Legal & RegulasiDiperbarui

BPOM UMKM Pangan & Kosmetik: Kapan Wajib & Cara Daftar

Aturan BPOM untuk UMKM Indonesia - beda dengan PIRT, kapan wajib BPOM, kategori produk, biaya, dan durasi pendaftaran. Plus jalur khusus UMK.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·9 menit baca

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) = otoritas regulasi untuk pangan olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat, dan obat tradisional di Indonesia. Alat kesehatan berada di bawah Kementerian Kesehatan, jadi tidak dibahas mendalam di sini. Untuk UMKM, BPOM sering dianggap "terlalu sulit" - padahal ada jalur khusus UMK yang lebih ringan.

Panduan ini bedakan kapan UMKM wajib BPOM (vs PIRT), kategorinya, dan cara navigate.

PIRT vs BPOM - mana yang berlaku untuk produk saya?

ProdukIzin yang berlaku
Kue kering, basreng, keripik, kerupukPIRT (Dinkes Kota/Kab)
Sambal, bumbu kemasan tradisionalPIRT
Minuman jamu / herbal kemasan sederhanaPIRT atau BPOM (tergantung klaim + komposisi)
Roti, kue basah dengan distribusi terbatasPIRT
Susu cair pasteurisasi / UHTBPOM wajib
Makanan bayi / balitaBPOM wajib
Daging olahan kalengan, sosis kalenganBPOM wajib
Suplemen makananBPOM wajib (suplemen kesehatan, kode SD/SI)
Obat tradisional / jamu dengan klaim kesehatanBPOM wajib (kategori OT)
KosmetikBPOM wajib (notifikasi, semua kosmetik komersial)
Alat kesehatanBukan BPOM - izin edar ke Kementerian Kesehatan (AKD/AKL)

Aturan praktis: kalau produk sederhana, tahan simpan, dan distribusi terbatas, arahnya PIRT. Kalau produk punya risiko kesehatan, klaim spesifik, atau masuk kategori sensitif, arahnya BPOM. Butuh arti singkat tiap istilah? Lihat kamus istilah PIRT dan izin edar.

Kenapa batasnya di situ? PIRT (SPP-IRT) hanya untuk pangan olahan berisiko rendah yang tahan simpan tanpa proses steril komersial - kue kering, keripik, bumbu bubuk. Begitu produk butuh proses berisiko lebih tinggi (sterilisasi komersial, pasteurisasi susu, produk dengan aktivitas air tinggi yang gampang ditumbuhi bakteri, atau butuh rantai dingin), izinnya naik ke BPOM. Nomor MD (produksi dalam negeri) atau ML (impor) menandakan produk sudah lolos evaluasi keamanan yang lebih ketat dari PIRT. Bedanya juga di siapa yang menilai: PIRT diverifikasi Dinkes kota/kabupaten, sedangkan MD/ML dievaluasi langsung oleh BPOM.

Panduan PIRT: cara daftar PIRT untuk UMKM kuliner. Artikel ini fokus BPOM.

Kategori BPOM untuk UMKM

1. Pangan Olahan (MD untuk produk dalam negeri)

Untuk produk pangan risk medium-tinggi:

  • Susu cair, yogurt, kefir komersial
  • Makanan bayi & balita (MPASI komersial, susu formula)
  • Daging olahan kalengan / refrigerated
  • Snack premium dengan klaim nutrisi
  • Healthy meal beku / refrigerated commercial scale

2. Suplemen Kesehatan (kode SD/SI)

  • Vitamin tunggal / multi-vitamin
  • Multivitamin + mineral
  • Suplemen herbal (kalau klaim suplemen)
  • Probiotic, prebiotic
  • Protein powder

3. Obat Tradisional (kategori OT)

  • Jamu dengan klaim kesehatan
  • Obat herbal terstandar (OHT) - butuh uji praklinis
  • Fitofarmaka - butuh uji klinis

4. Kosmetik (jalur notifikasi)

Kosmetik tidak lewat registrasi biasa, tetapi jalur notifikasi di portal terpisah notifkos.pom.go.id. Semua kosmetik komersial wajib dinotifikasi, termasuk:

  • Skincare (cleanser, toner, serum, moisturizer)
  • Make-up
  • Perawatan rambut
  • Perawatan tubuh
  • Personal hygiene (deodoran, parfum)

Verifikasi notifikasi umumnya sekitar 14 hari kerja (parfum lebih cepat). Nomor notifikasi kosmetik berlaku 3 tahun, bukan 5 tahun seperti pangan - jadi jadwal perpanjangannya lebih rapat. Konfirmasi durasi terkini di portal karena bisa berubah.

5. Alat kesehatan - ini ranah Kementerian Kesehatan, bukan BPOM

Banyak UMKM keliru mengira alat kesehatan (termometer, plester, kasa, tensimeter, hingga masker medis) daftar ke BPOM. Faktanya izin edar alat kesehatan diterbitkan Kementerian Kesehatan lewat regalkes.kemkes.go.id, dengan kode AKD (dalam negeri) atau AKL (impor). Produk seperti masker kain, tisu basah, atau pembersih rumah tangga masuk kategori PKRT (kode PKD/PKL), juga di Kemenkes. Kalau produk lo alat kesehatan atau PKRT, langkah di artikel ini tidak berlaku - urus ke Kemenkes.

Di luar BPOM dan Kemenkes masih ada satu jalur lagi yang sering kelewat: sertifikasi SNI lewat BSN, yang sifatnya wajib untuk produk-produk tertentu yang sudah diatur dan sukarela untuk sisanya. Izin edar dan SNI mengukur hal berbeda, jadi keduanya bisa berlaku bersamaan pada satu produk - cek dulu apakah produk yang mau didaftarkan masuk daftar SNI wajib sebelum menghitung total waktu dan biaya perizinan.

Jalur khusus UMK BPOM

UMKM dengan NIB UMK (Usaha Mikro Kecil) dapat jalur khusus yang lebih ringan:

Privilege:

  • PNBP jauh lebih ringan - untuk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang diproduksi UMK di dalam negeri, tarif PNBP registrasi/notifikasi bisa Rp 0. Keringanan ini berlaku otomatis di sistem begitu akun OSS dan akun BPOM berstatus skala Mikro/Kecil, jadi tidak perlu permohonan terpisah. Untuk pangan olahan, tarif UMK lebih rendah dari reguler tapi tidak selalu nol - cek tarif berjalan di pom.go.id.
  • Format dokumen lebih sederhana
  • Inspeksi fasilitas lebih relaks (sesuai skala usaha)
  • Konsultasi gratis dari BPOM untuk UMK

Yang qualify:

  • NIB berstatus UMK. Per PP 7/2021, kriteria Mikro-Kecil dipakai salah satu: modal usaha sampai Rp 5 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan sampai Rp 15 miliar. Pastikan NIB sudah berbasis NIB RBA di OSS supaya status skala usaha terbaca sistem BPOM.
  • Skala produksi rumah tangga atau workshop kecil

Yang TIDAK qualify untuk jalur UMK:

  • Klaim kesehatan agresif (butuh uji klinis full)
  • Produk yang ditarget ke market regulated (anak-anak, lansia)
  • Produk dengan risk tinggi (refrigerated meat, baby formula)

Step-by-step pendaftaran BPOM

Step 1 - Persiapan dokumen

Semua kategori butuh:

  • KTP/Identitas pemohon
  • NIB (lewat OSS) - pastikan status skala UMK dan berbasis NIB RBA kalau apply jalur khusus; langkahnya di panduan NIB lewat OSS
  • NPWP
  • Surat keterangan domisili (kalau perlu)
  • Sertifikat fasilitas produksi (GMP untuk pangan, CPKB untuk kosmetik, CPOB untuk obat)
  • Foto fasilitas produksi
  • Formula produk lengkap (composition per ingredient)
  • Label kemasan draft (sesuai standar BPOM)
  • Sumber + spesifikasi bahan baku

Tambahan per kategori:

  • Pangan: PIRT certificate (kalau awalnya PIRT, transition ke BPOM), sertifikat halal, lab test (kandungan gizi, bakteri)
  • Suplemen: lab test (assay vitamin/mineral), stability test
  • Kosmetik: safety assessment, ingredient declaration, uji alergen
  • Obat tradisional: uji praklinis (kalau OHT), studi efikasi

Step 2 - Daftar online via portal registrasi BPOM

Portalnya beda per kategori: pangan olahan lewat registrasipangan.pom.go.id (akun perusahaan dibuat lewat ereg-rba.pom.go.id), obat tradisional dan suplemen kesehatan lewat asrot.pom.go.id, dan kosmetik lewat notifkos.pom.go.id. Halaman registrasi.pom.go.id menautkan semua sub-portal ini.

  1. Buka portal sesuai kategori produk
  2. Register akun pemohon (siapkan data badan usaha + NIB)
  3. Pilih kategori produk
  4. Isi formulir online + upload dokumen
  5. Bayar PNBP via VA atau internet banking
  6. Submit aplikasi

Step 3 - Proses pemeriksaan

Untuk UMK: Biasanya skip inspeksi fasilitas, fokus dokumen + uji lab sample.

Untuk reguler: Full audit fasilitas + inspeksi GMP/CPKB/CPOB.

Durasi:

  • UMK dengan dokumen lengkap: 60-90 hari
  • Reguler: 90-180 hari
  • Kategori complex (obat tradisional OHT): 6-12 bulan

Step 4 - Nomor izin edar / notifikasi terbit

Setelah lolos, terbit nomor sesuai kategori:

  • MD untuk pangan olahan dalam negeri, ML untuk pangan olahan impor
  • POM TR / TI / HT / FF untuk obat tradisional (TR dalam negeri, TI impor, HT herbal terstandar, FF fitofarmaka)
  • POM SD / SI untuk suplemen kesehatan (SD dalam negeri, SI impor - konfirmasi kode terbaru saat mendaftar)
  • NA / NB / NC / ND / NE untuk kosmetik (lewat notifikasi; huruf kedua menandai wilayah produksi, contoh NA = Asia)

Pangan olahan dan obat tradisional berlaku 5 tahun; notifikasi kosmetik berlaku 3 tahun. Semua dapat diperpanjang lewat pendaftaran ulang sebelum kedaluwarsa.

Step 5 - Cantum di label kemasan

Wajib cantum nomor BPOM di label kemasan, dengan format spesifik per kategori. Cek panduan label di portal BPOM.

Biaya realistis untuk UMKM

Catatan penting: untuk kosmetik, obat tradisional/bahan alam, dan suplemen kesehatan yang diproduksi UMK di dalam negeri, tarif PNBP-nya bisa Rp 0. Jadi di tabel di bawah, biaya nyata datang dari uji lab, safety assessment, dan konsultan - bukan dari pendaftarannya. Pangan olahan MD tidak masuk keringanan PNBP Rp 0 ini, tapi tarif UMK-nya tetap lebih ringan dari reguler.

Pangan olahan MD

ItemUMKReguler
PNBP pendaftaranRp 100rb-500rbRp 1-3 juta
Uji labRp 500rb-2 jutaRp 1-3 juta
Konsultan (optional)Rp 3-8 jutaRp 8-15 juta
Total (per produk)Rp 600rb - 10jtRp 10-21jt

Kosmetik

ItemUMKReguler
PNBP notifikasiRp 0 (UMK dalam negeri)Rp 1.5-4 juta
Safety assessmentRp 1-3 jutaRp 2-5 juta
Uji stabilitasRp 500rb-2 jutaRp 1-3 juta
Konsultan (opsional)Rp 5-15 jutaRp 10-25 juta
Total (per produk)Rp 1.5-20jt (PNBP Rp 0)Rp 14.5-37jt

Suplemen

ItemUMKReguler
PNBP registrasiRp 0 (UMK dalam negeri)Rp 2-5 juta
Uji lab (assay + stability)Rp 2-5 jutaRp 3-8 juta
Konsultan (opsional)Rp 5-12 jutaRp 10-20 juta
Total (per produk)Rp 2-17jt (PNBP Rp 0)Rp 15-33jt

Yang sering keliru UMKM dengan BPOM

  1. Asumsi PIRT cukup untuk produk yang sebenarnya wajib BPOM. Jual susu cair pasteurisasi + label PIRT = melanggar.

  2. Klaim kesehatan agresif tanpa data. "Menurunkan kolesterol", "menyembuhkan diabetes" tanpa studi klinis = pelanggaran serius + brand hancur.

  3. Skip safety assessment di kosmetik. Klaim "aman untuk kulit sensitif" tanpa data = lawsuit risk + BPOM penalty.

  4. Pakai bahan baku tanpa COA (Certificate of Analysis) supplier. BPOM butuh trail dari bahan baku. Tanpa COA = aplikasi ditolak.

  5. Tidak update saat ada perubahan formula. Tambah ingredient baru = wajib reapply ke BPOM. Skip = nomor lama invalid.

Sumber resmi

Tarif PNBP resmi ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di BPOM, dan bisa berubah. Estimasi di artikel ini indikatif - verifikasi tarif terbaru langsung di pom.go.id atau ke petugas layanan.

Action plan: dari nol ke nomor BPOM

PeriodeAction
Bulan 1-2Cek kategori + qualify UMK. Konsultasi BPOM gratis kalau bingung
Bulan 2-3Lengkapi dokumen + uji lab
Bulan 3Submit aplikasi di e-Registration
Bulan 4-6Wait proses (60-180 hari)
Bulan 6-7Nomor terbit, update kemasan, scaling channel distribusi

Total realistis: 6-9 bulan dari awal sampai produk dengan nomor BPOM siap edar.

Begitu nomor terbit, catat tanggal kedaluwarsanya (5 tahun untuk pangan/obat tradisional, 3 tahun untuk kosmetik) di kalender pajak dan tenggat UMKM supaya perpanjangan tidak terlewat dan produk tetap legal beredar.


Untuk produk kuliner skala rumahan yang gak masuk kategori BPOM, lihat cara daftar PIRT untuk UMKM kuliner. Untuk sertifikasi halal yang sering pair dengan BPOM, sertifikasi halal MUI untuk UMKM 2026.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait