BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk UMKM — Wajib atau Tidak? (Aturan 2026)
Aturan BPJS untuk UMKM Indonesia — wajib daftarkan karyawan kapan, iuran berapa, cara daftar, dan sanksi kalau tidak comply. Plus BPJS untuk owner UMKM sendiri.
BPJS sering dianggap "tambahan biaya" oleh UMKM. Padahal: wajib menurut UU, sanksi non-comply lumayan, dan justru benefit untuk owner sendiri (peace of mind kalau ada karyawan kecelakaan kerja, ada karyawan sakit kritis).
Panduan ini ringkas aturan BPJS untuk UMKM 2026 + cara daftar.
Dasar hukum BPJS untuk UMKM
- UU 24/2011 — pembentukan BPJS, wajib semua pemberi kerja daftarkan karyawan
- PP 86/2013 — sanksi administratif untuk pemberi kerja non-comply
- PP 44/2015 — penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian
- PP 82/2019 — perubahan iuran BPJS Kesehatan
- Perpres 64/2020 — penyesuaian iuran BPJS Kesehatan terbaru
Intinya: semua pemberi kerja, termasuk UMKM dengan 1 karyawan, wajib daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan — 4 program
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran: 0.24% - 1.74% gaji per bulan (tergantung risiko kerja)
- Risiko sangat rendah (kantor admin): 0.24%
- Risiko rendah (retail, F&B): 0.54%
- Risiko sedang (logistik, manufaktur ringan): 0.89%
- Risiko tinggi (konstruksi): 1.27%
- Risiko sangat tinggi (pertambangan): 1.74%
Coverage: Biaya pengobatan + santunan kalau kecelakaan saat kerja atau perjalanan tugas.
Yang bayar: 100% perusahaan.
2. Jaminan Kematian (JKm)
Iuran: 0.3% gaji per bulan Coverage: Santunan Rp 42 juta + biaya pemakaman Rp 10 juta untuk keluarga kalau karyawan meninggal (kapan saja, bukan hanya kerja). Yang bayar: 100% perusahaan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran: 5.7% gaji (3.7% perusahaan + 2% karyawan) Coverage: Tabungan untuk hari tua karyawan. Dapat diambil saat pensiun (56 tahun), PHK, meninggal, atau cacat total.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Iuran: 3% gaji (2% perusahaan + 1% karyawan), capped pada gaji Rp 8.9 juta Coverage: Pensiun bulanan setelah karyawan 56 tahun + memenuhi syarat masa iuran 15 tahun.
Total iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk karyawan UMKM dengan risiko rendah (retail/F&B/jasa):
| Program | Total | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|---|
| JKK | 0.54% | 0.54% | - |
| JKm | 0.30% | 0.30% | - |
| JHT | 5.70% | 3.70% | 2.00% |
| JP (capped 8.9jt) | 3.00% | 2.00% | 1.00% |
| Total | 9.54% | 6.54% | 3.00% |
Untuk karyawan gaji Rp 5 juta:
- Perusahaan: Rp 5jt × 6.54% = Rp 327.000/bulan
- Karyawan (potong dari gaji): Rp 5jt × 3% = Rp 150.000/bulan
- Total iuran: Rp 477.000/bulan
BPJS Kesehatan — 1 program
Iuran: 5% gaji per bulan (capped pada Rp 12 juta gaji)
- Perusahaan: 4%
- Karyawan: 1%
Coverage:
- Karyawan + suami/istri + 3 anak kandung di bawah 21 tahun
- Rawat jalan + rawat inap + persalinan + obat-obatan
- Kelas 1-2-3 (default kelas berdasarkan gaji, bisa upgrade dengan top-up)
Untuk karyawan gaji Rp 5 juta:
- Perusahaan: Rp 200.000/bulan
- Karyawan (potong dari gaji): Rp 50.000/bulan
Total beban BPJS untuk UMKM
Untuk karyawan gaji Rp 5 juta/bulan, risiko rendah:
| Iuran | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|
| BPJS Ketenagakerjaan | Rp 327.000 | Rp 150.000 |
| BPJS Kesehatan | Rp 200.000 | Rp 50.000 |
| Total | Rp 527.000/bulan | Rp 200.000/bulan |
Untuk UMKM dengan 5 karyawan rata-rata gaji Rp 5jt:
- Beban perusahaan: ~Rp 2.6 juta/bulan = ~Rp 31 juta/tahun
- Potongan karyawan: ~Rp 1 juta/bulan dari total payroll
BPJS untuk owner / pemilik UMKM sendiri
Owner bukan karyawan = tidak otomatis terdaftar. Tapi bisa daftar mandiri:
BPJS Ketenagakerjaan — Bukan Penerima Upah (BPU)
Untuk: Owner UMKM, freelancer, pedagang, tukang, dll.
Iuran flexibel — pilih upah dasar Rp 1jt - Rp 20jt:
- Upah dasar Rp 1jt: iuran ~Rp 16.800/bulan (JKK + JKm only)
- Upah dasar Rp 5jt: iuran ~Rp 84.000/bulan (JKK + JKm + JHT optional)
Program available untuk BPU: JKK + JKm wajib, JHT optional.
BPJS Kesehatan — PBPU (mandiri)
Tier:
- Kelas 1: Rp 150.000/bulan
- Kelas 2: Rp 100.000/bulan
- Kelas 3: Rp 35.000/bulan (saat ini Rp 35rb, ada wacana naik ke Rp 42rb)
Pilih sesuai kemampuan + preferensi kelas rawat inap.
Step-by-step pendaftaran perusahaan
A. BPJS Ketenagakerjaan
- Login bpjsketenagakerjaan.go.id → Pemberi Kerja → Daftar
- Isi data perusahaan:
- Nama perusahaan / pemberi kerja
- Alamat operasional
- NPWP
- NIB
- Bidang usaha (KBLI)
- Jumlah karyawan estimasi
- Upload dokumen:
- Surat keterangan pendirian (akta PT/CV) — atau KTP (perorangan)
- SK Kemenkumham (kalau badan hukum)
- Submit + tunggu verifikasi (1-3 hari kerja)
- Dapat Nomor Pendaftaran Pemberi Kerja (NPP) + login credentials dashboard
B. Daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Login dashboard PU (NPP)
- Karyawan → Tambah Karyawan
- Isi per karyawan: NIK, nama, tanggal lahir, gaji, tanggal mulai kerja
- Pilih program (default: JKK + JKm + JHT + JP)
- Submit
- Karyawan dapat KPJ (Kartu Peserta) — info bisa diakses via app BPJSTKU
C. BPJS Kesehatan
- Login bpjs-kesehatan.go.id → Pendaftaran → Badan Usaha
- Isi data perusahaan (sama dengan BPJS Ketenagakerjaan)
- Upload dokumen pendukung
- Submit + tunggu verifikasi
- Dapat Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran bulanan
D. Daftarkan karyawan + keluarga ke BPJS Kesehatan
- Login dashboard
- Daftarkan Karyawan
- Per karyawan: KTP, KK, foto
- Daftarkan suami/istri + 3 anak kandung di bawah 21 tahun (gratis, tanggungan)
- Anak ke-4+ atau extended family: daftarkan terpisah dengan iuran sendiri
Yang sering keliru UMKM dengan BPJS
-
Tidak daftar karena "cuma 1-2 karyawan". Aturan tidak melihat jumlah — semua wajib.
-
Daftarkan dengan gaji yang lebih rendah dari aktual (untuk hemat iuran). Risiko: kalau ada klaim (kecelakaan, kematian), santunan dihitung dari gaji terdaftar. Karyawan dirugikan.
-
Telat bayar iuran. Sanksi denda 2% per bulan. Karyawan tidak dapat akses layanan saat butuh.
-
Tidak update saat karyawan keluar. Iuran kena ke karyawan yang sudah tidak kerja. Atau lebih parah: karyawan baru tidak ter-cover.
-
Skip BPJS sebagai "tidak penting". Saat ada karyawan kecelakaan kerja serius tanpa BPJS = perusahaan harus tanggung 100% biaya medis + santunan. Bisa bangkrut UMKM.
Sanksi non-comply
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Tidak daftar perusahaan | Teguran → denda Rp 50 juta + denda iuran kumulatif |
| Tidak daftarkan karyawan | Denda Rp 1 juta per karyawan + iuran kumulatif |
| Telat bayar iuran | 2% per bulan dari iuran tertunggak |
| Potong iuran karyawan tapi tidak setor | Pidana penjara hingga 8 tahun + denda Rp 1 miliar (Pasal 9 UU 24/2011) |
| Tidak update data karyawan | Teguran administratif |
Sumber resmi
- BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id, call 175
- BPJS Kesehatan: bpjs-kesehatan.go.id, call 165
- PP 86/2013 — sanksi pemberi kerja
- PP 44/2015 — JKK & JKm
- Perpres 64/2020 — BPJS Kesehatan terbaru
BPJS = bagian dari foundational compliance UMKM yang formalisasi. Untuk struktur usaha yang benar dari awal, lihat beda PT vs CV vs Perorangan. Untuk pengelolaan payroll efisien dengan auto-hitung BPJS + PPh 21, aplikasi payroll & HR UMKM.
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
7 Mei 2026·5 mnt
Legal7 Mei 2026
5 menit baca
Kontrak Kerja Karyawan UMKM — Template dan Hal Wajib Ada (2026)
Template kontrak kerja UMKM yang sesuai UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja 2026. PKWT, PKWTT, masa probation, klausul kunci, dan kesalahan umum.
- #kontrak
- #ketenagakerjaan
- #karyawan
- Pertumbuhan
25 Mei 2026·6 mnt
Pertumbuhan25 Mei 2026
6 menit baca
Cara Hire First Employee UMKM — Dari Freelance ke Karyawan Tetap
Mulai hire karyawan untuk UMKM Indonesia — timing yang tepat, struktur kontrak, gaji + benefit, dan strategi onboarding. Plus kapan tetap pakai freelancer.
- #hire
- #first employee
- #umkm
- Legal
27 Mei 2026·6 mnt
Legal27 Mei 2026
6 menit baca
BPOM untuk UMKM Pangan & Kosmetik — Kapan Wajib, Bagaimana Daftar (2026)
Aturan BPOM untuk UMKM Indonesia — beda dengan PIRT, kapan wajib BPOM, kategori produk, biaya, dan durasi pendaftaran. Plus jalur khusus UMK.
- #bpom
- #pangan
- #kosmetik
- Legal
26 Mei 2026·4 mnt
Legal26 Mei 2026
4 menit baca
Coretax DJP — Siapkan UMKM Anda untuk Transisi 2025-2026
Coretax DJP rollout bertahap 2025-2026 — yang berubah untuk UMKM, timeline implementasi, software yang sudah support, dan persiapan migrasi data.
- #coretax
- #djp
- #pajak
- Legal
25 Mei 2026·5 mnt
Legal25 Mei 2026
5 menit baca
Sertifikasi Halal MUI/BPJPH untuk UMKM (2026): Self-Declare vs Reguler
Aturan sertifikasi halal wajib untuk UMKM Indonesia per UU 33/2014. Beda jalur Self-Declare vs Reguler, biaya, durasi, dan dokumen yang perlu disiapkan.
- #halal
- #mui
- #bpjph
- Legal
23 Mei 2026·5 mnt
Legal23 Mei 2026
5 menit baca
HKI Merek Dagang UMKM: Cara Daftar Trademark di DJKI (2026)
Daftar merek dagang ke DJKI = lindungi nama brand UMKM dari penyerobotan. Panduan lengkap kelas merek, proses pendaftaran, biaya, durasi, dan kesalahan umum.
- #hki
- #merek dagang
- #trademark