Legal & RegulasiDiperbarui

Cara Daftar PIRT untuk UMKM Kuliner - Panduan Lengkap 2026

Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) wajib untuk UMKM kuliner sebelum jual lintas wilayah. Step-by-step dari syarat sampai izin terbit.

Oleh ··Diperbarui 1 Juli 2026·7 menit baca

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) = kategori pangan olahan yang diproduksi skala rumah tangga. Izin resminya sekarang disebut SPP-IRT - Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, diatur di Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024. Sertifikat ini wajib kalau kamu mau jual produk kuliner kemasan secara legal - terutama untuk distribusi lintas kota. Di lapangan orang tetap menyebutnya "izin PIRT"; nomornya (nomor P-IRT 15 digit) yang dicetak di label.

Tanpa PIRT, kamu hanya bisa jual lokal informal. Dengan PIRT, kamu bisa masuk marketplace, supplier modern retail (Indomaret, minimarket), dan jangkauan jauh lebih luas.

Siapa wajib PIRT, siapa wajib BPOM

ProdukIzin yang dibutuhkan
Kue kering, kerupuk, keripik, manisan, bumbu kemasanPIRT (Dinkes Kota/Kab)
Roti basah, kue basah, pastry tahan singkatPIRT (kalau distribusi terbatas)
Minuman tradisional jamu kemasanPIRT atau BPOM (tergantung formula)
Susu cair, susu bayi, makanan bayiBPOM wajib
Daging olahan kalengan, sosis kalenganBPOM wajib
Makanan beku impor / kemasan plastik tinggiBPOM wajib
Suplemen makanan, obat tradisionalBPOM wajib (kategori OT/SK)

Cek standar: Kalau produk kamu tahan simpan ≥ 7 hari dan diproduksi skala rumah tangga, masuk PIRT. Kalau lebih kompleks (steril komersial, susu cair pasteurisasi besar, dll), masuk BPOM. Detail batas PIRT vs BPOM ada di aturan BPOM untuk UMKM pangan.

Dokumen wajib untuk daftar PIRT

  1. KTP pemilik usaha
  2. NPWP (orang pribadi atau badan)
  3. NIB (lewat OSS - lihat panduan NIB)
  4. Foto produk (jelas, beberapa angle)
  5. Draft label kemasan - sesuai aturan Label Pangan Olahan (PerBPOM 31/2018 jo. 20/2021 dan 6/2024) (lihat di bawah)
  6. Formula produk - daftar bahan + komposisi (gram per 100 gram)
  7. Denah tempat produksi - sketch sederhana cukup
  8. Sertifikat PKP - dari Dinkes setempat (langkah 3 di bawah)
  9. Surat keterangan domisili usaha (kalau diminta - beberapa daerah)

Step-by-step daftar PIRT

Step 1 - Pastikan produk eligible PIRT

Cek:

  • Bukan susu cair, makanan bayi, atau produk yang wajib BPOM
  • Tahan simpan ≥ 7 hari
  • Diproduksi skala rumah tangga (bukan pabrik besar)

Step 2 - Urus NIB dulu di OSS

PIRT butuh NIB sebagai prasyarat. Daftar NIB di oss.go.id dengan KBLI yang sesuai produk, misalnya:

  • 10710 - Industri Produk Roti dan Kue
  • 10531 - Industri Pengolahan Es Krim
  • 10772 - Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
  • 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya (kategori yang tak masuk kode spesifik)
  • Cek deskripsi tiap kode langsung di OSS dan pilih yang paling pas dengan produkmu. Nama dan cakupan KBLI bisa berbeda antar versi, jadi konfirmasi di sistem sebelum submit.

Step 3 - Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

PKP = pelatihan wajib sebelum boleh apply PIRT. Diselenggarakan Dinkes kota/kabupaten.

  • Durasi: 1 hari (8 jam)
  • Biaya: Gratis-Rp 300rb (tergantung daerah)
  • Materi: Keamanan pangan, sanitasi, GMP (Good Manufacturing Practice), label, kemasan
  • Hasil: Sertifikat PKP (jadi syarat pengajuan SPP-IRT; cek masa berlaku ke Dinkes setempat karena bisa berbeda antar daerah)
  • Cara daftar: Telepon/datang ke Dinkes setempat, tanya jadwal PKP terdekat

Tip: Banyak Dinkes selenggarakan PKP sebulan sekali. Daftar paling cepat agar jadwal pas.

Step 4 - Siapkan label kemasan sesuai standar

Label PIRT wajib memuat:

  • Nama produk (yang menggambarkan isi)
  • Daftar bahan (urut dari terbesar ke terkecil)
  • Berat bersih dalam gram atau ml
  • Nama & alamat produsen
  • Tanggal kadaluarsa (atau "Baik Digunakan Sebelum")
  • Nomor PIRT (akan diisi setelah terbit, format P-IRT 1234567890.01)
  • Kode produksi (batch number)
  • Komposisi gizi (kalau klaim kesehatan)

Standar lengkap: PerBPOM 31/2018 tentang Label Pangan Olahan, yang sudah diubah lewat PerBPOM 20/2021 dan 6/2024 - baca ketiganya sekaligus. Kalau butuh bantuan bahan dan supplier, lihat panduan kemasan produk UMKM.

Step 5 - Daftar lewat OSS atau Dinkes

Via OSS (preferred):

  1. Login oss.go.id
  2. Pilih izin → "Sertifikat Standar" → PIRT
  3. Upload dokumen + draft label
  4. Submit

Via Dinkes langsung (beberapa daerah belum full OSS):

  1. Datang ke Dinkes Kota/Kab
  2. Isi formulir + serahkan dokumen
  3. Bayar retribusi (kalau ada, Rp 0-300rb tergantung daerah)

Step 6 - Inspeksi lapangan

Petugas Dinkes datang ke tempat produksi dalam 7-14 hari setelah submission. Yang dicek:

  • Sanitasi (kebersihan dapur, toilet karyawan)
  • Alur produksi (raw material → produk jadi)
  • Penyimpanan bahan baku (terpisah dari produk jadi)
  • Sumber air bersih (PAM atau sumur memenuhi standar)
  • Peralatan (food-grade, dibersihkan rutin)
  • APD (apron, masker, penutup rambut)

Tip persiapan inspeksi:

  • Bersihkan menyeluruh sehari sebelum
  • Siapkan semua dokumen di folder rapi
  • Pastikan SOP produksi (ditempel di dinding)
  • Pastikan ada thermometer + jadwal pembersihan tertulis

Step 7 - SPP-IRT terbit

Sistemnya berbasis komitmen. Lewat OSS, SPP-IRT bisa terbit lebih dulu, lalu kamu punya maksimal 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan untuk menuntaskan semua komitmen: sertifikat PKP, sarana lulus verifikasi Dinkes, dan label sesuai standar. Kalau komitmen tidak dituntaskan dalam batas itu, Dinkes bisa melakukan pembinaan hingga pembatalan SPP-IRT. Di praktik banyak daerah, penyuluhan dan inspeksi Dinkes tetap dilalui lebih dulu sebelum nomor P-IRT dipakai penuh di label, jadi rentang praktisnya sering 2-4 minggu tergantung antrian daerah.

Sertifikat memuat nomor P-IRT 15 digit. Ke-15 digit itu bukan nomor urut acak - tiap kelompok menandai jenis kemasan, jenis pangan, kode provinsi, kode kabupaten/kota, nomor urut produk, nomor urut produsen, dan tahun berakhir masa berlaku.

Cantum nomor P-IRT di label kemasan sebelum produk dijual.

Biaya total realistis

ItemBiaya
NIB (lewat OSS)Rp 0
PKPRp 0 - 300rb
Retribusi Dinkes (kalau ada)Rp 0 - 500rb
Cetak label sesuai standar (per 500 lembar)Rp 150-300rb
Renovasi dapur untuk lulus inspeksi (kalau perlu)Rp 0 - 5jt
Total minimumRp 0 - 500rb
Total realistis (dengan small renovasi)Rp 1 - 3jt

Yang sering terlewat

  1. Anggap PKP optional. Tidak. Tanpa sertifikat PKP, aplikasi PIRT auto-rejected.

  2. Label tidak sesuai standar. Banyak yang lupa cantum berat bersih, batch number, atau tanggal kadaluarsa. Ditolak inspeksi.

  3. Dapur "campur" dengan rumah tangga. Beberapa daerah strict - dapur produksi harus terpisah dari dapur masak sehari-hari. Cek kebijakan lokal sebelum apply.

  4. Tidak punya thermometer / pH meter (kalau perlu). Beberapa produk (manisan, fermentasi) wajib bisa show pengukuran. Investasi kecil tapi krusial.

  5. Pakai calo yang charge jutaan. PIRT prosesnya sederhana. Hindari calo yang charge > Rp 2 juta - mostly mereka tidak mempercepat proses, hanya ambil margin.

Setelah SPP-IRT terbit

  • Update label kemasan dengan nomor P-IRT
  • Daftar marketplace (Tokopedia/Shopee - banyak yang minta upload sertifikat PIRT untuk kategori pangan)
  • Apply ke modern retail (Indomaret/Alfamart punya jalur khusus UMKM PIRT)
  • Renewal 5 tahun - set reminder di kalender pajak UMKM sekalian saat kamu catat tenggat wajib lain

Lanjut: legalitas usaha lengkap

PIRT = layer pertama untuk UMKM kuliner. Lanjutan:


PIRT bukan rintangan - kalau dokumen siap, prosesnya 2-4 minggu jelas. Pastikan dapur kamu memang siap memproduksi pangan yang aman, dan urusan administrasi mengikuti.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait