Legal & RegulasiDiperbarui

Beda PT vs CV vs Perorangan - Mana yang Cocok untuk UMKM Indonesia?

Bandingkan PT, CV, PT Perorangan, dan usaha perorangan: modal, tanggung jawab, biaya, dan pajak setelah PP 20/2026 - plus cara memilih yang pas.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·13 menit baca

Memilih struktur badan usaha yang tepat = fondasi legal usaha kamu. Pilih salah, nantinya repot urus pajak, audit, atau saat mau scale. Tapi jangan over-engineer di awal - banyak UMKM bagus mulai sebagai Perorangan, pindah ke struktur lebih besar saat memang butuh.

4 pilihan utama di Indonesia

BentukModal minTanggung jawabBiaya pendirianPajak (sejak PP 20/2026)
PeroranganRp 0Tidak terbatas (harta pribadi)Rp 0 (cukup NIB)PPh Final UMKM 0,5% (omzet ≤ Rp 4,8 M), bebas PPh sampai omzet Rp 500 juta / PPh OP progresif di atas Rp 4,8 M
CV (Persekutuan Komanditer)Rp 0 (no min)Sekutu aktif tidak terbatas, pasif terbatasRp 3-5 juta (jasa notaris + PNBP)PPh Badan 22% (tidak lagi dapat Final 0,5%)
PT (Perseroan Terbatas)Sesuai modal disetorTerbatas (modal disetor)Rp 5-15 juta (jasa notaris + PNBP)PPh Badan 22% (tidak lagi dapat Final 0,5%)
PT Perorangan (UMK)Bebas (sesuai kesanggupan)Terbatas (modal disetor)Rp 50.000 (PNBP AHU)PPh Final UMKM 0,5% (omzet ≤ Rp 4,8 M), tanpa fasilitas bebas Rp 500 juta

Angka biaya CV dan PT di atas adalah kisaran pasar jasa notaris plus PNBP, bukan tarif resmi tunggal - selalu minta rincian tertulis sebelum bayar. Istilah yang belum familiar bisa dicek dulu di kamus bisnis UMKM.

1. Perorangan (UD / Usaha Dagang)

Apa itu: Usaha yang dijalankan secara individual tanpa pemisahan legal antara pemilik dan usaha. Cukup punya NIB (lewat OSS) sebagai identitas resmi.

Kelebihan:

  • Termurah dan tercepat mulai - cukup NIB
  • Pengambilan keputusan cepat (tidak ada rapat pemegang saham)
  • Masih bisa pakai PPh Final 0,5% (omzet ≤ Rp 4,8 M/tahun) - dan sejak PP 20/2026 tanpa batas waktu lagi untuk orang pribadi; di atas itu pakai PPh OP progresif. Tambahan: omzet sampai Rp 500 juta/tahun tidak dikenai PPh
  • Cocok untuk freelancer, online shop solo, warung mikro

Kelemahan:

  • Tanggung jawab tidak terbatas - kalau bisnis bangkrut atau digugat, harta pribadi (rumah, kendaraan, tabungan) bisa diambil
  • Tidak bisa akses kredit besar bank
  • Kesulitan ikut tender pemerintah atau supply ke perusahaan besar
  • Branding kurang "professional" untuk B2B

Cocok kalau: Mulai usaha kecil, modal terbatas, risk legal rendah (bukan industri sensitive seperti F&B besar atau konstruksi).

2. CV (Persekutuan Komanditer)

Apa itu: Bentuk persekutuan dengan minimal 2 orang - sekutu aktif (yang menjalankan usaha, tanggung jawab tidak terbatas) dan sekutu pasif (yang hanya menyetor modal, tanggung jawab terbatas).

Kelebihan:

  • Pendirian lebih murah dibanding PT (Rp 3-5 juta)
  • Proses cepat (1-2 minggu)
  • Tidak ada modal minimum formal
  • Diakui untuk tender pemerintah & supply B2B
  • Struktur sederhana untuk patungan 2-3 orang dengan peran berbeda

Kelemahan:

  • Sekutu aktif tanggung jawab tidak terbatas (harta pribadi at risk)
  • Tidak lagi dapat PPh Final 0,5% sejak PP 20/2026 - CV baru kena PPh Badan 22% (dulu salah satu daya tarik CV)
  • Image "kelas dua" dibanding PT untuk B2B premium
  • Pemisahan aset usaha vs pribadi sulit (kontras dengan PT yang clear)
  • Tidak bisa go public atau diakuisisi mudah

Cocok kalau: Family business 2-3 orang, modal patungan tapi role beda, mau formalitas tanpa effort PT.

3. PT (Perseroan Terbatas)

Apa itu: Badan hukum dengan modal terbagi atas saham. Pemegang saham tanggung jawab terbatas pada modal disetor. Wajib akta notaris + SK Kemenkumham.

Kelebihan:

  • Tanggung jawab terbatas - harta pribadi protected
  • Image profesional, mudah masuk B2B dan tender besar
  • Bisa akses kredit bank besar
  • Bisa terima investor / venture capital
  • Skala bebas - dari startup ke konglomerat

Kelemahan:

  • Pendirian kompleks dan mahal (Rp 5-15 juta untuk yang reguler)
  • Wajib pembukuan lengkap. Audit oleh akuntan publik jadi wajib kalau aset dan/atau peredaran usaha mencapai minimal Rp 50 miliar (UU 40/2007 Pasal 68) - jadi mayoritas UMKM belum kena
  • Potensi pajak berlapis: laba kena PPh Badan 22%, lalu dividen ke pemegang saham orang pribadi kena PPh Final 10%. Catatan: sejak UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri untuk orang pribadi dikecualikan dari objek pajak kalau diinvestasikan lagi di Indonesia minimal 3 tahun pajak dengan syarat tertentu, jadi 10% itu bukan otomatis
  • Harus rapat tahunan + laporan ke Kemenkumham
  • Minimal 2 pendiri (kecuali PT Perorangan - lihat berikutnya)

Cocok kalau: Bisnis dengan growth ambition, butuh trust untuk B2B besar, target investor, atau industri high-risk (konstruksi, F&B chain, finance).

4. PT Perorangan (PT UMK) - opsi baru sejak 2021

Apa itu: Variasi PT khusus untuk Usaha Mikro & Kecil (UMK) yang didirikan oleh 1 orang saja. Dasar hukumnya UU Cipta Kerja - versi yang berlaku sekarang adalah UU 6/2023 (penetapan Perppu 2/2022, yang memperbaiki UU 11/2020) - dengan aturan pelaksana PP 8/2021. Pendirinya harus WNI, minimal 17 tahun, dan cakap hukum. Definisi ringkasnya ada di kamus bisnis UMKM; kemudahan perizinan lain dari paket yang sama dibahas di UU Cipta Kerja untuk UMKM.

Kelebihan:

  • Modal bebas (tidak ada minimum formal)
  • Pendirian super murah: PNBP Rp 50.000 via online (no akta notaris, cukup surat pernyataan pendirian)
  • Tetap dapat keuntungan PT: tanggung jawab terbatas
  • Masih boleh pakai PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp 4,8 M
  • Cocok untuk freelancer / solo entrepreneur yang mau status PT
  • Proses cepat (1-3 hari online)

Kelemahan:

  • Limit ke kriteria Usaha Mikro & Kecil (per PP 7/2021: hasil penjualan tahunan sampai Rp 15 miliar, atau modal usaha - di luar tanah & bangunan - sampai Rp 5 miliar)
  • Tidak dapat fasilitas bebas PPh untuk omzet sampai Rp 500 juta - itu khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan PT Perorangan tergolong Wajib Pajak Badan
  • Saat usaha tumbuh besar/lewat kriteria UMK, wajib konversi ke PT reguler (dengan biaya konversi)
  • Beberapa B2B besar/bank masih treat sebagai "smaller PT"

Cocok kalau: Solo founder yang mau status PT dengan biaya minim. Online shop established, freelancer profesional, micro service business.

Dampak PP 20/2026 ke pilihan pajak kamu

Ini perubahan paling penting yang harus kamu tahu di 2026. Lewat PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026, mengubah PP 55/2022), Pemerintah mempersempit siapa yang boleh memakai PPh Final UMKM 0,5%:

Bentuk usahaBoleh PPh Final 0,5%?Catatan
Orang pribadi (Perorangan)✅ YaTanpa batas waktu (dulu maks 7 tahun), selama omzet ≤ Rp 4,8 M. Dapat bebas PPh sampai omzet Rp 500 juta
PT Perorangan (UMK)✅ YaTanpa batas waktu (dulu maks 4 tahun), selama masuk kriteria UMK & omzet ≤ Rp 4,8 M. Tanpa bebas Rp 500 juta
Koperasi✅ YaDibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar
CV❌ Tidak (untuk yang baru)Pakai PPh Badan 22%; yang sudah pakai sebelumnya dapat masa transisi
PT (reguler)❌ Tidak (untuk yang baru)Pakai PPh Badan 22%; transisi serupa untuk yang sudah pakai
Firma❌ TidakPakai PPh Badan 22%
BUMDes/BUMDesma❌ TidakPakai PPh Badan 22%

Dua hal yang sering ketuker di tabel ini. Pertama, tanpa batas waktu bukan berarti tanpa syarat - begitu omzet lewat Rp 4,8 miliar, kamu otomatis keluar dari skema 0,5% apa pun bentuk badanmu. Kedua, 0,5% dan bebas Rp 500 juta itu dua fasilitas berbeda: yang pertama dapat OP, PT Perorangan, dan koperasi; yang kedua khusus Wajib Pajak Orang Pribadi.

Artinya, kalau alasan utama kamu memilih CV dulu adalah "biar dapat pajak 0,5%", alasan itu sekarang sudah hilang untuk pendirian baru. Untuk kepatuhan pajak setelah memilih badan usaha, pelajari PPh Final UMKM 2026 dan cara lapor SPT Tahunan UMKM lewat Coretax. Tenggat setor dan lapor tiap bentuk badan bisa dicek di kalender pajak UMKM.

Contoh sederhana: omzet Rp 1 miliar/tahun

Anggap kamu jasa digital dengan omzet Rp 1 miliar/tahun dan biaya operasional kecil (kerja dari rumah, tanpa karyawan):

  • Sebagai Perorangan (WP OP): PPh Final 0,5% × (Rp 1 M - Rp 500 juta yang bebas pajak) = Rp 2,5 juta/tahun PPh. Sederhana, tidak perlu pembukuan rumit.
  • Sebagai PT Perorangan: tetap tarif 0,5%, tapi tanpa potongan Rp 500 juta karena PT Perorangan adalah Wajib Pajak Badan. Jadi 0,5% × Rp 1 M = Rp 5 juta/tahun. Bayarnya dua kali lipat dari WP OP, tapi kamu dapat tanggung jawab terbatas.
  • Sebagai CV / PT biasa (aturan baru): masuk skema PPh Badan 22% dari laba bersih. Kalau laba bersih kamu, misalnya, Rp 700 juta, PPh-nya jauh lebih besar dari Rp 5 juta - dan kamu wajib pembukuan lengkap.

Perhatikan urutannya: Perorangan lebih murah dari PT Perorangan, dan PT Perorangan jauh lebih murah dari CV/PT biasa. Selisih Rp 2,5 juta antara Perorangan dan PT Perorangan itu praktis harga yang kamu bayar per tahun untuk proteksi harta pribadi - buat banyak orang, itu murah. Kalau mau menakar selisihnya pakai omzet kamu sendiri, masukkan angkanya ke kalkulator PPh Final.

Catatan: ini ilustrasi kasar untuk menunjukkan arah perbandingan, bukan angka final. Begitu kamu punya banyak biaya yang sah untuk dipotong (gaji tim, sewa, bahan baku), perhitungan PT bisa berbalik lebih efisien. PT biasa juga masih bisa memakai fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E selama peredaran bruto di bawah Rp 50 miliar. Untuk angka pasti sesuai kondisimu, konsultasikan ke konsultan pajak.

Cara memilih - pertanyaan untuk diri sendiri

  1. Berapa modal kamu?

    • < Rp 50 jt → Perorangan atau PT Perorangan
    • Rp 50jt - Rp 500jt → CV atau PT Perorangan
    • Rp 500 jt → PT reguler

  2. Berapa risiko legal usaha kamu?

    • Rendah (online shop, jasa digital) → Perorangan/PT Perorangan ok
    • Sedang (F&B kecil, retail) → CV atau PT Perorangan
    • Tinggi (konstruksi, manufaktur, medis) → PT reguler
  3. Apakah kamu butuh akses kredit besar atau tender pemerintah?

    • Iya → PT (reguler atau Perorangan)
    • Tidak yet → Perorangan/CV cukup
  4. Apakah kamu plan untuk akuisisi atau investor masuk?

    • Iya → PT reguler (struktur saham mudah dipindah)
    • Tidak → Perorangan/CV ok
  5. Berapa pendiri?

    • 1 orang → PT Perorangan atau Perorangan
    • 2+ orang → CV atau PT reguler

Step-by-step pendirian (ringkas)

Perorangan:

  1. Daftar NIB lewat OSS → selesai. Lihat panduan NIB OSS.

PT Perorangan:

  1. Daftar akun di ahu.go.id
  2. Beli voucher PNBP Rp 50.000
  3. Isi surat pernyataan pendirian: nama, alamat, modal, kegiatan usaha
  4. Download sertifikat pendaftaran (1-3 hari)
  5. Daftar NIB lewat OSS dengan nama PT

CV:

  1. Buat akta pendirian di notaris (kisaran Rp 1-2 juta)
  2. Notaris mendaftarkan ke Kemenkum lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di ahu.go.id. PNBP-nya berjenjang mengikuti besaran modal, bukan tarif tunggal - minta notaris tunjukkan voucher resminya
  3. Buat NPWP CV
  4. Daftar NIB lewat OSS
  5. (Optional) Buka rekening atas nama CV

PT reguler:

  1. Persiapkan minimal 2 pendiri + struktur modal
  2. Akta pendirian di notaris (kisaran Rp 2-5 juta)
  3. SK pengesahan badan hukum via ahu.go.id. PNBP juga berjenjang sesuai modal dasar, umumnya ratusan ribu sampai sekitar Rp 1 juta untuk PT skala UMKM
  4. NPWP PT
  5. NIB lewat OSS
  6. SK Domisili (kalau diperlukan oleh pemda)

Yang sering terlewat

  1. Asumsi PT = pajak lebih murah. Tidak selalu - dan sejak PP 20/2026 makin nggak. PT (dan CV) biasa sekarang tidak lagi dapat PPh Final 0,5% dan langsung kena PPh Badan 22%, sementara Perorangan/PT Perorangan masih bisa 0,5%. Untuk usaha kecil, justru bentuk perorangan yang lebih ringan pajaknya. PT biasa baru menang kalau omzet besar dan biaya operasional (gaji, sewa, dll) banyak yang bisa dipotong.

  2. Lupa konversi saat lewat kriteria UMK. PT Perorangan yang sudah lewat kriteria Usaha Mikro & Kecil (hasil penjualan tahunan di atas Rp 15 miliar, atau modal usaha di luar tanah & bangunan di atas Rp 5 miliar) wajib konversi ke PT reguler. Telat = administrative penalty. Perhatikan bahwa ambang pajak dan ambang bentuk badan itu beda angka: kamu bisa keluar dari PPh Final 0,5% di omzet Rp 4,8 miliar tapi masih sah berstatus PT Perorangan sampai Rp 15 miliar.

  3. Mengira PT Perorangan otomatis dapat bebas Rp 500 juta. Ini keliru yang mahal kalau kamu telat sadar. Fasilitas bebas PPh atas omzet sampai Rp 500 juta cuma milik Wajib Pajak Orang Pribadi. Begitu kamu naikkan status ke PT Perorangan, tarif 0,5% langsung berlaku dari rupiah pertama. Hitung dulu selisihnya sebelum memutuskan naik status.

  4. Pakai alamat rumah untuk PT. Bisa, tapi cek zonasi (kalau zona perumahan murni, ada restriksi). Domisili PT ideal di kawasan komersial.

  5. Tidak update saat domisili/struktur berubah. Pindah alamat? Tambah pemegang saham? Wajib lapor ke Kemenkum + update NIB di OSS. Untuk PT, telat menyampaikan laporan tahunan bisa berujung pemblokiran akses perseroan, dan pembukaan blokirnya sendiri kena PNBP.

  6. Tidak pisahkan rekening usaha dari pribadi. Apa pun bentuk badan usahamu - apalagi PT/PT Perorangan yang janji "tanggung jawab terbatas" - proteksi itu rapuh kalau uang usaha dan pribadi tercampur. Buka rekening atas nama usaha sejak awal; baca alasannya di kenapa rekening bisnis wajib dipisah dari pribadi.

Sumber resmi

  • OSS (NIB): oss.go.id
  • AHU (PT/CV pendirian & tarif PNBP berjalan): ahu.go.id
  • UU 6/2023 - penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi undang-undang; ini versi UU Cipta Kerja yang berlaku sekarang dan jadi dasar PT Perorangan (menggantikan UU 11/2020)
  • PP 8/2021 - modal dasar perseroan & pendaftaran PT yang memenuhi kriteria UMK (pelaksanaan PT Perorangan)
  • PP 7/2021 - kriteria Usaha Mikro, Kecil & Menengah
  • UU 40/2007 - Perseroan Terbatas; Pasal 68 mengatur kapan laporan keuangan wajib diaudit
  • UU 7/2021 - Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
  • PP 55/2022 - PPh, termasuk PPh Final UMKM 0,5%
  • PP 20/2026 - perubahan PP 55/2022; mempersempit peserta PPh Final 0,5% dan menghapus batas waktu untuk OP & PT Perorangan (berlaku 22 April 2026)
  • PP 30/2026 - jenis & tarif PNBP di Kementerian Hukum (berlaku 1 Agustus 2026)
  • Portal DJP: pajak.go.id - penjelasan resmi PP 20/2026

Regulasi pajak dan tarif PNBP bergerak cukup sering. Artikel ini terakhir diperiksa 14 Juli 2026; untuk keputusan yang mengikat, konfirmasikan ke notaris, konsultan pajak, atau kantor pajak terdekat.


Sudah pilih struktur? Next step: urus NIB lewat OSS. Kalau usaha kuliner: jangan lupa cara daftar PIRT. Untuk kepatuhan pajak: pelajari PPh Final UMKM 2026 dan tandai tenggatnya lewat kalender pajak UMKM. Kalau ternyata usahamu perlu ditutup atau diubah bentuknya, ada panduan menutup usaha PT/CV.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait