Legal & RegulasiDiterbitkan

PPh Pasal 23 untuk UMKM: Kapan Memotong & Menyetor

PPh Pasal 23 untuk UMKM - tarif 2% jasa & sewa, 15% royalti, kapan kamu jadi pemotong vs dipotong, dan Surat Keterangan PP 55/2022 yang sering terlupa.

Oleh ··7 menit baca

Begitu UMKM kamu mulai membayar jasa pihak lain - entah konsultan, desainer, jasa servis mesin, atau sewa kendaraan operasional - ada satu pajak yang sering terlewat: PPh Pasal 23. Ini pajak yang dipotong dari pembayaran kamu ke pihak lain, lalu disetor atas nama mereka ke negara. Sebaliknya, kalau usaha kamu yang menerima pembayaran jasa dari perusahaan besar, kamu justru bisa dipotong PPh 23 - kadang tanpa kamu sadari, sampai uang yang masuk lebih kecil dari yang ditagih. Artikel ini menjelaskan kapan kamu jadi pemotong, kapan jadi yang dipotong, dan satu dokumen kecil - Surat Keterangan PP 55/2022 - yang bisa menyelamatkan kamu dari pajak berganda.

Catatan penting di depan: pajak adalah hal yang sensitif dan aturannya bisa berubah. Semua tarif dan mekanisme di bawah merujuk pada ketentuan yang berlaku, tapi tetap verifikasi ke pajak.go.id atau konsultan pajak sebelum mengambil keputusan, terutama untuk transaksi bernilai besar.


Apa Itu PPh Pasal 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu yang dibayarkan oleh satu pihak kepada pihak lain. Berbeda dengan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan, PPh 23 dipotong dari pembayaran ke pihak ketiga (biasanya rekanan bisnis), bukan karyawan.

Objek PPh 23 secara garis besar mencakup:

  • Jasa - jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan puluhan jenis jasa lain yang dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan
  • Sewa dan penghasilan atas penggunaan harta - misalnya sewa kendaraan, sewa mesin, sewa peralatan. PENTING: sewa tanah dan/atau bangunan TIDAK masuk PPh 23 - itu masuk PPh Final Pasal 4 ayat (2)
  • Dividen, bunga, royalti - termasuk hadiah dan penghargaan tertentu

Mekanisme intinya: pihak yang membayar (pemotong) memotong sebagian dari pembayaran, lalu menyetorkannya ke kas negara atas nama pihak yang menerima (yang dipotong). Yang dipotong nanti bisa mengkreditkan potongan ini di SPT Tahunan-nya - kecuali penghasilannya sudah kena PPh Final (kita bahas di bawah).


Tarif PPh 23: 2% dan 15%

Ada dua tarif utama, dihitung dari jumlah bruto (sebelum dikurangi apa pun):

ObjekTarif (ber-NPWP)Tarif (tanpa NPWP)
Jasa (teknik, manajemen, konsultan, dll.)2%4%
Sewa & penggunaan harta (selain tanah/bangunan)2%4%
Dividen15%30%
Bunga15%30%
Royalti15%30%
Hadiah & penghargaan tertentu15%30%

Aturan tambahan yang wajib kamu ingat: jika lawan transaksi tidak punya NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi. Jadi jasa yang biasanya dipotong 2% menjadi 4%, dan royalti yang biasanya 15% menjadi 30%. Karena itu, sebelum memotong, selalu minta NPWP pihak yang kamu bayar.

Daftar lengkap "jasa apa saja yang kena 2%" itu panjang dan teknis - dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan dan bisa direvisi. Jangan mengira-ngira. Kalau ragu apakah suatu jasa termasuk objek PPh 23, cek aturan terbaru di pajak.go.id atau tanya konsultan.


Kamu Pemotong atau yang Dipotong?

Ini bagian yang paling sering bikin bingung pemilik UMKM. Posisi kamu bisa berbeda tergantung transaksinya.

Saat kamu jadi PEMOTONG

Kamu memotong PPh 23 saat membayar imbalan yang termasuk objek di atas. Contoh: bisnis kamu menyewa mobil box untuk distribusi, atau membayar jasa konsultan pajak, atau membayar royalti atas penggunaan merek.

Tapi ada syarat penting: kewajiban memotong PPh 23 secara umum melekat pada Wajib Pajak badan (PT, CV, koperasi, yayasan) dan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong. UMKM orang pribadi pada umumnya bukan pemotong PPh 23 atas transaksi biasa - kecuali ditunjuk khusus oleh DJP. Karena penunjukan dan pengecualian ini bersifat teknis dan kadang berubah, sebaiknya konfirmasikan status kamu ke KPP terdaftar atau konsultan, jangan menyimpulkan sendiri.

Saat kamu jadi yang DIPOTONG

Kamu dipotong PPh 23 saat menerima pembayaran jasa/sewa/royalti dari pihak yang berstatus pemotong - biasanya perusahaan besar, instansi, atau korporat. Misalnya UMKM kamu mengerjakan jasa desain untuk sebuah PT; saat PT itu membayar, mereka memotong PPh 23 dari nilai tagihanmu.

Skenario ini sangat relevan kalau model bisnismu adalah melayani klien korporat atau instansi (B2B). Uang yang masuk ke rekeningmu akan lebih kecil dari nilai invoice - selisihnya adalah PPh 23 yang sudah disetor atas namamu. Kamu akan menerima bukti potong sebagai gantinya.

SituasiPeran kamuYang terjadi
Bayar jasa konsultan/sewa mesin (sebagai badan/pemotong)PemotongKamu potong, setor, buat bukti potong
Tagih jasa ke PT/instansi besarYang dipotongPembayaranmu dipotong, kamu terima bukti potong
Transaksi antar-orang-pribadi biasaUmumnya bukan objek pemotonganCek aturan; jangan asumsi

Kaitan Krusial dengan PPh Final UMKM 0,5%

Ini bagian terpenting buat UMKM - dan paling sering merugikan kalau diabaikan.

Banyak UMKM membayar PPh Final 0,5% atas omzet (PP 55/2022). Aturannya: penghasilan yang sudah dikenai PPh Final TIDAK boleh dipotong PPh 23 lagi. Kalau dipotong, kamu kena pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Masalahnya, pengecualian ini tidak otomatis. Pemberi kerja (lawan transaksi) tidak tahu status pajakmu kecuali kamu tunjukkan. Mekanismenya:

  1. Kamu mengajukan Surat Keterangan PP 55/2022 ke DJP (lewat sistem/permohonan resmi)
  2. Saat bertransaksi dengan pihak yang akan memotong, kamu serahkan Surat Keterangan itu ke mereka
  3. Berbekal Surat Keterangan, lawan transaksi tidak memotong PPh 23, tapi cukup memungut/menyetor PPh Final 0,5% (atau kamu yang setor sendiri, sesuai ketentuan)

Kalau kamu tidak menyerahkan Surat Keterangan, lawan transaksi wajib memotong PPh 23 tarif umum (2%/15%). Jadi tanggung jawab ada di tangan UMKM untuk proaktif menyerahkan dokumen ini.

Update aturan 2026: lewat PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), skema PPh Final 0,5% kini hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. PT biasa, CV, dan firma TIDAK lagi berhak - mereka memakai PPh Badan (tarif umum 22%). Untuk orang pribadi, tarif 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. Pastikan kamu cek apakah usahamu masih berhak sebelum mengandalkan Surat Keterangan.

Kalau terlanjur dipotong PPh 23

Kalau kamu UMKM final 0,5% tapi terlanjur dipotong PPh 23 (karena lupa serahkan Surat Keterangan), penghasilan itu secara prinsip tetap terutang PPh Final. Penyelesaiannya bisa lewat pemindahbukuan atau pengkreditan sesuai ketentuan - tapi prosesnya repot. Jauh lebih baik mencegah dengan menyerahkan Surat Keterangan di depan. Untuk kasus seperti ini, konsultasi ke KPP atau konsultan adalah langkah paling aman.


Contoh Berhitung Sederhana

Anggap UMKM kamu (sebuah CV) membayar jasa konsultan branding senilai Rp 10.000.000 (sudah termasuk objek jasa PPh 23, konsultan ber-NPWP, bukan UMKM final):

KomponenNilai
Nilai jasa (bruto)Rp 10.000.000
PPh 23 dipotong (2%)Rp 200.000
Yang kamu bayar ke konsultanRp 9.800.000
Yang kamu setor ke negara (atas nama konsultan)Rp 200.000

Kalau konsultan itu tidak punya NPWP, potongannya jadi 4% = Rp 400.000, dan dia hanya terima Rp 9.600.000.

Sekarang balik posisi: misalnya UMKM kamu (orang pribadi, final 0,5%) menagih jasa Rp 10.000.000 ke sebuah PT.

  • Tanpa Surat Keterangan: PT memotong PPh 23 sebesar Rp 200.000 (2%). Kamu terima Rp 9.800.000, plus tetap berpotensi terutang final 0,5% - risiko pajak berganda.
  • Dengan Surat Keterangan: PT tidak memotong PPh 23. Beban pajakmu cukup PPh Final 0,5% = Rp 50.000 saja.

Selisihnya nyata. Untuk UMKM dengan banyak transaksi B2B, satu lembar Surat Keterangan bisa menghemat jutaan rupiah per tahun.


Bukti Potong, Setor, dan Lapor

Alur administratif PPh 23 (saat kamu jadi pemotong) sederhananya begini:

TahapBatas waktuCatatan
Setor PPh yang dipotongTanggal 10 bulan berikutnyaVia kode billing DJP
Buat bukti potongTanggal 20 bulan berikutnyaDiberikan ke pihak yang dipotong
Lapor SPT MasaTanggal 20 bulan berikutnyaLewat sistem DJP

Sejak transisi administrasi pajak 2026, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa dilakukan melalui Coretax - sistem inti DJP yang menggantikan beberapa aplikasi lama. Kalau kamu belum terbiasa, baca dulu panduan transisi Coretax DJP untuk UMKM supaya tidak salah menu saat setor dan lapor.

Sanksi: telat setor dikenai sanksi bunga sesuai tarif yang ditetapkan menteri keuangan (besarannya mengikuti ketentuan terbaru, jadi cek saat itu); telat atau tidak lapor SPT Masa dikenai denda administratif. Set pengingat di kalender setiap tanggal 8 dan 18 agar tidak kelewat.


PPh Pasal 23 memang terdengar rumit, tapi inti praktisnya untuk UMKM ada di tiga hal: (1) tahu posisimu - pemotong atau yang dipotong; (2) kalau kamu UMKM final 0,5%, segera urus dan serahkan Surat Keterangan PP 55/2022 ke setiap lawan transaksi besar agar tidak kena potong 2%; dan (3) kalau kamu pemotong, disiplin di tanggal 10 (setor) dan 20 (bukti potong + lapor). Sisanya - daftar jasa yang kena 2%, status penunjukan pemotong, besaran sanksi terkini - adalah hal teknis yang aturannya bisa berubah, jadi jangan mengandalkan ingatan. Untuk transaksi bernilai besar atau kasus yang tidak jelas, biaya konsultasi ke konsultan pajak hampir selalu lebih murah daripada salah setor. Verifikasi akhir selalu ke pajak.go.id.


Baca juga: PPh Final UMKM 2026 (PP 55/2022) | PPN UMKM: Kapan Wajib PKP & Cara Setor | Lapor SPT Tahunan UMKM via Coretax

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait