Legal & RegulasiDiterbitkan

Legalitas Waralaba & STPW untuk UMKM: Wajib Tahu

Sisi legal waralaba di Indonesia - apa itu STPW, prospektus, perjanjian waralaba, dan kewajiban pemberi vs penerima menurut PP 35/2024 dan Permendag 71/2019.

Oleh ··7 menit baca

Kalau kamu cari cara memilih franchise yang sudah jadi, kamu butuh artikel lain. Yang dibahas di sini adalah sisi legal-nya: apa yang membuat sebuah usaha sah disebut waralaba menurut hukum Indonesia, dokumen apa yang wajib ada, dan kewajiban apa yang menempel ke kamu - baik kalau kamu mau jadi pemberi waralaba (mewaralabakan brand sendiri) maupun penerima waralaba (ambil franchise orang). Ini topik legal, jadi anggap tulisan ini titik awal, bukan nasihat hukum. Verifikasi tiap angka dan prosedur ke sumber resmi sebelum bertindak.

Apa itu waralaba menurut hukum

Banyak orang menyebut apa pun yang "ada brand dan sistem" sebagai franchise. Secara hukum tidak begitu. Sejak September 2024, waralaba di Indonesia diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, yang mencabut dan menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Aturan pelaksanaan teknis dan proses pendaftaran STPW masih merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 lewat OSS. Kalau kamu pernah baca artikel lama yang menyebut "PP 42/2007", itu basis hukum yang sudah dicabut - selalu cek versi terbaru.

Menurut PP 35/2024, sebuah usaha baru sah disebut waralaba kalau memenuhi kriteria berikut:

  1. Punya sistem bisnis yang jelas dengan standar operasional dan prosedur (SOP) tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan ke orang yang belum berpengalaman
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan - usaha sudah berjalan paling sedikit 3 tahun berturut-turut, dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik dan menunjukkan untung (ketentuan audit ini lebih ringan untuk UMKM)
  3. Kekayaan Intelektual (merek, hak cipta, paten yang relevan) yang sudah terdaftar atau tercatat
  4. Ada dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba (pelatihan, pendampingan operasional, promosi, pengembangan pasar)

Catatan: ini menyederhanakan rumusan lama PP 42/2007 yang dulu memakai patokan pengalaman usaha sekitar 5 tahun dan daftar enam kriteria. Sekarang patokan minimalnya 3 tahun.

Poin kekayaan intelektual penting buat UMKM yang mau mewaralabakan brand: kamu tidak bisa "menjual franchise" kalau merekmu belum terdaftar resmi. Itu sebabnya pendaftaran merek jadi langkah dasar sebelum bicara waralaba - kalau belum, baca dulu cara daftar merek dagang ke DJKI.

Waralaba vs kemitraan biasa (business opportunity)

Di lapangan, banyak tawaran "franchise" yang sebenarnya bukan waralaba secara hukum, melainkan kemitraan atau business opportunity (BO). Bedanya bukan soal istilah marketing, tapi soal kewajiban legal dan proteksi yang kamu dapat.

AspekWaralaba (sah)Kemitraan / Business Opportunity
Dasar hukumPP 35/2024 + Permendag 71/2019Tidak terikat aturan waralaba
Wajib penuhi kriteria waralabaYaTidak
Wajib STPWYa, pemberi & penerimaTidak ada STPW
Prospektus resmiWajib, diatur isinyaTidak wajib
HKI terdaftarWajibTidak dipersyaratkan
Dukungan berkelanjutanDiwajibkanTergantung kontrak saja
Proteksi jika sengketaMengacu kerangka hukum waralabaHanya mengacu perjanjian privat

BO tidak otomatis ilegal atau buruk. Banyak model kemitraan yang jujur dan murah. Yang berbahaya adalah ketika tawaran dijual sebagai "franchise" untuk terdengar kredibel, tapi tanpa STPW, tanpa prospektus, dan tanpa HKI terdaftar. Kamu bayar premium untuk "brand", tapi proteksi legalnya kosong. Kalau kamu ragu status sebuah tawaran, itu sendiri sudah jawaban: minta STPW-nya. Tidak bisa ditunjukkan, jangan lanjut.

STPW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, bukti bahwa prospektus (untuk pemberi) atau perjanjian (untuk penerima) sudah didaftarkan ke negara. Beberapa hal yang perlu kamu tahu:

  • Yang wajib punya STPW bukan cuma franchisor. PP 35/2024 dan Permendag 71/2019 mewajibkan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan semuanya memiliki STPW.
  • STPW diterbitkan lewat sistem OSS (Online Single Submission) untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota, tergantung cakupan usahanya. PP 35/2024 menegaskan STPW sebagai perizinan berusaha.
  • Soal masa berlaku, hati-hati: aturan lama PP 42/2007 menyebut STPW berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang, tapi PP 42/2007 sudah dicabut. PP 35/2024 tidak lagi mengulang ketentuan jangka waktu 5 tahun itu, jadi jangan berpatokan ke angka tersebut - konfirmasi masa berlaku terkini langsung di OSS.
  • Penerbitan perizinan via OSS pada dasarnya tidak menarik biaya negara, tapi cek ketentuan terbaru. Di luar itu tetap mungkin ada biaya notaris, legalisasi dokumen, atau jasa konsultan kalau kamu pakai.

Karena STPW jalannya lewat OSS, kamu butuh NIB (Nomor Induk Berusaha) lebih dulu lewat OSS RBA. Jadi urutannya: badan usaha rapi, NPWP siap, NIB terbit, baru daftar STPW. Kalau struktur badan usahamu belum jelas, mulai dari memilih PT, CV, atau perorangan dulu.

Prospektus dan perjanjian waralaba

Dua dokumen ini adalah inti legal waralaba. Jangan tertukar:

Prospektus penawaran waralaba dibuat oleh pemberi waralaba dan wajib diberikan ke calon penerima paling lambat 14 hari kalender sebelum perjanjian ditandatangani (PP 35/2024). Menurut PP 35/2024, prospektus paling sedikit memuat:

  • Data identitas pemberi waralaba (atau pemberi waralaba lanjutan)
  • Legalitas usaha pemberi waralaba
  • Hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba
  • Laporan keuangan
  • Jumlah dan daftar penerima waralaba yang sudah ada
  • Sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual

Sebagai calon franchisee, prospektus adalah alat due diligence terbaikmu. Kalau franchisor enggan menyerahkan prospektus selengkap ini sebelum kamu bayar booking fee, itu sinyal merah.

Perjanjian waralaba adalah kontrak antara kedua pihak, dibuat dalam bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia. Isinya menyangkut hak teritori, durasi, royalti, kewajiban pasokan, perpanjangan, sampai klausul pengakhiran. Karena ini kontrak yang mengikat bertahun-tahun, perlakukan seperti kontrak penting lainnya: baca tiap klausul, jangan tanda tangan di tempat. Prinsip yang sama berlaku untuk semua kontrak bisnis - lihat klausul wajib dalam kontrak vendor/supplier yang banyak tumpang tindih dengan logika perjanjian waralaba.

Kewajiban pemberi vs penerima waralaba

Kesalahan umum: mengira semua tanggung jawab legal ada di pundak franchisor. Kenyataannya kedua pihak punya kewajiban masing-masing.

KewajibanPemberi Waralaba (Franchisor)Penerima Waralaba (Franchisee)
Punya STPWWajib (daftar prospektus)Wajib (daftar perjanjian)
Dokumen utamaMenyusun & mendaftarkan prospektusMenandatangani & mendaftarkan perjanjian
HKI terdaftarWajib punya sebelum mewaralabakanMemakai sesuai izin di perjanjian
Dukungan operasionalWajib beri pembinaan berkelanjutanMenjalankan standar/SOP yang diberikan
Utamakan produk dalam negeriDiatur & diperkuat dalam PP 35/2024Mengikuti standar mutu yang ditetapkan
Laporan tahunanWajib lapor kegiatan usaha tiap tahunMengikuti ketentuan pelaporan terkait
Akibat jika lalaiSanksi administratif & pencabutan STPWSanksi administratif & pencabutan STPW

Catat baris terakhir: sanksi tidak hanya jatuh ke franchisor. Sebagai franchisee, kalau perjanjianmu tidak didaftarkan, kamu juga ikut terpapar risiko sanksi. Jadi jangan menganggap STPW "urusan pusat".

Sanksi kalau jalan tanpa STPW

Berdasarkan PP 35/2024, sanksinya administratif dan bertahap, bukan langsung pidana:

  1. Peringatan tertulis, masing-masing dengan tenggang waktu tertentu sebelum naik ke tahap berikutnya.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha kalau peringatan tetap tidak diindahkan. Kalau kewajiban dipenuhi dalam masa ini, penghentian sementara dicabut.
  3. Pencabutan STPW oleh pejabat penerbit jika kewajiban tetap tidak dijalankan.

Selain itu, PP 35/2024 melarang siapa pun memakai istilah atau nama "waralaba" untuk usaha atau kegiatannya kalau tidak punya STPW. Perlu dicatat, skema sanksi ini berbeda dari aturan lama: dulu Permendag 71/2019 menyebut denda administratif sampai Rp 100 juta, tapi kerangka PP 35/2024 menekankan penghentian usaha dan pencabutan STPW. Karena itu jangan mengutip angka denda lama sebagai patokan.

Di luar sanksi administratif itu, ada risiko yang sering dilupakan: kalau waralaba tidak terdaftar lalu muncul sengketa (misalnya franchisor menutup brand atau melanggar janji), posisi tawarmu lemah karena hubungannya tidak berpijak pada kerangka legal waralaba yang utuh. Kalau sampai berujung perselisihan, prosesnya bisa panjang - gambarannya ada di penyelesaian wanprestasi dan sengketa bisnis. Jenis sanksi dan prosedur di atas bisa berubah, jadi verifikasi versi terbaru di peraturan.bpk.go.id, jdih.kemendag.go.id, dan OSS.

Langkah praktis sesuai posisimu

Kalau kamu calon penerima waralaba (mau ambil franchise):

  1. Minta STPW franchisor dan cek keabsahannya. Tidak ada STPW = bukan waralaba legal.
  2. Minta prospektus lengkap sebelum bayar apa pun. Cocokkan dengan daftar isi minimal di atas.
  3. Bawa perjanjian ke konsultan hukum sebelum tanda tangan.
  4. Pahami bahwa kamu juga wajib mendaftarkan perjanjianmu untuk dapat STPW penerima.

Kalau kamu calon pemberi waralaba (mau waralabakan brand):

  1. Pastikan merekmu sudah terdaftar resmi (HKI) - ini syarat, bukan opsi.
  2. Pastikan bisnismu memenuhi kriteria waralaba, termasuk "terbukti untung" dengan usaha berjalan minimal 3 tahun dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang diaudit.
  3. Susun SOP tertulis dan prospektus sesuai isi minimal PP 35/2024, lalu siapkan untuk diberikan ke calon penerima minimal 14 hari sebelum tanda tangan.
  4. Daftarkan prospektus lewat OSS untuk dapat STPW, lalu siapkan dukungan berkelanjutan dan laporan berkala sesuai ketentuan.

Waralaba yang dijalankan benar memberi kerangka legal yang melindungi kedua pihak. Yang dijual tanpa STPW, tanpa prospektus, dan tanpa HKI terdaftar bukan cuma berisiko sanksi - ia juga menandakan franchisor yang tidak serius melindungi sistemnya sendiri. Sebelum uang berpindah, dokumen dulu yang harus berbicara. Untuk kepastian, konsultasikan kasus spesifikmu ke notaris atau konsultan hukum dan verifikasi tiap ketentuan ke sumber resmi.


Baca juga: Cara pilih franchise UMKM lokal | Daftar merek dagang ke DJKI | Klausul wajib kontrak vendor/supplier | Beda PT vs CV vs perorangan | Wanprestasi & sengketa bisnis

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait