Legal & RegulasiDiperbarui

Legalitas Waralaba & STPW untuk UMKM: Wajib Tahu

Sisi legal waralaba: STPW, prospektus, dan kewajiban pemberi vs penerima menurut PP 35/2024, plus aturan STPW daerah Permendag 25/2025.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·11 menit baca

Kalau kamu cari cara memilih franchise yang sudah jadi, kamu butuh artikel lain. Yang dibahas di sini adalah sisi legal-nya: apa yang membuat sebuah usaha sah disebut waralaba menurut hukum Indonesia, dokumen apa yang wajib ada, dan kewajiban apa yang menempel ke kamu - baik kalau kamu mau jadi pemberi waralaba (mewaralabakan brand sendiri) maupun penerima waralaba (ambil franchise orang). Ini topik legal, jadi anggap tulisan ini titik awal, bukan nasihat hukum. Verifikasi tiap angka dan prosedur ke sumber resmi sebelum bertindak.

Apa itu waralaba menurut hukum

Banyak orang menyebut apa pun yang "ada brand dan sistem" sebagai waralaba. Secara hukum tidak begitu. Sejak 2 September 2024, waralaba di Indonesia diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 (LN 2024/188, TLN 6986), yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP Nomor 42 Tahun 2007. Akar kewenangannya ada di Pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Kalau kamu pernah baca artikel lama yang menyebut "PP 42/2007" sebagai dasar hukum aktif, itu sudah dicabut - selalu cek versi terbaru.

Menurut PP 35/2024, sebuah usaha baru sah disebut waralaba kalau memenuhi kriteria berikut:

  1. Punya sistem bisnis yang jelas dengan standar operasional dan prosedur (SOP) tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan ke orang yang belum berpengalaman
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan - usaha sudah berjalan paling sedikit 3 tahun berturut-turut, dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan untung dan diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian
  3. Kekayaan Intelektual (merek, hak cipta, paten yang relevan) yang sudah terdaftar atau tercatat
  4. Ada dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba (pelatihan, pendampingan operasional, promosi, pengembangan pasar)

Ada kelonggaran yang sering terlewat oleh pelaku kecil: kewajiban laporan keuangan diaudit akuntan publik itu dikecualikan bagi pemberi waralaba berskala usaha mikro dan usaha kecil (Pasal 4 ayat (6) PP 35/2024). Yang perlu dicatat, pengecualiannya cuma soal audit - laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan tetap wajib ada, dan syarat usaha berjalan minimal 3 tahun tetap berlaku. Perhatikan juga cakupannya: yang disebut adalah skala mikro dan kecil, jadi usaha menengah tidak otomatis ikut dikecualikan.

Catatan: ini menyederhanakan rumusan lama PP 42/2007 yang dulu memakai patokan pengalaman usaha sekitar 5 tahun. Sekarang patokan minimalnya 3 tahun.

Poin kekayaan intelektual penting buat UMKM yang mau mewaralabakan brand: kamu tidak bisa "menjual franchise" kalau merekmu belum terdaftar resmi. Itu sebabnya pendaftaran merek jadi langkah dasar sebelum bicara waralaba - kalau belum, baca dulu cara daftar merek dagang ke DJKI.

Waralaba vs kemitraan biasa (business opportunity)

Di lapangan, banyak tawaran "franchise" yang sebenarnya bukan waralaba secara hukum, melainkan kemitraan atau business opportunity (BO). Bedanya bukan soal istilah marketing, tapi soal kewajiban legal dan proteksi yang kamu dapat.

AspekWaralaba (sah)Kemitraan / Business Opportunity
Dasar hukumPP 35/2024Tidak terikat aturan waralaba
Wajib penuhi kriteria waralabaYaTidak
Wajib STPWYa, pemberi & penerimaTidak ada STPW
Prospektus resmiWajib, diatur isinyaTidak wajib
HKI terdaftarWajibTidak dipersyaratkan
Dukungan berkelanjutanDiwajibkanTergantung kontrak saja
Proteksi jika sengketaMengacu kerangka hukum waralabaHanya mengacu perjanjian privat

BO tidak otomatis ilegal atau buruk. Banyak model kemitraan yang jujur dan murah. Yang berbahaya adalah ketika tawaran dijual sebagai "franchise" untuk terdengar kredibel, tapi tanpa STPW, tanpa prospektus, dan tanpa HKI terdaftar. Kamu bayar premium untuk "brand", tapi proteksi legalnya kosong. Kalau kamu ragu status sebuah tawaran, itu sendiri sudah jawaban: minta STPW-nya. Tidak bisa ditunjukkan, jangan lanjut.

STPW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, bukti bahwa prospektus (untuk pemberi) atau perjanjian (untuk penerima) sudah didaftarkan ke negara. Beberapa hal yang perlu kamu tahu:

  • Yang wajib punya STPW bukan cuma franchisor. PP 35/2024 mewajibkan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan semuanya memiliki STPW.
  • STPW diterbitkan lewat sistem OSS (Online Single Submission) untuk dan atas nama Menteri atau pemerintah daerah, tergantung cakupan usahanya. PP 35/2024 menegaskan STPW sebagai perizinan berusaha.
  • Soal masa berlaku, hati-hati: aturan lama PP 42/2007 menyebut STPW berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang, tapi PP 42/2007 sudah dicabut. PP 35/2024 tidak lagi mengulang ketentuan jangka waktu 5 tahun itu. Yang diatur sekarang adalah kondisi berakhirnya: STPW pemberi waralaba dinyatakan tidak berlaku antara lain kalau pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya, atau kalau masa perlindungan kekayaan intelektual yang jadi dasar waralabanya berakhir. Implikasinya praktis: umur STPW-mu sekarang menempel pada umur perlindungan merekmu, bukan pada hitungan lima tahunan.
  • STPW yang sudah terbit sebelum PP 35/2024 berlaku tetap sah sampai masa berlakunya habis, jadi dokumen lama tidak otomatis batal.
  • Penerbitan perizinan via OSS pada dasarnya tidak menarik biaya negara, tapi cek ketentuan terbaru. Di luar itu tetap mungkin ada biaya notaris, legalisasi dokumen, atau jasa konsultan kalau kamu pakai.

Ada juga aturan yang lebih baru dan sering belum masuk artikel lama: Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan 30 Juni 2025. Isinya menyederhanakan sisi daerah, dan tiga poinnya relevan langsung buat calon franchisee:

  • Persyaratan STPW di daerah dipangkas jadi dua dokumen: formulir pendaftaran sebagai penerima waralaba dan perjanjian waralaba.
  • Pemerintah daerah wajib menerbitkan STPW paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  • Kalau lewat tenggat itu STPW belum terbit, bukti permohonan bisa dipakai sebagai bukti sementara kegiatan usaha waralaba sampai STPW keluar. Jadi keterlambatan dinas tidak menyandera operasionalmu.

Perlu jujur soal batas: karena regulasi waralaba ini bergerak (PP baru 2024, Permendag daerah 2025), status dan rincian aturan pelaksana bisa berubah lagi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, misalnya, masih tercatat berlaku di JDIH Kemendag, tapi harus dibaca tunduk pada PP 35/2024 - kalau ada ketentuan lama yang berbenturan dengan PP baru, yang dipakai PP-nya. Sebelum bertindak, cek status terkini di jdih.kemendag.go.id dan peraturan.bpk.go.id, jangan berpatokan pada artikel (termasuk artikel ini) sebagai sumber terakhir.

Karena STPW jalannya lewat OSS, kamu butuh NIB (Nomor Induk Berusaha) lebih dulu lewat OSS RBA. Jadi urutannya: badan usaha rapi, NPWP siap, NIB terbit, baru daftar STPW. Kalau NIB-mu belum ada, selesaikan dulu lewat panduan NIB lewat OSS. Kalau struktur badan usahamu belum jelas, mulai dari memilih PT, CV, atau perorangan dulu.

Prospektus dan perjanjian waralaba

Dua dokumen ini adalah inti legal waralaba. Jangan tertukar:

Prospektus penawaran waralaba dibuat oleh pemberi waralaba dan wajib diberikan ke calon penerima paling lambat 14 hari kalender sebelum perjanjian ditandatangani (PP 35/2024). Menurut PP 35/2024, prospektus paling sedikit memuat:

  • Data identitas pemberi waralaba (atau pemberi waralaba lanjutan)
  • Legalitas usaha pemberi waralaba
  • Hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba
  • Laporan keuangan
  • Jumlah dan daftar penerima waralaba yang sudah ada
  • Sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual

Sebagai calon franchisee, prospektus adalah alat due diligence terbaikmu. Kalau franchisor enggan menyerahkan prospektus selengkap ini sebelum kamu bayar booking fee, itu sinyal merah.

Perjanjian waralaba adalah kontrak antara kedua pihak, dibuat dalam bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia. Isinya menyangkut hak teritori, durasi, royalti, kewajiban pasokan, perpanjangan, sampai klausul pengakhiran. Karena ini kontrak yang mengikat bertahun-tahun, perlakukan seperti kontrak penting lainnya: baca tiap klausul, jangan tanda tangan di tempat. Prinsip yang sama berlaku untuk semua kontrak bisnis - lihat klausul wajib dalam kontrak vendor/supplier yang banyak tumpang tindih dengan logika perjanjian waralaba.

Kewajiban pemberi vs penerima waralaba

Kesalahan umum: mengira semua tanggung jawab legal ada di pundak franchisor. Kenyataannya kedua pihak punya kewajiban masing-masing.

KewajibanPemberi Waralaba (Franchisor)Penerima Waralaba (Franchisee)
Punya STPWWajib (daftar prospektus)Wajib (daftar perjanjian)
Dokumen utamaMenyusun & mendaftarkan prospektusMenandatangani & mendaftarkan perjanjian
HKI terdaftarWajib punya sebelum mewaralabakanMemakai sesuai izin di perjanjian
Dukungan operasionalWajib beri pembinaan berkelanjutanMenjalankan standar/SOP yang diberikan
Utamakan produk dalam negeriWajib mengutamakan barang/jasa produksi dalam negeri (Pasal 26)Mengikuti standar mutu yang ditetapkan
Laporan tahunanLapor ke Menteri lewat OSSLewat OSS juga: ke dinas perdagangan setempat kalau waralabanya dalam negeri, ke Menteri kalau dari luar negeri
Akibat jika lalaiSanksi administratif & pencabutan STPWSanksi administratif & pencabutan STPW

Soal produk dalam negeri, PP 35/2024 tidak berhenti di imbauan: pemberi waralaba diminta mengutamakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu, dengan preferensi ke pemasok UMKM. Buat UMKM yang bukan franchisee, ini justru peluang sisi lain: jadi pemasok jaringan waralaba, bukan cuma jadi mitranya.

Kewajiban pelaporan juga punya tenggat konkret yang sering terlewat - laporan tahunan disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya (Pasal 28), dan semuanya lewat Sistem OSS. Yang membedakan cuma tujuan laporannya, dan pembaginya bukan sekadar pemberi vs penerima: pemberi waralaba melapor ke Menteri, begitu juga penerima waralaba yang brand-nya berasal dari luar negeri. Sedangkan penerima waralaba dari waralaba dalam negeri melapor ke kepala dinas yang membidangi perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota setempat. Jadi kalau brand yang kamu ambil datang dari luar negeri, jangan salah alamat ke dinas.

Catat baris terakhir tabel: sanksi tidak hanya jatuh ke franchisor. Sebagai franchisee, kalau perjanjianmu tidak didaftarkan, kamu juga ikut terpapar risiko sanksi. Jadi jangan menganggap STPW "urusan pusat".

Sanksi kalau jalan tanpa STPW

Berdasarkan PP 35/2024, sanksinya administratif dan bertahap, bukan langsung pidana:

  1. Peringatan tertulis, masing-masing dengan tenggang waktu tertentu sebelum naik ke tahap berikutnya.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha kalau peringatan tetap tidak diindahkan. Kalau kewajiban dipenuhi dalam masa ini, penghentian sementara dicabut.
  3. Pencabutan STPW oleh pejabat penerbit jika kewajiban tetap tidak dijalankan.

Selain itu, PP 35/2024 melarang siapa pun memakai istilah atau nama "waralaba" untuk usaha atau kegiatannya kalau tidak punya STPW. Larangan ini meluas ke logo: logo waralaba diberikan Menteri Perdagangan hanya kepada pelaku yang sudah punya STPW, dan setiap orang atau badan usaha dilarang memakai atau menyalahgunakan logo waralaba tanpa hak. Buat calon franchisee, logo waralaba yang nempel di materi promosi karena itu bukan hiasan - ia klaim yang bisa dicek, dan kalau dipasang tanpa STPW, itu pelanggaran, bukan sekadar gaya marketing.

Soal angka denda, hati-hati. Permendag 71/2019 memuat skema denda administratif sampai Rp 100 juta yang dikenakan setelah surat peringatan ketiga, dan angka itu masih sering dikutip di artikel-artikel lama. Masalahnya, kerangka sanksi PP 35/2024 bertumpu pada peringatan, penghentian sementara, dan pencabutan STPW, bukan pada denda nominal tersebut. Karena PP berkedudukan lebih tinggi dari Permendag, jangan pakai angka Rp 100 juta itu sebagai patokan tanpa mengecek dulu ketentuan mana yang benar-benar diterapkan pada kasusmu - ini pertanyaan bagus untuk konsultan hukum, bukan untuk ditebak sendiri.

Di luar sanksi administratif itu, ada risiko yang sering dilupakan: kalau waralaba tidak terdaftar lalu muncul sengketa (misalnya franchisor menutup brand atau melanggar janji), posisi tawarmu lemah karena hubungannya tidak berpijak pada kerangka legal waralaba yang utuh. Kalau sampai berujung perselisihan, prosesnya bisa panjang - gambarannya ada di penyelesaian wanprestasi dan sengketa bisnis. Jenis sanksi dan prosedur di atas bisa berubah, jadi verifikasi versi terbaru di peraturan.bpk.go.id, jdih.kemendag.go.id, dan OSS.

Langkah praktis sesuai posisimu

Kalau kamu calon penerima waralaba (mau ambil franchise):

  1. Minta STPW franchisor dan cek keabsahannya. Tidak ada STPW = bukan waralaba legal.
  2. Minta prospektus lengkap sebelum bayar apa pun. Cocokkan dengan daftar isi minimal di atas, dan hitung mundur 14 hari kalender sebelum jadwal tanda tangan.
  3. Cek masa perlindungan merek franchisor, bukan cuma ada atau tidaknya sertifikat. Karena STPW pemberi bisa gugur saat perlindungan KI berakhir, umur merek itu ikut menentukan pijakan legal outletmu.
  4. Bawa perjanjian ke konsultan hukum sebelum tanda tangan.
  5. Pahami bahwa kamu juga wajib mendaftarkan perjanjianmu untuk dapat STPW penerima. Siapkan dua dokumen (formulir pendaftaran + perjanjian waralaba), lalu tagih tenggat 5 hari kerja itu ke dinas.

Kalau kamu calon pemberi waralaba (mau waralabakan brand):

  1. Pastikan merekmu sudah terdaftar resmi (HKI) - ini syarat, bukan opsi.
  2. Pastikan bisnismu memenuhi kriteria waralaba, termasuk "terbukti untung" dengan usaha berjalan minimal 3 tahun dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan untung. Kalau skala usahamu mikro atau kecil, cek pengecualian audit di Pasal 4 ayat (6) - bisa hemat biaya akuntan publik, tapi laporan keuangannya tetap wajib ada.
  3. Susun SOP tertulis dan prospektus sesuai isi minimal PP 35/2024, lalu siapkan untuk diberikan ke calon penerima minimal 14 hari kalender sebelum tanda tangan.
  4. Daftarkan prospektus lewat OSS untuk dapat STPW, lalu siapkan dukungan berkelanjutan dan laporan tahunan (tenggat 30 Juni tahun berikutnya).

Waralaba yang dijalankan benar memberi kerangka legal yang melindungi kedua pihak. Yang dijual tanpa STPW, tanpa prospektus, dan tanpa HKI terdaftar bukan cuma berisiko sanksi - ia juga menandakan franchisor yang tidak serius melindungi sistemnya sendiri. Sebelum uang berpindah, dokumen dulu yang harus berbicara. Untuk kepastian, konsultasikan kasus spesifikmu ke notaris atau konsultan hukum dan verifikasi tiap ketentuan ke sumber resmi.


Baca juga: Cara pilih franchise UMKM lokal | Daftar merek dagang ke DJKI | Klausul wajib kontrak vendor/supplier | Beda PT vs CV vs perorangan | Wanprestasi & sengketa bisnis

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait