BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan UMKM: Wajib atau Tidak?
Aturan BPJS untuk UMKM Indonesia - wajib daftarkan karyawan kapan, iuran berapa, cara daftar, dan sanksi kalau tidak comply. Plus BPJS untuk owner UMKM sendiri.
BPJS sering dianggap "tambahan biaya" oleh UMKM. Padahal: wajib menurut UU, sanksi non-comply lumayan, dan justru benefit untuk owner sendiri (tenang kalau ada karyawan kecelakaan kerja atau sakit kritis). Kalau baru mau ambil orang pertama, iuran ini ikut masuk hitungan sejak hari pertama - lihat panduan merekrut karyawan pertama untuk gambaran lengkapnya.
Panduan ini ringkas aturan BPJS untuk UMKM 2026 + cara daftar.
Dasar hukum BPJS untuk UMKM
- UU 24/2011 - pembentukan BPJS, wajib semua pemberi kerja daftarkan karyawan
- PP 86/2013 - sanksi administratif untuk pemberi kerja non-comply
- PP 44/2015 - penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian
- PP 82/2019 - perubahan iuran BPJS Kesehatan
- Perpres 64/2020 - penyesuaian iuran BPJS Kesehatan terbaru
Intinya: semua pemberi kerja, termasuk UMKM dengan 1 karyawan, wajib daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan - 4 program
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran: 0.24% - 1.74% gaji per bulan (tergantung risiko kerja)
- Risiko sangat rendah (kantor admin): 0.24%
- Risiko rendah (retail, F&B): 0.54%
- Risiko sedang (logistik, manufaktur ringan): 0.89%
- Risiko tinggi (konstruksi): 1.27%
- Risiko sangat tinggi (pertambangan): 1.74%
Coverage: Biaya pengobatan + santunan kalau kecelakaan saat kerja atau perjalanan tugas.
Yang bayar: 100% perusahaan.
2. Jaminan Kematian (JKm)
Iuran: 0.3% gaji per bulan Coverage: Total santunan Rp 42 juta untuk keluarga kalau karyawan meninggal (kapan saja, bukan hanya karena kerja). Rincian: santunan kematian Rp 20 juta + biaya pemakaman Rp 10 juta + santunan berkala Rp 12 juta (dibayar sekaligus). Jadi angka Rp 10 juta pemakaman itu sudah termasuk di dalam Rp 42 juta, bukan tambahan. Kalau karyawan sudah ikut minimal 3 tahun, ada tambahan beasiswa anak hingga Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak. Yang bayar: 100% perusahaan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran: 5.7% gaji (3.7% perusahaan + 2% karyawan) Coverage: Tabungan untuk hari tua karyawan. Dapat diambil saat pensiun (56 tahun), PHK, meninggal, atau cacat total.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Iuran: 3% gaji (2% perusahaan + 1% karyawan), dihitung dari batas upah paling tinggi Rp 11.086.300 (berlaku Maret 2026). Batas ini disesuaikan tiap tahun oleh BPJS mengikuti pertumbuhan PDB, jadi kalau membaca ini di tahun berikutnya, cek angka batas upah terbaru. Coverage: Pensiun bulanan setelah karyawan 56 tahun + memenuhi syarat masa iuran 15 tahun.
Total iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk karyawan UMKM dengan risiko rendah (retail/F&B/jasa):
| Program | Total | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|---|
| JKK | 0.54% | 0.54% | - |
| JKm | 0.30% | 0.30% | - |
| JHT | 5.70% | 3.70% | 2.00% |
| JP (batas upah Rp 11,08jt) | 3.00% | 2.00% | 1.00% |
| Total | 9.54% | 6.54% | 3.00% |
Untuk karyawan gaji Rp 5 juta:
- Perusahaan: Rp 5jt × 6.54% = Rp 327.000/bulan
- Karyawan (potong dari gaji): Rp 5jt × 3% = Rp 150.000/bulan
- Total iuran: Rp 477.000/bulan
BPJS Kesehatan - 1 program
Iuran: 5% gaji per bulan, dihitung dari gaji dengan batas paling tinggi Rp 12 juta (gaji di atas Rp 12 juta tetap dihitung 5% dari Rp 12 juta). Per 2026 tarif ini tidak naik.
- Perusahaan: 4%
- Karyawan: 1%
- Dasar perhitungan: gaji pokok + tunjangan tetap saja (lembur dan tunjangan tidak tetap tidak dihitung)
Coverage:
- Karyawan + suami/istri + 3 anak kandung di bawah 21 tahun
- Rawat jalan + rawat inap + persalinan + obat-obatan
- Kelas 1-2-3 (default kelas berdasarkan gaji, bisa upgrade dengan top-up)
Untuk karyawan gaji Rp 5 juta:
- Perusahaan: Rp 200.000/bulan
- Karyawan (potong dari gaji): Rp 50.000/bulan
Total beban BPJS untuk UMKM
Untuk karyawan gaji Rp 5 juta/bulan, risiko rendah:
| Iuran | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|
| BPJS Ketenagakerjaan | Rp 327.000 | Rp 150.000 |
| BPJS Kesehatan | Rp 200.000 | Rp 50.000 |
| Total | Rp 527.000/bulan | Rp 200.000/bulan |
Untuk UMKM dengan 5 karyawan rata-rata gaji Rp 5jt:
- Beban perusahaan: ~Rp 2.6 juta/bulan = ~Rp 31 juta/tahun
- Potongan karyawan: ~Rp 1 juta/bulan dari total payroll
BPJS untuk owner / pemilik UMKM sendiri
Owner bukan karyawan = tidak otomatis terdaftar. Tapi bisa daftar mandiri:
BPJS Ketenagakerjaan - Bukan Penerima Upah (BPU)
Untuk: Owner UMKM, freelancer, pedagang, tukang, dll.
Iuran flexibel - pilih upah dasar Rp 1jt - Rp 20jt:
- Upah dasar Rp 1jt: iuran ~Rp 16.800/bulan (JKK + JKm saja)
- Upah dasar Rp 5jt: iuran ~Rp 84.000/bulan (JKK + JKm + JHT opsional)
Diskon 2026: Lewat PP 50/2025, iuran JKK + JKm untuk BPU dipotong 50%, jadi minimum sekitar Rp 8.400/bulan, dengan manfaat perlindungan tetap penuh. Periodenya beda per sektor: BPU non-transportasi (owner UMKM, pedagang, freelancer) dapat diskon atas iuran bulan April sampai Desember 2026, sedangkan sektor transportasi termasuk ojek online dari Januari 2026 sampai Maret 2027. Cek status terbaru di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum menghitung.
Program available untuk BPU: JKK + JKm wajib, JHT opsional.
BPJS Kesehatan - PBPU (mandiri)
Tier:
- Kelas 1: Rp 150.000/bulan
- Kelas 2: Rp 100.000/bulan
- Kelas 3: Rp 35.000/bulan (iuran penuh sebenarnya Rp 42.000, dipotong subsidi pemerintah Rp 7.000)
Pilih sesuai kemampuan + preferensi kelas rawat inap.
Step-by-step pendaftaran perusahaan
A. BPJS Ketenagakerjaan
- Login bpjsketenagakerjaan.go.id → Pemberi Kerja → Daftar
- Isi data perusahaan:
- Nama perusahaan / pemberi kerja
- Alamat operasional
- NPWP
- NIB
- Bidang usaha (KBLI)
- Jumlah karyawan estimasi
- Upload dokumen:
- Surat keterangan pendirian (akta PT/CV) - atau KTP (perorangan)
- SK Kemenkumham (kalau badan hukum)
- Submit + tunggu verifikasi (1-3 hari kerja)
- Dapat Nomor Pendaftaran Pemberi Kerja (NPP) + login credentials dashboard
B. Daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Login dashboard PU (NPP)
- Karyawan → Tambah Karyawan
- Isi per karyawan: NIK, nama, tanggal lahir, gaji, tanggal mulai kerja
- Pilih program (default: JKK + JKm + JHT + JP)
- Submit
- Karyawan dapat KPJ (Kartu Peserta) - info bisa diakses via app BPJSTKU
C. BPJS Kesehatan
- Login bpjs-kesehatan.go.id → Pendaftaran → Badan Usaha
- Isi data perusahaan (sama dengan BPJS Ketenagakerjaan)
- Upload dokumen pendukung
- Submit + tunggu verifikasi
- Dapat Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran bulanan
D. Daftarkan karyawan + keluarga ke BPJS Kesehatan
- Login dashboard
- Daftarkan Karyawan
- Per karyawan: KTP, KK, foto
- Daftarkan suami/istri + 3 anak kandung di bawah 21 tahun (gratis, tanggungan)
- Anak ke-4+ atau extended family: daftarkan terpisah dengan iuran sendiri
Yang sering keliru UMKM dengan BPJS
-
Tidak daftar karena "cuma 1-2 karyawan". Aturan tidak melihat jumlah - semua wajib.
-
Daftarkan dengan gaji yang lebih rendah dari aktual (untuk hemat iuran). Risiko: kalau ada klaim (kecelakaan, kematian), santunan dihitung dari gaji terdaftar. Karyawan dirugikan.
-
Telat bayar iuran. BPJS Kesehatan jatuh tempo tanggal 10 dan BPJS Ketenagakerjaan tanggal 15 tiap bulan. Sanksi denda 2% per bulan, dan karyawan tidak dapat akses layanan saat butuh. Catat semua jatuh tempo di kalender pajak dan iuran UMKM supaya tidak kelewat.
-
Tidak update saat karyawan keluar. Iuran kena ke karyawan yang sudah tidak kerja. Atau lebih parah: karyawan baru tidak ter-cover.
-
Skip BPJS sebagai "tidak penting". Saat ada karyawan kecelakaan kerja serius tanpa BPJS = perusahaan harus tanggung 100% biaya medis + santunan. Bisa bangkrut UMKM.
Sanksi non-comply
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Tidak daftar perusahaan | Teguran tertulis (maks 2x) → denda administratif 0,1%/bulan dari iuran + tidak dapat pelayanan publik tertentu |
| Tidak daftarkan karyawan | Teguran tertulis → denda administratif 0,1%/bulan dari iuran + tidak dapat pelayanan publik tertentu |
| Telat bayar iuran | 2% per bulan dari iuran tertunggak |
| Potong iuran karyawan tapi tidak setor | Pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 55 UU 24/2011) |
| Tidak update data karyawan | Teguran administratif |
Sumber resmi
- BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id, call 175
- BPJS Kesehatan: bpjs-kesehatan.go.id, call 165
- PP 86/2013 - sanksi pemberi kerja
- PP 44/2015 - JKK & JKm
- Perpres 64/2020 - BPJS Kesehatan terbaru
BPJS adalah bagian dari kepatuhan dasar UMKM yang sudah formal. Iuran BPJS jalan bareng potongan PPh 21 karyawan, jadi pahami dua-duanya sebelum menyusun struktur gaji. Untuk struktur usaha yang benar dari awal, lihat beda PT vs CV vs Perorangan. Untuk pengelolaan payroll efisien dengan auto-hitung BPJS + PPh 21, cek aplikasi payroll & HR UMKM. Istilah seperti BPJS dan singkatan lain juga bisa dicek cepat di kamus bisnis UMKM.
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
7 Mei 2026·7 mnt
Legal7 Mei 2026
7 menit baca
Kontrak Kerja Karyawan UMKM - Template dan Hal Wajib Ada (2026)
Template kontrak kerja UMKM yang sesuai UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja 2026. PKWT, PKWTT, masa probation, klausul kunci, dan kesalahan umum.
- #kontrak
- #ketenagakerjaan
- #karyawan
- Legal
12 Juni 2026·3 mnt
Legal12 Juni 2026
3 menit baca
PHK & Pesangon Karyawan UMKM - Aturan, Cara Hitung, dan Prosedurnya
Panduan PHK karyawan untuk UMKM - alasan PHK yang sah, cara hitung pesangon (PP 35/2021), prosedur yang benar, dan cara menyelesaikan tanpa sengketa.
- #phk
- #pesangon
- #karyawan
- Pertumbuhan
25 Mei 2026·7 mnt
Pertumbuhan25 Mei 2026
7 menit baca
Cara Hire First Employee UMKM - Dari Freelance ke Karyawan Tetap
Mulai hire karyawan untuk UMKM Indonesia - timing yang tepat, struktur kontrak, gaji + benefit, dan strategi onboarding. Plus kapan tetap pakai freelancer.
- #hire
- #first employee
- #umkm
- Legal
23 Mei 2026·6 mnt
Legal23 Mei 2026
6 menit baca
HKI Merek Dagang UMKM: Cara Daftar Trademark di DJKI (2026)
Daftar merek dagang ke DJKI = lindungi nama brand UMKM dari penyerobotan. Panduan lengkap kelas merek, proses pendaftaran, biaya, durasi, dan kesalahan umum.
- #hki
- #merek dagang
- #trademark
- Legal
25 Mei 2026·6 mnt
Legal25 Mei 2026
6 menit baca
Sertifikasi Halal MUI/BPJPH untuk UMKM (2026): Self-Declare vs Reguler
Sertifikasi halal wajib UMKM: UMK mikro-kecil batas 17 Oktober 2026. Beda jalur Self-Declare gratis vs Reguler, biaya, durasi, dan dokumennya.
- #halal
- #mui
- #bpjph
- Legal
26 Mei 2026·5 mnt
Legal26 Mei 2026
5 menit baca
Coretax DJP - Siapkan UMKM kamu untuk Transisi 2025-2026
Coretax jadi sistem inti pajak DJP untuk semua wajib pajak sejak 1 Januari 2025. Yang berubah untuk UMKM: EFIN tergantikan dan SPT kini lewat Coretax.
- #coretax
- #djp
- #pajak