BPOM UMKM Pangan & Kosmetik: Kapan Wajib & Cara Daftar
Aturan BPOM untuk UMKM Indonesia - beda dengan PIRT, kapan wajib BPOM, kategori produk, biaya, dan durasi pendaftaran. Plus jalur khusus UMK.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) = otoritas regulasi untuk pangan olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat, dan obat tradisional di Indonesia. Alat kesehatan berada di bawah Kementerian Kesehatan, jadi tidak dibahas mendalam di sini. Untuk UMKM, BPOM sering dianggap "terlalu sulit" - padahal ada jalur khusus UMK yang lebih ringan.
Panduan ini bedakan kapan UMKM wajib BPOM (vs PIRT), kategorinya, dan cara navigate.
PIRT vs BPOM - mana yang berlaku untuk produk saya?
| Produk | Izin yang berlaku |
|---|---|
| Kue kering, basreng, keripik, kerupuk | PIRT (Dinkes Kota/Kab) |
| Sambal, bumbu kemasan tradisional | PIRT |
| Minuman jamu / herbal kemasan sederhana | PIRT atau BPOM (tergantung klaim + komposisi) |
| Roti, kue basah dengan distribusi terbatas | PIRT |
| Susu cair pasteurisasi / UHT | BPOM wajib |
| Makanan bayi / balita | BPOM wajib |
| Daging olahan kalengan, sosis kalengan | BPOM wajib |
| Suplemen makanan | BPOM wajib (suplemen kesehatan, kode SD/SI) |
| Obat tradisional / jamu dengan klaim kesehatan | BPOM wajib (kategori OT) |
| Kosmetik | BPOM wajib (notifikasi, semua kosmetik komersial) |
| Alat kesehatan | Bukan BPOM - izin edar ke Kementerian Kesehatan (AKD/AKL) |
Aturan praktis: kalau produk sederhana, tahan simpan, dan distribusi terbatas, arahnya PIRT. Kalau produk punya risiko kesehatan, klaim spesifik, atau masuk kategori sensitif, arahnya BPOM. Butuh arti singkat tiap istilah? Lihat kamus istilah PIRT dan izin edar.
Kenapa batasnya di situ? PIRT (SPP-IRT) hanya untuk pangan olahan berisiko rendah yang tahan simpan tanpa proses steril komersial - kue kering, keripik, bumbu bubuk. Begitu produk butuh proses berisiko lebih tinggi (sterilisasi komersial, pasteurisasi susu, produk dengan aktivitas air tinggi yang gampang ditumbuhi bakteri, atau butuh rantai dingin), izinnya naik ke BPOM. Nomor MD (produksi dalam negeri) atau ML (impor) menandakan produk sudah lolos evaluasi keamanan yang lebih ketat dari PIRT. Bedanya juga di siapa yang menilai: PIRT diverifikasi Dinkes kota/kabupaten, sedangkan MD/ML dievaluasi langsung oleh BPOM.
Panduan PIRT: cara daftar PIRT untuk UMKM kuliner. Artikel ini fokus BPOM.
Kategori BPOM untuk UMKM
1. Pangan Olahan (MD untuk produk dalam negeri)
Untuk produk pangan risk medium-tinggi:
- Susu cair, yogurt, kefir komersial
- Makanan bayi & balita (MPASI komersial, susu formula)
- Daging olahan kalengan / refrigerated
- Snack premium dengan klaim nutrisi
- Healthy meal beku / refrigerated commercial scale
2. Suplemen Kesehatan (kode SD/SI)
- Vitamin tunggal / multi-vitamin
- Multivitamin + mineral
- Suplemen herbal (kalau klaim suplemen)
- Probiotic, prebiotic
- Protein powder
3. Obat Tradisional (kategori OT)
- Jamu dengan klaim kesehatan
- Obat herbal terstandar (OHT) - butuh uji praklinis
- Fitofarmaka - butuh uji klinis
4. Kosmetik (jalur notifikasi)
Kosmetik tidak lewat registrasi biasa, tetapi jalur notifikasi di portal terpisah notifkos.pom.go.id. Semua kosmetik komersial wajib dinotifikasi, termasuk:
- Skincare (cleanser, toner, serum, moisturizer)
- Make-up
- Perawatan rambut
- Perawatan tubuh
- Personal hygiene (deodoran, parfum)
Verifikasi notifikasi umumnya sekitar 14 hari kerja (parfum lebih cepat). Nomor notifikasi kosmetik berlaku 3 tahun, bukan 5 tahun seperti pangan - jadi jadwal perpanjangannya lebih rapat. Konfirmasi durasi terkini di portal karena bisa berubah.
5. Alat kesehatan - ini ranah Kementerian Kesehatan, bukan BPOM
Banyak UMKM keliru mengira alat kesehatan (termometer, plester, kasa, tensimeter, hingga masker medis) daftar ke BPOM. Faktanya izin edar alat kesehatan diterbitkan Kementerian Kesehatan lewat regalkes.kemkes.go.id, dengan kode AKD (dalam negeri) atau AKL (impor). Produk seperti masker kain, tisu basah, atau pembersih rumah tangga masuk kategori PKRT (kode PKD/PKL), juga di Kemenkes. Kalau produk lo alat kesehatan atau PKRT, langkah di artikel ini tidak berlaku - urus ke Kemenkes.
Di luar BPOM dan Kemenkes masih ada satu jalur lagi yang sering kelewat: sertifikasi SNI lewat BSN, yang sifatnya wajib untuk produk-produk tertentu yang sudah diatur dan sukarela untuk sisanya. Izin edar dan SNI mengukur hal berbeda, jadi keduanya bisa berlaku bersamaan pada satu produk - cek dulu apakah produk yang mau didaftarkan masuk daftar SNI wajib sebelum menghitung total waktu dan biaya perizinan.
Jalur khusus UMK BPOM
UMKM dengan NIB UMK (Usaha Mikro Kecil) dapat jalur khusus yang lebih ringan:
Privilege:
- PNBP jauh lebih ringan - untuk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang diproduksi UMK di dalam negeri, tarif PNBP registrasi/notifikasi bisa Rp 0. Keringanan ini berlaku otomatis di sistem begitu akun OSS dan akun BPOM berstatus skala Mikro/Kecil, jadi tidak perlu permohonan terpisah. Untuk pangan olahan, tarif UMK lebih rendah dari reguler tapi tidak selalu nol - cek tarif berjalan di pom.go.id.
- Format dokumen lebih sederhana
- Inspeksi fasilitas lebih relaks (sesuai skala usaha)
- Konsultasi gratis dari BPOM untuk UMK
Yang qualify:
- NIB berstatus UMK. Per PP 7/2021, kriteria Mikro-Kecil dipakai salah satu: modal usaha sampai Rp 5 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan sampai Rp 15 miliar. Pastikan NIB sudah berbasis NIB RBA di OSS supaya status skala usaha terbaca sistem BPOM.
- Skala produksi rumah tangga atau workshop kecil
Yang TIDAK qualify untuk jalur UMK:
- Klaim kesehatan agresif (butuh uji klinis full)
- Produk yang ditarget ke market regulated (anak-anak, lansia)
- Produk dengan risk tinggi (refrigerated meat, baby formula)
Step-by-step pendaftaran BPOM
Step 1 - Persiapan dokumen
Semua kategori butuh:
- KTP/Identitas pemohon
- NIB (lewat OSS) - pastikan status skala UMK dan berbasis NIB RBA kalau apply jalur khusus; langkahnya di panduan NIB lewat OSS
- NPWP
- Surat keterangan domisili (kalau perlu)
- Sertifikat fasilitas produksi (GMP untuk pangan, CPKB untuk kosmetik, CPOB untuk obat)
- Foto fasilitas produksi
- Formula produk lengkap (composition per ingredient)
- Label kemasan draft (sesuai standar BPOM)
- Sumber + spesifikasi bahan baku
Tambahan per kategori:
- Pangan: PIRT certificate (kalau awalnya PIRT, transition ke BPOM), sertifikat halal, lab test (kandungan gizi, bakteri)
- Suplemen: lab test (assay vitamin/mineral), stability test
- Kosmetik: safety assessment, ingredient declaration, uji alergen
- Obat tradisional: uji praklinis (kalau OHT), studi efikasi
Step 2 - Daftar online via portal registrasi BPOM
Portalnya beda per kategori: pangan olahan lewat registrasipangan.pom.go.id (akun perusahaan dibuat lewat ereg-rba.pom.go.id), obat tradisional dan suplemen kesehatan lewat asrot.pom.go.id, dan kosmetik lewat notifkos.pom.go.id. Halaman registrasi.pom.go.id menautkan semua sub-portal ini.
- Buka portal sesuai kategori produk
- Register akun pemohon (siapkan data badan usaha + NIB)
- Pilih kategori produk
- Isi formulir online + upload dokumen
- Bayar PNBP via VA atau internet banking
- Submit aplikasi
Step 3 - Proses pemeriksaan
Untuk UMK: Biasanya skip inspeksi fasilitas, fokus dokumen + uji lab sample.
Untuk reguler: Full audit fasilitas + inspeksi GMP/CPKB/CPOB.
Durasi:
- UMK dengan dokumen lengkap: 60-90 hari
- Reguler: 90-180 hari
- Kategori complex (obat tradisional OHT): 6-12 bulan
Step 4 - Nomor izin edar / notifikasi terbit
Setelah lolos, terbit nomor sesuai kategori:
- MD untuk pangan olahan dalam negeri, ML untuk pangan olahan impor
- POM TR / TI / HT / FF untuk obat tradisional (TR dalam negeri, TI impor, HT herbal terstandar, FF fitofarmaka)
- POM SD / SI untuk suplemen kesehatan (SD dalam negeri, SI impor - konfirmasi kode terbaru saat mendaftar)
- NA / NB / NC / ND / NE untuk kosmetik (lewat notifikasi; huruf kedua menandai wilayah produksi, contoh NA = Asia)
Pangan olahan dan obat tradisional berlaku 5 tahun; notifikasi kosmetik berlaku 3 tahun. Semua dapat diperpanjang lewat pendaftaran ulang sebelum kedaluwarsa.
Step 5 - Cantum di label kemasan
Wajib cantum nomor BPOM di label kemasan, dengan format spesifik per kategori. Cek panduan label di portal BPOM.
Biaya realistis untuk UMKM
Catatan penting: untuk kosmetik, obat tradisional/bahan alam, dan suplemen kesehatan yang diproduksi UMK di dalam negeri, tarif PNBP-nya bisa Rp 0. Jadi di tabel di bawah, biaya nyata datang dari uji lab, safety assessment, dan konsultan - bukan dari pendaftarannya. Pangan olahan MD tidak masuk keringanan PNBP Rp 0 ini, tapi tarif UMK-nya tetap lebih ringan dari reguler.
Pangan olahan MD
| Item | UMK | Reguler |
|---|---|---|
| PNBP pendaftaran | Rp 100rb-500rb | Rp 1-3 juta |
| Uji lab | Rp 500rb-2 juta | Rp 1-3 juta |
| Konsultan (optional) | Rp 3-8 juta | Rp 8-15 juta |
| Total (per produk) | Rp 600rb - 10jt | Rp 10-21jt |
Kosmetik
| Item | UMK | Reguler |
|---|---|---|
| PNBP notifikasi | Rp 0 (UMK dalam negeri) | Rp 1.5-4 juta |
| Safety assessment | Rp 1-3 juta | Rp 2-5 juta |
| Uji stabilitas | Rp 500rb-2 juta | Rp 1-3 juta |
| Konsultan (opsional) | Rp 5-15 juta | Rp 10-25 juta |
| Total (per produk) | Rp 1.5-20jt (PNBP Rp 0) | Rp 14.5-37jt |
Suplemen
| Item | UMK | Reguler |
|---|---|---|
| PNBP registrasi | Rp 0 (UMK dalam negeri) | Rp 2-5 juta |
| Uji lab (assay + stability) | Rp 2-5 juta | Rp 3-8 juta |
| Konsultan (opsional) | Rp 5-12 juta | Rp 10-20 juta |
| Total (per produk) | Rp 2-17jt (PNBP Rp 0) | Rp 15-33jt |
Yang sering keliru UMKM dengan BPOM
-
Asumsi PIRT cukup untuk produk yang sebenarnya wajib BPOM. Jual susu cair pasteurisasi + label PIRT = melanggar.
-
Klaim kesehatan agresif tanpa data. "Menurunkan kolesterol", "menyembuhkan diabetes" tanpa studi klinis = pelanggaran serius + brand hancur.
-
Skip safety assessment di kosmetik. Klaim "aman untuk kulit sensitif" tanpa data = lawsuit risk + BPOM penalty.
-
Pakai bahan baku tanpa COA (Certificate of Analysis) supplier. BPOM butuh trail dari bahan baku. Tanpa COA = aplikasi ditolak.
-
Tidak update saat ada perubahan formula. Tambah ingredient baru = wajib reapply ke BPOM. Skip = nomor lama invalid.
Sumber resmi
- BPOM: pom.go.id
- Registrasi pangan olahan: registrasipangan.pom.go.id
- Registrasi obat tradisional & suplemen: asrot.pom.go.id
- Notifikasi kosmetik: notifkos.pom.go.id
- Alat kesehatan / PKRT (Kemenkes): regalkes.kemkes.go.id
- Cek nomor izin edar: cekbpom.pom.go.id
- Konsultasi UMK: hubungi BPOM kantor pusat atau balai/loka wilayah terdekat
- Halo BPOM: 1500-533
Tarif PNBP resmi ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di BPOM, dan bisa berubah. Estimasi di artikel ini indikatif - verifikasi tarif terbaru langsung di pom.go.id atau ke petugas layanan.
Action plan: dari nol ke nomor BPOM
| Periode | Action |
|---|---|
| Bulan 1-2 | Cek kategori + qualify UMK. Konsultasi BPOM gratis kalau bingung |
| Bulan 2-3 | Lengkapi dokumen + uji lab |
| Bulan 3 | Submit aplikasi di e-Registration |
| Bulan 4-6 | Wait proses (60-180 hari) |
| Bulan 6-7 | Nomor terbit, update kemasan, scaling channel distribusi |
Total realistis: 6-9 bulan dari awal sampai produk dengan nomor BPOM siap edar.
Begitu nomor terbit, catat tanggal kedaluwarsanya (5 tahun untuk pangan/obat tradisional, 3 tahun untuk kosmetik) di kalender pajak dan tenggat UMKM supaya perpanjangan tidak terlewat dan produk tetap legal beredar.
Untuk produk kuliner skala rumahan yang gak masuk kategori BPOM, lihat cara daftar PIRT untuk UMKM kuliner. Untuk sertifikasi halal yang sering pair dengan BPOM, sertifikasi halal MUI untuk UMKM 2026.
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
8 Mei 2026·7 mnt
Legal8 Mei 2026
7 menit baca
Cara Daftar PIRT untuk UMKM Kuliner - Panduan Lengkap 2026
Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) wajib untuk UMKM kuliner sebelum jual lintas wilayah. Step-by-step dari syarat sampai izin terbit.
- #pirt
- #kuliner
- #izin
- Legal
9 Mei 2026·13 mnt
Legal9 Mei 2026
13 menit baca
Beda PT vs CV vs Perorangan - Mana yang Cocok untuk UMKM Indonesia?
Bandingkan PT, CV, PT Perorangan, dan usaha perorangan: modal, tanggung jawab, biaya, dan pajak setelah PP 20/2026 - plus cara memilih yang pas.
- #pt
- #cv
- #badan usaha
- Legal
10 Mei 2026·11 mnt
Legal10 Mei 2026
11 menit baca
Panduan Lengkap NIB lewat OSS untuk UMKM (2026)
Cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat OSS Berbasis Risiko - langkah demi langkah, dokumen, KBLI 2025, dan kesalahan umum yang bikin gagal.
- #nib
- #oss
- #legal
- Legal
11 Mei 2026·12 mnt
Legal11 Mei 2026
12 menit baca
PPh Final UMKM 2026 - Cara Hitung & Lapor (PP 55/2022 & PP 20/2026)
Panduan PPh Final 0,5% UMKM 2026 setelah PP 20/2026 - siapa berhak, batas waktu dihapus untuk OP, cara hitung, dan cara lapor SPT.
- #pajak
- #pph final
- #umkm
- Legal
23 Mei 2026·6 mnt
Legal23 Mei 2026
6 menit baca
HKI Merek Dagang UMKM: Cara Daftar Trademark di DJKI (2026)
Daftar merek dagang ke DJKI = lindungi nama brand UMKM dari penyerobotan. Panduan lengkap kelas merek, proses pendaftaran, biaya, durasi, dan kesalahan umum.
- #hki
- #merek dagang
- #trademark
- Legal
26 Mei 2026·5 mnt
Legal26 Mei 2026
5 menit baca
Coretax DJP - Siapkan UMKM kamu untuk Transisi 2025-2026
Coretax jadi sistem inti pajak DJP untuk semua wajib pajak sejak 1 Januari 2025. Yang berubah untuk UMKM: EFIN tergantikan dan SPT kini lewat Coretax.
- #coretax
- #djp
- #pajak