PPh Pasal 23 untuk UMKM: Kapan Memotong & Menyetor
PPh Pasal 23 UMKM: tarif 2% jasa & sewa, 15% royalti, +100% tanpa NPWP, setor tanggal 15 (PMK 81/2024), dan Surat Keterangan PP 55/2022 agar tak kena potong.
Begitu UMKM kamu mulai membayar jasa pihak lain - entah konsultan, desainer, jasa servis mesin, atau sewa kendaraan operasional - ada satu pajak yang sering terlewat: PPh Pasal 23. Ini pajak yang dipotong dari pembayaran kamu ke pihak lain, lalu disetor atas nama mereka ke negara. Sebaliknya, kalau usaha kamu yang menerima pembayaran jasa dari perusahaan besar, kamu justru bisa dipotong PPh 23 - kadang tanpa kamu sadari, sampai uang yang masuk lebih kecil dari yang ditagih. Artikel ini menjelaskan kapan kamu jadi pemotong, kapan jadi yang dipotong, dan satu dokumen kecil - Surat Keterangan PP 55/2022 - yang bisa menyelamatkan kamu dari pajak berganda.
Catatan penting di depan: pajak adalah hal yang sensitif dan aturannya bisa berubah. Semua tarif dan mekanisme di bawah merujuk pada ketentuan yang berlaku, tapi tetap verifikasi ke pajak.go.id atau konsultan pajak sebelum mengambil keputusan, terutama untuk transaksi bernilai besar.
Apa Itu PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu yang dibayarkan oleh satu pihak kepada pihak lain. Berbeda dengan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan, PPh 23 dipotong dari pembayaran ke pihak ketiga (biasanya rekanan bisnis), bukan karyawan. Definisi ringkasnya juga ada di kamus istilah bisnis UMKM.
Objek PPh 23 secara garis besar mencakup:
- Jasa - jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan puluhan jenis jasa lain yang dirinci dalam PMK 141/PMK.03/2015 (daftar positif berisi puluhan jenis jasa, dari cleaning service, periklanan, event organizer, sampai jasa pengolahan data)
- Sewa dan penghasilan atas penggunaan harta - misalnya sewa kendaraan, sewa mesin, sewa peralatan. PENTING: sewa tanah dan/atau bangunan TIDAK masuk PPh 23 - itu masuk PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Dividen, bunga, royalti - termasuk hadiah dan penghargaan tertentu
Mekanisme intinya: pihak yang membayar (pemotong) memotong sebagian dari pembayaran, lalu menyetorkannya ke kas negara atas nama pihak yang menerima (yang dipotong). Yang dipotong nanti bisa mengkreditkan potongan ini di SPT Tahunan-nya - kecuali penghasilannya sudah kena PPh Final (kita bahas di bawah).
Tarif PPh 23: 2% dan 15%
Ada dua tarif utama, dihitung dari jumlah bruto (sebelum dikurangi apa pun):
| Objek | Tarif (ber-NPWP) | Tarif (tanpa NPWP) |
|---|---|---|
| Jasa (teknik, manajemen, konsultan, dll.) | 2% | 4% |
| Sewa & penggunaan harta (selain tanah/bangunan) | 2% | 4% |
| Dividen (lihat catatan - kini banyak yang dikecualikan) | 15% | 30% |
| Bunga | 15% | 30% |
| Royalti | 15% | 30% |
| Hadiah & penghargaan ke Wajib Pajak badan (lihat catatan) | 15% | 30% |
Aturan tambahan yang wajib kamu ingat: jika lawan transaksi tidak punya NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi. Jadi jasa yang biasanya dipotong 2% menjadi 4%, dan royalti yang biasanya 15% menjadi 30%. Karena itu, sebelum memotong, selalu minta NPWP pihak yang kamu bayar.
Dua baris di tabel itu perlu catatan kaki, karena tabel PPh 23 versi lama masih beredar luas dan menyesatkan:
- Dividen. Sejak UU Cipta Kerja dan PP 9/2021, dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT dikecualikan dari objek PPh - tanpa melihat besar kepemilikan saham dan tanpa perlu Surat Keterangan Bebas. Artinya pemotongan PPh 23 atas dividen kini kasus yang sempit, bukan default. Dividen ke orang pribadi dalam negeri punya rezim sendiri (PPh Final Pasal 4 ayat (2), dengan pengecualian bila diinvestasikan kembali sesuai syarat). Kalau ada rencana bagi dividen, konfirmasikan perlakuannya dulu - jangan langsung potong 15%.
- Hadiah. PPh 23 15% hanya untuk hadiah/penghargaan yang diterima Wajib Pajak badan. Hadiah undian sama sekali bukan objek PPh 23: itu PPh Final 25% (PP 132/2000). Sedangkan hadiah atau penghargaan untuk orang pribadi dalam negeri masuk PPh 21. Jadi giveaway berhadiah dan bonus prestasi karyawan tidak dipotong PPh 23.
Daftar lengkap "jasa apa saja yang kena 2%" itu panjang dan teknis - dirinci sebagai daftar positif dalam PMK 141/PMK.03/2015 dan bisa direvisi. Jangan mengira-ngira. Kalau jasa yang kamu bayar tidak ada di daftar itu, umumnya bukan objek PPh 23. Kalau ragu, cek aturan terbaru di pajak.go.id atau tanya konsultan.
Bruto yang dipotong itu bruto yang mana?
Detail yang sering bikin salah setor: jumlah bruto PPh 23 tidak termasuk PPN. Kalau invoice konsultan Rp 10.000.000 plus PPN, dasar pemotongan tetap Rp 10.000.000, bukan nilai total invoice.
PMK 141/2015 juga mengeluarkan beberapa komponen dari jumlah bruto untuk jasa selain katering, antara lain reimbursement - biaya yang sudah dibayarkan penyedia jasa ke pihak ketiga dalam rangka memberikan jasa itu. Syaratnya bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran ke pihak ketiga tersebut. Jadi kalau vendor menagih Rp 50.000.000 yang di dalamnya ada Rp 35.000.000 material yang dia belikan dan dibuktikan dengan nota, yang dipotong 2% idealnya hanya imbalan jasanya. Minta vendor merinci invoice-nya sejak awal - kalau semua digabung jadi satu baris tanpa bukti pendukung, pemotongan dihitung dari seluruh nilai tagihan.
Kamu Pemotong atau yang Dipotong?
Ini bagian yang paling sering bikin bingung pemilik UMKM. Posisi kamu bisa berbeda tergantung transaksinya.
Saat kamu jadi PEMOTONG
Kamu memotong PPh 23 saat membayar imbalan yang termasuk objek di atas. Contoh: bisnis kamu menyewa mobil box untuk distribusi, atau membayar jasa konsultan pajak, atau membayar royalti atas penggunaan merek.
Tapi ada syarat penting: kewajiban memotong PPh 23 secara umum melekat pada Wajib Pajak badan (PT, CV, koperasi, yayasan) dan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong. UMKM orang pribadi pada umumnya bukan pemotong PPh 23 atas transaksi biasa - kecuali ditunjuk khusus oleh DJP. Karena penunjukan dan pengecualian ini bersifat teknis dan kadang berubah, sebaiknya konfirmasikan status kamu ke KPP terdaftar atau konsultan, jangan menyimpulkan sendiri.
Saat kamu jadi yang DIPOTONG
Kamu dipotong PPh 23 saat menerima pembayaran jasa/sewa/royalti dari pihak yang berstatus pemotong - biasanya perusahaan besar, instansi, atau korporat. Misalnya UMKM kamu mengerjakan jasa desain untuk sebuah PT; saat PT itu membayar, mereka memotong PPh 23 dari nilai tagihanmu.
Skenario ini sangat relevan kalau model bisnismu adalah melayani klien korporat atau instansi (B2B). Uang yang masuk ke rekeningmu akan lebih kecil dari nilai invoice - selisihnya adalah PPh 23 yang sudah disetor atas namamu. Kamu akan menerima bukti potong sebagai gantinya.
| Situasi | Peran kamu | Yang terjadi |
|---|---|---|
| Bayar jasa konsultan/sewa mesin (sebagai badan/pemotong) | Pemotong | Kamu potong, setor, buat bukti potong |
| Tagih jasa ke PT/instansi besar | Yang dipotong | Pembayaranmu dipotong, kamu terima bukti potong |
| Transaksi antar-orang-pribadi biasa | Umumnya bukan objek pemotongan | Cek aturan; jangan asumsi |
Kaitan Krusial dengan PPh Final UMKM 0,5%
Ini bagian terpenting buat UMKM - dan paling sering merugikan kalau diabaikan.
Banyak UMKM membayar PPh Final 0,5% atas omzet (PP 55/2022). Aturannya: penghasilan yang sudah dikenai PPh Final TIDAK boleh dipotong PPh 23 lagi. Kalau dipotong, kamu kena pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Masalahnya, pengecualian ini tidak otomatis. Pemberi kerja (lawan transaksi) tidak tahu status pajakmu kecuali kamu tunjukkan. Mekanismenya:
- Kamu mengajukan Surat Keterangan PP 55/2022 ke DJP. Di Coretax, jalurnya: modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Administrasi, lalu pilih layanan AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022. Menu bisa bergeser saat DJP memperbarui Coretax, jadi kalau tidak ketemu, cari kode AS.06 atau tanya Kring Pajak 1500200.
- Saat bertransaksi dengan pihak yang akan memotong, kamu serahkan salinan Surat Keterangan itu ke mereka - idealnya sebelum invoice pertama terbit, bukan setelah pembayaran masuk
- Berbekal Surat Keterangan, lawan transaksi tidak memotong PPh 23, tapi cukup memungut/menyetor PPh Final 0,5% (atau kamu yang setor sendiri, sesuai ketentuan)
Dasar hukum teknis mekanisme ini ada di PMK 164/2023. Surat Keterangan punya masa berlaku yang mengikuti jangka waktu pemanfaatan tarif finalmu, dan jangka waktu itu sendiri diubah oleh PP 20/2026 (lihat catatan di bawah) - jadi cek tanggal berlaku yang tertera di dokumenmu, jangan berasumsi berlaku selamanya.
Kalau kamu tidak menyerahkan Surat Keterangan, lawan transaksi wajib memotong PPh 23 tarif umum (2%/15%). Jadi tanggung jawab ada di tangan UMKM untuk proaktif menyerahkan dokumen ini.
Update aturan 2026: lewat PP 20/2026 (ditetapkan dan berlaku 22 April 2026), skema PPh Final 0,5% kini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan (PT Perorangan yang didirikan satu orang), dan koperasi dalam negeri dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. PT biasa, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi masuk kriteria penerima - mereka memakai PPh Badan (tarif umum 22%). Untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, tarif 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu selama kriteria terpenuhi (ketentuan jangka waktu di Pasal 59 PP 55/2022 dicabut); untuk koperasi, pemanfaatannya dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. Fasilitas omzet Rp 500 juta pertama bebas PPh bagi orang pribadi tetap ada.
Tapi baca ketentuan peralihannya sebelum panik. PP 20/2026 tidak memutus fasilitas yang sedang berjalan. Lewat ketentuan peralihan (Pasal II), CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang sudah terdaftar memakai tarif 0,5% sebelum 22 April 2026 dan jangka waktunya belum habis tetap boleh memakai tarif itu sampai jangka waktunya berakhir - mengikuti hitungan lama PP 55/2022 (3 tahun pajak untuk PT, 4 tahun pajak untuk CV, firma, dan koperasi). Yang langsung kehilangan akses adalah badan-badan tersebut yang baru terdaftar setelah aturan ini berlaku. Karena posisi tiap badan usaha bergantung pada tahun terdaftarnya, cek tanggal dan sisa jangka waktu di dokumenmu sendiri, jangan menyimpulkan dari ringkasan berita.
Konsekuensinya untuk artikel ini: kalau badan usahamu berbentuk CV atau PT biasa dan jangka waktu 0,5%-mu sudah habis (atau kamu baru terdaftar setelah 22 April 2026), kamu tidak lagi punya dasar untuk menolak potongan PPh 23 dengan Surat Keterangan PP 55/2022. Selama masa peralihan masih berjalan dan Surat Keteranganmu masih berlaku, dasar itu masih ada. Begitu kamu masuk rezim PPh Badan, potongan 2% tadi bukan kerugian - dia menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh Badan terutang di akhir tahun. Jadi simpan baik-baik setiap bukti potong yang kamu terima.
Kalau terlanjur dipotong PPh 23
Kalau kamu UMKM final 0,5% tapi terlanjur dipotong PPh 23 (karena lupa serahkan Surat Keterangan), penghasilan itu secara prinsip tetap terutang PPh Final. Penyelesaiannya bisa lewat pemindahbukuan atau pengkreditan sesuai ketentuan - tapi prosesnya repot. Jauh lebih baik mencegah dengan menyerahkan Surat Keterangan di depan. Untuk kasus seperti ini, konsultasi ke KPP atau konsultan adalah langkah paling aman.
Contoh Berhitung Sederhana
Anggap UMKM kamu (sebuah CV) membayar jasa konsultan branding senilai Rp 10.000.000 (sudah termasuk objek jasa PPh 23, konsultan ber-NPWP, bukan UMKM final):
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai jasa (bruto) | Rp 10.000.000 |
| PPh 23 dipotong (2%) | Rp 200.000 |
| Yang kamu bayar ke konsultan | Rp 9.800.000 |
| Yang kamu setor ke negara (atas nama konsultan) | Rp 200.000 |
Kalau konsultan itu tidak punya NPWP, potongannya jadi 4% = Rp 400.000, dan dia hanya terima Rp 9.600.000.
Sekarang balik posisi: misalnya UMKM kamu (orang pribadi, final 0,5%) menagih jasa Rp 10.000.000 ke sebuah PT.
- Tanpa Surat Keterangan: PT memotong PPh 23 sebesar Rp 200.000 (2%). Kamu terima Rp 9.800.000, plus tetap berpotensi terutang final 0,5% - risiko pajak berganda.
- Dengan Surat Keterangan: PT tidak memotong PPh 23. Beban pajakmu cukup PPh Final 0,5% = Rp 50.000 saja.
Satu catatan atas angka Rp 50.000 itu: bagi UMKM orang pribadi, omzet Rp 500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sama sekali. Jadi kalau akumulasi omzetmu tahun itu belum melewati Rp 500 juta, beban finalnya bahkan Rp 0 - tarif 0,5% baru berjalan atas omzet di atas ambang tersebut. Contoh di atas mengasumsikan omzetmu sudah lewat Rp 500 juta. Untuk mengecek posisi omzetmu sendiri terhadap ambang itu, pakai kalkulator PPh Final UMKM 0,5% yang sudah memperhitungkan fasilitas tersebut.
Selisihnya nyata. Untuk UMKM dengan banyak transaksi B2B, satu lembar Surat Keterangan bisa menghemat jutaan rupiah per tahun.
Bukti Potong, Setor, dan Lapor
Alur administratif PPh 23 (saat kamu jadi pemotong) sederhananya begini:
| Tahap | Batas waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Setor PPh yang dipotong | Tanggal 15 bulan berikutnya | Via kode billing DJP; sejak PMK 81/2024 |
| Buat bukti potong | Saat pemotongan, sebelum lapor | Diberikan ke pihak yang dipotong |
| Lapor SPT Masa PPh Unifikasi | Tanggal 20 bulan berikutnya | Lewat Coretax |
Perhatikan tanggal setornya. Banyak panduan (dan mungkin catatan lamamu) masih menulis tanggal 10. Itu sudah usang: sejak PMK 81/2024 Pasal 94 yang berlaku mulai masa pajak Januari 2025, batas setor PPh 23 bergeser ke tanggal 15 bulan berikutnya. DJP menyeragamkan tanggal setor untuk hampir semua PPh masa - PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 - agar tidak lagi ada tiga tanggal berbeda yang harus dihafal. Batas lapor SPT Masa PPh Unifikasi tetap tanggal 20. Kalau tenggat jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, mundur ke hari kerja berikutnya.
PPh 23 kini tidak dilaporkan sendirian: dia digabung dalam SPT Masa PPh Unifikasi bersama PPh 4 ayat (2), 15, 22, dan 26. Jadi satu SPT untuk beberapa jenis potongan sekaligus. Pembuatan bukti potong dan pelaporannya dilakukan melalui Coretax - sistem inti DJP yang menggantikan beberapa aplikasi lama. Kalau kamu belum terbiasa, baca dulu panduan transisi Coretax DJP untuk UMKM supaya tidak salah menu saat setor dan lapor.
Sanksi: telat setor dikenai sanksi bunga yang tarifnya ditetapkan menteri keuangan tiap bulan (bukan lagi flat 2% sejak UU HPP, jadi cek tarif berjalan saat menghitung); telat atau tidak lapor SPT Masa dikenai denda administratif. Set pengingat di kalender setiap tanggal 12 dan 18 agar masih ada jeda sebelum jatuh tempo. Semua tenggat bulanan ini bisa kamu pantau lewat kalender pajak UMKM.
PPh Pasal 23 memang terdengar rumit, tapi inti praktisnya untuk UMKM ada di tiga hal: (1) tahu posisimu - pemotong atau yang dipotong; (2) kalau kamu UMKM final 0,5%, segera urus dan serahkan Surat Keterangan PP 55/2022 ke setiap lawan transaksi besar agar tidak kena potong 2%; dan (3) kalau kamu pemotong, disiplin di tanggal 15 (setor) dan 20 (lapor SPT Masa PPh Unifikasi). Sisanya - daftar jasa yang kena 2%, status penunjukan pemotong, besaran sanksi terkini - adalah hal teknis yang aturannya bisa berubah, jadi jangan mengandalkan ingatan. Untuk transaksi bernilai besar atau kasus yang tidak jelas, biaya konsultasi ke konsultan pajak hampir selalu lebih murah daripada salah setor. Verifikasi akhir selalu ke pajak.go.id.
Sumber Resmi & Referensi
- UU PPh Pasal 23 (terakhir diubah UU HPP / UU 7/2021) - dasar objek dan tarif 2% serta 15%
- PMK 141/PMK.03/2015 - daftar positif jenis jasa lain yang dipotong 2%, plus definisi jumlah bruto dan pengecualian reimbursement
- PMK 81/2024 Pasal 94 - batas setor PPh masa (termasuk PPh 23) seragam tanggal 15, berlaku masa pajak Januari 2025
- PP 55/2022 dan PMK 164/2023 - PPh Final UMKM 0,5% dan mekanisme Surat Keterangan
- PP 20/2026 (ditetapkan dan berlaku 22 April 2026) - pembatasan subjek PPh Final 0,5% ke orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi; ketentuan peralihan (Pasal II) menjaga fasilitas yang sudah berjalan bagi CV, firma, PT, dan BUMDes sampai jangka waktunya berakhir
- PP 9/2021 - pengecualian dividen dalam negeri dari objek PPh
- PP 132/2000 - PPh Final 25% atas hadiah undian
- Portal DJP: pajak.go.id - tarif, daftar jasa, dan panduan Coretax
- Helpdesk DJP: Kring Pajak 1500200
Tarif per jenis objek, daftar jasa, dan tarif bunga sanksi bisa direvisi sewaktu-waktu. Konfirmasi angka terbaru ke pajak.go.id atau konsultan pajak sebelum memotong dan menyetor.
Baca juga: PPh Final UMKM 2026 (PP 55/2022) | PPN UMKM: Kapan Wajib PKP & Cara Setor | Lapor SPT Tahunan UMKM via Coretax
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
11 Mei 2026·12 mnt
Legal11 Mei 2026
12 menit baca
PPh Final UMKM 2026 - Cara Hitung & Lapor (PP 55/2022 & PP 20/2026)
Panduan PPh Final 0,5% UMKM 2026 setelah PP 20/2026 - siapa berhak, batas waktu dihapus untuk OP, cara hitung, dan cara lapor SPT.
- #pajak
- #pph final
- #umkm
- Legal
26 Mei 2026·5 mnt
Legal26 Mei 2026
5 menit baca
Coretax DJP - Siapkan UMKM kamu untuk Transisi 2025-2026
Coretax jadi sistem inti pajak DJP untuk semua wajib pajak sejak 1 Januari 2025. Yang berubah untuk UMKM: EFIN tergantikan dan SPT kini lewat Coretax.
- #coretax
- #djp
- #pajak
- Legal
16 Juni 2026·9 mnt
Legal16 Juni 2026
9 menit baca
Cara Daftar NPWP untuk Usaha (Pribadi & Badan) Online
Panduan daftar NPWP usaha online lewat Coretax DJP 2026 - beda NPWP pribadi vs badan, syarat dokumen, status NIK jadi NPWP, dan kaitannya dengan NIB & pajak.
- #npwp
- #pajak
- #coretax
- Legal
30 Mei 2026·11 mnt
Legal30 Mei 2026
11 menit baca
PPh 21 Karyawan UMKM: Cara Hitung, Potong, dan Setor ke DJP
Cara hitung PPh 21 karyawan UMKM dengan skema TER (PP 58/2023): potong bulanan, hitung ulang Desember, PTKP TK/0 Rp54 juta, setor dan lapor SPT masa.
- #pph21
- #pajak
- #karyawan
- Legal
5 Juni 2026·9 mnt
Legal5 Juni 2026
9 menit baca
PPN UMKM 2026: Kapan Wajib Jadi PKP + Cara Setor (Plus Strategi Pajak)
Panduan PPN UMKM Indonesia - threshold wajib PKP, cara hitung & setor PPN, dan strategi pajak yang legal untuk maksimal cash flow.
- #ppn
- #pkp
- #pajak
- Pertumbuhan
8 Juni 2026·6 mnt
Pertumbuhan8 Juni 2026
6 menit baca
Kenapa Rekening Bisnis Harus Terpisah dari Rekening Pribadi
Kenapa rekening bisnis wajib terpisah dari pribadi: dampak ke pajak, kredit usaha, dan pembukuan, plus cara mulai dari tabungan biasa vs giro.
- #rekening-bisnis
- #pembukuan
- #pajak