Legal & RegulasiDiterbitkan

Coretax DJP — Siapkan UMKM Anda untuk Transisi 2025-2026

Coretax DJP rollout bertahap 2025-2026 — yang berubah untuk UMKM, timeline implementasi, software yang sudah support, dan persiapan migrasi data.

Oleh ··4 menit baca

Coretax DJP adalah overhaul terbesar sistem pajak Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Menggantikan e-Filing, e-Faktur, e-Bupot, dan sistem terpisah lain dengan 1 platform terintegrasi.

Rollout bertahap 2025-2026. UMKM tidak perlu panic, tapi worth understand apa yang berubah supaya saat giliran lo migrate, gak surprised.

Apa yang berubah dengan Coretax

Sebelum (sistem lama)

Pelaku UMKM punya akses ke multiple portal terpisah:

  • e-Filing — lapor SPT tahunan
  • e-Faktur — faktur pajak elektronik (untuk PKP)
  • e-Bupot — bukti potong PPh 21/23/4(2)
  • e-Billing — buat kode bayar pajak
  • e-Registration — daftar NPWP, update data
  • DJP Online — dashboard akun, riwayat
  • Lain-lain untuk objek pajak tertentu

Masalah: data tidak sync antar sistem, login berbeda-beda, inkonsistensi format.

Setelah (Coretax)

1 portal terpadu — Coretax — handle:

  • Registration & manajemen NPWP
  • e-Faktur + e-Bupot terintegrasi
  • SPT (Tahunan + Masa)
  • Payment (e-Billing)
  • Audit trail
  • Tax dispute handling
  • Sertifikat elektronik

Plus: API integrasi untuk software akuntansi (Mekari, Accurate, dll) — transaksi otomatis sync ke DJP.

Timeline rollout (per Mei 2026)

PeriodeWP Category yang Migrate
Q1 2025WP Besar (Big Taxpayer Office — BTO)
Q2-Q3 2025WP Menengah (KPP Madya)
Q4 2025 - Q1 2026WP Kecil (KPP Pratama, omzet > Rp 4.8 M)
Q2-Q4 2026UMKM (omzet di bawah Rp 4.8 M, pakai PPh Final 0.5%)

UMKM kategorisasi kamu:

  • PPh Final UMKM 0.5% (omzet di bawah Rp 4.8 M/tahun)
  • Atau PPh Pasal 25 (omzet >Rp 4.8 M)

Cek detail di portal DJP atau hubungi KPP tempat NPWP terdaftar.

Yang berubah secara praktis untuk UMKM kecil

UMKM dengan PPh Final 0.5% (paling banyak)

Minimal changes:

  • Login satu portal Coretax (vs DJP Online lama)
  • Format SPT tahunan 1770/1770S similar dengan minor field changes
  • Pembayaran tetap via VA / e-Wallet / transfer

Impact: Light. Update familiarity dengan portal baru = 30 menit. Pembayaran + lapor seperti biasa.

UMKM dengan PPh Pasal 25 (omzet >Rp 4.8 M)

Moderate changes:

  • e-Faktur format baru (kalau PKP)
  • e-Bupot integrasi (PPh 21 untuk karyawan otomatis ke SPT)
  • SPT Masa filing lebih streamlined

Impact: Medium. Software akuntansi handle most. Manual workflow butuh update.

UMKM yang PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Bigger changes:

  • e-Faktur format strict — field validation lebih ketat
  • Faktur pajak elektronik wajib terbit lewat sistem (bukan upload manual)
  • Integration dengan software wajib

Impact: High. PKP harus invest dalam software yang Coretax-ready + workflow update.

Software akuntansi UMKM yang sudah Coretax-ready

SoftwareCoretax-readyUpdate available
Mekari JurnalSejak Q4 2024
Accurate OnlineSejak Q1 2025
KledoSejak Q2 2025
Zahir✅ (versi desktop)Sejak Q1 2025
Excel manualButuh migrasi ke software

Detail review tools: software akuntansi UMKM.

Persiapan migrasi Coretax untuk UMKM

Phase 1 (sebelum giliran kamu) — sekarang sampai notifikasi DJP

  • Data master clean: cek NPWP, alamat, KLU, jenis usaha — pastikan accurate
  • Backup data pajak: download semua SPT, bukti pembayaran, e-Faktur 3+ tahun terakhir
  • Update software: kalau pakai akuntansi software, upgrade ke versi Coretax-ready
  • Edukasi: baca panduan resmi DJP saat tersedia untuk kategori kamu

Phase 2 (saat DJP notify go-live untuk kamu)

  • Aktivasi akun Coretax — biasanya butuh DJP-issued credential
  • Sertifikat elektronik — install di browser/perangkat yang akan dipakai
  • Test transaksi di sandbox — DJP buka sandbox environment sebelum production
  • Identify issue + fix sebelum production go-live

Phase 3 (production go-live)

  • Migrate full ke Coretax untuk semua transaksi
  • Monitor 30-60 hari — catch error, learning curve
  • Backup tetap simpan di sistem lama dulu (DJP biasanya keep akses ke historis)

Yang harus dihindari

  1. Panic migrate sebelum giliran lo. DJP akan notify. Kalau lo udah migrate prematurely tanpa support, malah error.

  2. Skip update data master. Coretax strict di data validation. NPWP alamat tidak match KTP = SPT ditolak.

  3. Tidak backup data lama. Saat migration, akses ke sistem lama mungkin intermittent. Backup offline + cloud.

  4. Anggap konsultan pajak gak perlu. Untuk UMKM kecil PPh Final, OK handle sendiri. Untuk UMKM PKP atau menengah, konsultan worth invest.

  5. Tidak update software. Pakai software versi lama yang gak Coretax-compatible = transaksi gak bisa sync.

Sumber resmi

Action plan: persiapan Coretax untuk UMKM

PeriodeAction
Sekarang (sebelum giliran)Backup data + clean data master + update software
3-6 bulan sebelum giliranPelajari format baru. Test di sandbox kalau available
1 bulan sebelum giliranAktivasi akun + sertifikat elektronik
Saat go-liveMigrate, monitor closely 30-60 hari
Post-migrationRoutine compliance dengan format baru

Coretax = update infrastructure pajak yang big tapi UMKM gak perlu panic. Tetap focus di compliance dasar — PPh Final UMKM 2026 untuk basic understanding, dan BPJS Ketenagakerjaan + Kesehatan UMKM untuk regulatory minimum.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait