Legal & RegulasiDiterbitkan

BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk UMKM — Wajib atau Tidak? (Aturan 2026)

Aturan BPJS untuk UMKM Indonesia — wajib daftarkan karyawan kapan, iuran berapa, cara daftar, dan sanksi kalau tidak comply. Plus BPJS untuk owner UMKM sendiri.

Oleh ··6 menit baca

BPJS sering dianggap "tambahan biaya" oleh UMKM. Padahal: wajib menurut UU, sanksi non-comply lumayan, dan justru benefit untuk owner sendiri (peace of mind kalau ada karyawan kecelakaan kerja, ada karyawan sakit kritis).

Panduan ini ringkas aturan BPJS untuk UMKM 2026 + cara daftar.

Dasar hukum BPJS untuk UMKM

  • UU 24/2011 — pembentukan BPJS, wajib semua pemberi kerja daftarkan karyawan
  • PP 86/2013 — sanksi administratif untuk pemberi kerja non-comply
  • PP 44/2015 — penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian
  • PP 82/2019 — perubahan iuran BPJS Kesehatan
  • Perpres 64/2020 — penyesuaian iuran BPJS Kesehatan terbaru

Intinya: semua pemberi kerja, termasuk UMKM dengan 1 karyawan, wajib daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan — 4 program

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran: 0.24% - 1.74% gaji per bulan (tergantung risiko kerja)

  • Risiko sangat rendah (kantor admin): 0.24%
  • Risiko rendah (retail, F&B): 0.54%
  • Risiko sedang (logistik, manufaktur ringan): 0.89%
  • Risiko tinggi (konstruksi): 1.27%
  • Risiko sangat tinggi (pertambangan): 1.74%

Coverage: Biaya pengobatan + santunan kalau kecelakaan saat kerja atau perjalanan tugas.

Yang bayar: 100% perusahaan.

2. Jaminan Kematian (JKm)

Iuran: 0.3% gaji per bulan Coverage: Santunan Rp 42 juta + biaya pemakaman Rp 10 juta untuk keluarga kalau karyawan meninggal (kapan saja, bukan hanya kerja). Yang bayar: 100% perusahaan.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran: 5.7% gaji (3.7% perusahaan + 2% karyawan) Coverage: Tabungan untuk hari tua karyawan. Dapat diambil saat pensiun (56 tahun), PHK, meninggal, atau cacat total.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Iuran: 3% gaji (2% perusahaan + 1% karyawan), capped pada gaji Rp 8.9 juta Coverage: Pensiun bulanan setelah karyawan 56 tahun + memenuhi syarat masa iuran 15 tahun.

Total iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk karyawan UMKM dengan risiko rendah (retail/F&B/jasa):

ProgramTotalPerusahaanKaryawan
JKK0.54%0.54%-
JKm0.30%0.30%-
JHT5.70%3.70%2.00%
JP (capped 8.9jt)3.00%2.00%1.00%
Total9.54%6.54%3.00%

Untuk karyawan gaji Rp 5 juta:

  • Perusahaan: Rp 5jt × 6.54% = Rp 327.000/bulan
  • Karyawan (potong dari gaji): Rp 5jt × 3% = Rp 150.000/bulan
  • Total iuran: Rp 477.000/bulan

BPJS Kesehatan — 1 program

Iuran: 5% gaji per bulan (capped pada Rp 12 juta gaji)

  • Perusahaan: 4%
  • Karyawan: 1%

Coverage:

  • Karyawan + suami/istri + 3 anak kandung di bawah 21 tahun
  • Rawat jalan + rawat inap + persalinan + obat-obatan
  • Kelas 1-2-3 (default kelas berdasarkan gaji, bisa upgrade dengan top-up)

Untuk karyawan gaji Rp 5 juta:

  • Perusahaan: Rp 200.000/bulan
  • Karyawan (potong dari gaji): Rp 50.000/bulan

Total beban BPJS untuk UMKM

Untuk karyawan gaji Rp 5 juta/bulan, risiko rendah:

IuranPerusahaanKaryawan
BPJS KetenagakerjaanRp 327.000Rp 150.000
BPJS KesehatanRp 200.000Rp 50.000
TotalRp 527.000/bulanRp 200.000/bulan

Untuk UMKM dengan 5 karyawan rata-rata gaji Rp 5jt:

  • Beban perusahaan: ~Rp 2.6 juta/bulan = ~Rp 31 juta/tahun
  • Potongan karyawan: ~Rp 1 juta/bulan dari total payroll

BPJS untuk owner / pemilik UMKM sendiri

Owner bukan karyawan = tidak otomatis terdaftar. Tapi bisa daftar mandiri:

BPJS Ketenagakerjaan — Bukan Penerima Upah (BPU)

Untuk: Owner UMKM, freelancer, pedagang, tukang, dll.

Iuran flexibel — pilih upah dasar Rp 1jt - Rp 20jt:

  • Upah dasar Rp 1jt: iuran ~Rp 16.800/bulan (JKK + JKm only)
  • Upah dasar Rp 5jt: iuran ~Rp 84.000/bulan (JKK + JKm + JHT optional)

Program available untuk BPU: JKK + JKm wajib, JHT optional.

BPJS Kesehatan — PBPU (mandiri)

Tier:

  • Kelas 1: Rp 150.000/bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000/bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000/bulan (saat ini Rp 35rb, ada wacana naik ke Rp 42rb)

Pilih sesuai kemampuan + preferensi kelas rawat inap.

Step-by-step pendaftaran perusahaan

A. BPJS Ketenagakerjaan

  1. Login bpjsketenagakerjaan.go.id → Pemberi Kerja → Daftar
  2. Isi data perusahaan:
    • Nama perusahaan / pemberi kerja
    • Alamat operasional
    • NPWP
    • NIB
    • Bidang usaha (KBLI)
    • Jumlah karyawan estimasi
  3. Upload dokumen:
    • Surat keterangan pendirian (akta PT/CV) — atau KTP (perorangan)
    • SK Kemenkumham (kalau badan hukum)
  4. Submit + tunggu verifikasi (1-3 hari kerja)
  5. Dapat Nomor Pendaftaran Pemberi Kerja (NPP) + login credentials dashboard

B. Daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

  1. Login dashboard PU (NPP)
  2. KaryawanTambah Karyawan
  3. Isi per karyawan: NIK, nama, tanggal lahir, gaji, tanggal mulai kerja
  4. Pilih program (default: JKK + JKm + JHT + JP)
  5. Submit
  6. Karyawan dapat KPJ (Kartu Peserta) — info bisa diakses via app BPJSTKU

C. BPJS Kesehatan

  1. Login bpjs-kesehatan.go.id → Pendaftaran → Badan Usaha
  2. Isi data perusahaan (sama dengan BPJS Ketenagakerjaan)
  3. Upload dokumen pendukung
  4. Submit + tunggu verifikasi
  5. Dapat Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran bulanan

D. Daftarkan karyawan + keluarga ke BPJS Kesehatan

  1. Login dashboard
  2. Daftarkan Karyawan
  3. Per karyawan: KTP, KK, foto
  4. Daftarkan suami/istri + 3 anak kandung di bawah 21 tahun (gratis, tanggungan)
  5. Anak ke-4+ atau extended family: daftarkan terpisah dengan iuran sendiri

Yang sering keliru UMKM dengan BPJS

  1. Tidak daftar karena "cuma 1-2 karyawan". Aturan tidak melihat jumlah — semua wajib.

  2. Daftarkan dengan gaji yang lebih rendah dari aktual (untuk hemat iuran). Risiko: kalau ada klaim (kecelakaan, kematian), santunan dihitung dari gaji terdaftar. Karyawan dirugikan.

  3. Telat bayar iuran. Sanksi denda 2% per bulan. Karyawan tidak dapat akses layanan saat butuh.

  4. Tidak update saat karyawan keluar. Iuran kena ke karyawan yang sudah tidak kerja. Atau lebih parah: karyawan baru tidak ter-cover.

  5. Skip BPJS sebagai "tidak penting". Saat ada karyawan kecelakaan kerja serius tanpa BPJS = perusahaan harus tanggung 100% biaya medis + santunan. Bisa bangkrut UMKM.

Sanksi non-comply

PelanggaranSanksi
Tidak daftar perusahaanTeguran → denda Rp 50 juta + denda iuran kumulatif
Tidak daftarkan karyawanDenda Rp 1 juta per karyawan + iuran kumulatif
Telat bayar iuran2% per bulan dari iuran tertunggak
Potong iuran karyawan tapi tidak setorPidana penjara hingga 8 tahun + denda Rp 1 miliar (Pasal 9 UU 24/2011)
Tidak update data karyawanTeguran administratif

Sumber resmi


BPJS = bagian dari foundational compliance UMKM yang formalisasi. Untuk struktur usaha yang benar dari awal, lihat beda PT vs CV vs Perorangan. Untuk pengelolaan payroll efisien dengan auto-hitung BPJS + PPh 21, aplikasi payroll & HR UMKM.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait