM — Aturan, Cara Hitung, dan Prosedurnya
Panduan PHK karyawan untuk UMKM — alasan PHK yang sah, cara hitung pesangon (PP 35/2021), prosedur yang benar, dan cara menyelesaikan tanpa sengketa.
Memberhentikan karyawan adalah salah satu keputusan paling tidak nyaman bagi pemilik usaha — secara emosional maupun hukum. Banyak UMKM melakukannya dengan cara yang justru menimbulkan masalah: tanpa pemberitahuan jelas, tanpa menghitung hak karyawan, atau dengan asumsi "usaha kecil tidak perlu repot soal pesangon." Padahal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan bisa berujung laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan tuntutan yang jauh lebih mahal. Artikel ini menjelaskan aturan PHK dan pesangon yang berlaku, cara menghitungnya, dan prosedur yang aman — agar kamu bisa berpisah dengan karyawan secara adil dan tanpa sengketa.
PHK harus punya alasan yang sah
Pengusaha tidak bisa mem-PHK seenaknya. UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) dan PP 35/2021 mengatur alasan-alasan PHK yang diakui, antara lain:
- Perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian atau mencegah kerugian
- Perusahaan tutup atau pailit
- Karyawan melakukan pelanggaran berat sesuai perjanjian kerja
- Karyawan mangkir, sakit berkepanjangan, atau memasuki usia pensiun
- Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri
Setiap alasan punya konsekuensi besaran kompensasi yang berbeda. Penting: PHK dilarang atas dasar diskriminasi (agama, suku, jenis kelamin, kondisi hamil, dll).
Tiga komponen kompensasi PHK
Untuk karyawan tetap (PKWTT), kompensasi PHK bisa terdiri dari tiga komponen:
1. Uang Pesangon — berdasarkan masa kerja:
| Masa kerja | Uang pesangon |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1–2 tahun | 2 bulan upah |
| 2–3 tahun | 3 bulan upah |
| 3–4 tahun | 4 bulan upah |
| ... | ... |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — untuk masa kerja 3 tahun ke atas, mulai 2 bulan upah (3–6 tahun) hingga 10 bulan upah (24 tahun lebih).
3. Uang Penggantian Hak (UPH) — sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja bila relevan, dan hal lain sesuai perjanjian.
Catatan penting: total pesangon + UPMK dikalikan faktor pengali yang berbeda tergantung alasan PHK (mis. efisiensi karena rugi, pailit, pelanggaran, atau pengunduran diri). Karena rumusnya berlapis dan tarifnya bisa diperbarui, gunakan tabel ini sebagai gambaran dan konfirmasi perhitungan final dengan konsultan HR atau hukum.
Contoh gambaran sederhana
Karyawan tetap dengan masa kerja 4 tahun dan upah Rp 4 juta, di-PHK karena efisiensi:
- Uang pesangon: 5 bulan × Rp 4 juta = Rp 20 juta (sebelum faktor pengali)
- UPMK: 2 bulan × Rp 4 juta = Rp 8 juta
- UPH: sisa cuti, dll
Angka akhir tergantung faktor pengali sesuai alasan. Yang ingin ditekankan: siapkan dana ini jauh sebelum PHK terjadi — banyak UMKM kaget karena tidak mencadangkan kewajiban ini.
Prosedur PHK yang benar
- Beri pemberitahuan tertulis alasan dan rencana PHK kepada karyawan.
- Berunding (bipartit) untuk mencapai kesepakatan tentang hak yang diterima.
- Buat perjanjian bersama tertulis yang ditandatangani kedua pihak bila sepakat.
- Bayar hak karyawan sesuai kesepakatan dan aturan, tepat waktu.
- Jika tidak sepakat, penyelesaian berlanjut ke mediasi di Disnaker, lalu Pengadilan Hubungan Industrial bila perlu.
Selama proses, pastikan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan tetap terpenuhi sampai hubungan kerja resmi berakhir.
Cara mencegah PHK jadi sengketa
Mulai dari kontrak yang jelas. Banyak masalah PHK berakar dari hubungan kerja yang sejak awal tidak rapi. Pastikan setiap karyawan punya perjanjian kerja tertulis dan kamu paham beda PKWT dan PKWTT — karena hak saat berpisah sangat berbeda antara keduanya.
Dokumentasikan kinerja. Untuk PHK karena pelanggaran, catatan peringatan (SP1, SP2, SP3) yang terdokumentasi melindungi posisimu.
Utamakan musyawarah. Dalam praktik UMKM, mayoritas PHK selesai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang adil. Pendekatan manusiawi + hitungan yang benar jauh lebih murah daripada sengketa berbulan-bulan.
PHK yang dilakukan dengan benar bukan sekadar soal mematuhi hukum — ini soal menjaga reputasi usaha dan memperlakukan orang yang pernah bekerja untukmu dengan layak. Pahami alasan yang sah, hitung hak karyawan sesuai PP 35/2021, ikuti prosedur, dan utamakan kesepakatan tertulis. Untuk kasus dengan masa kerja panjang atau nilai besar, konsultasikan ke profesional bersertifikat — biaya konsultasi jauh lebih kecil dari biaya salah langkah.
Artikel terkait: PKWT vs PKWTT untuk Karyawan UMKM | Template Kontrak Kerja Karyawan UMKM | BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk UMKM
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
7 Mei 2026·5 mnt
Legal7 Mei 2026
5 menit baca
Kontrak Kerja Karyawan UMKM — Template dan Hal Wajib Ada (2026)
Template kontrak kerja UMKM yang sesuai UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja 2026. PKWT, PKWTT, masa probation, klausul kunci, dan kesalahan umum.
- #kontrak
- #ketenagakerjaan
- #karyawan
- Legal
30 Mei 2026·6 mnt
Legal30 Mei 2026
6 menit baca
PPh 21 Karyawan UMKM: Cara Hitung, Potong, dan Setor ke DJP
PPh 21 karyawan — kewajiban employer yang sering salah dipahami UMKM. Cara hitung dengan PTKP 2026, potong dari gaji, lapor SPT masa, dan tips compliance.
- #pph21
- #pajak
- #karyawan
- Legal
29 Mei 2026·6 mnt
Legal29 Mei 2026
6 menit baca
PKWT vs PKWTT: Mana yang Tepat untuk Karyawan UMKM?
PKWT (kontrak) vs PKWTT (tetap) untuk karyawan UMKM — perbedaan hak, kewajiban, biaya, dan risiko hukum. Panduan pilih yang mana sesuai kebutuhan bisnis kamu.
- #pkwt
- #kontrak kerja
- #karyawan
- Legal
24 Mei 2026·6 mnt
Legal24 Mei 2026
6 menit baca
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan UMKM: Wajib atau Tidak?
Aturan BPJS untuk UMKM Indonesia — wajib daftarkan karyawan kapan, iuran berapa, cara daftar, dan sanksi kalau tidak comply. Plus BPJS untuk owner UMKM sendiri.
- #bpjs
- #ketenagakerjaan
- #umkm
- Pertumbuhan
4 Juni 2026·7 mnt
Pertumbuhan4 Juni 2026
7 menit baca
Cara Merekrut Karyawan Pertama UMKM — dari Timing sampai Hari Pertama
Rekrut karyawan pertama UMKM tanpa nyesel — kapan timing tepat, hitung biaya total, cara cari & interview kandidat, plus checklist legal sebelum hari pertama.
- #rekrutmen
- #karyawan
- #tim
- Pertumbuhan
25 Mei 2026·6 mnt
Pertumbuhan25 Mei 2026
6 menit baca
Cara Hire First Employee UMKM — Dari Freelance ke Karyawan Tetap
Mulai hire karyawan untuk UMKM Indonesia — timing yang tepat, struktur kontrak, gaji + benefit, dan strategi onboarding. Plus kapan tetap pakai freelancer.
- #hire
- #first employee
- #umkm