Legal & RegulasiDiperbarui

Cara Menutup Usaha dengan Benar - Perorangan, CV, dan PT

Panduan menutup atau membubarkan usaha secara resmi - cabut NIB, urus pajak terakhir, dan langkah pembubaran PT/CV, supaya tidak ada kewajiban menggantung.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·11 menit baca

Tidak semua usaha berakhir dengan sukses, dan tidak apa-apa. Yang sering dilupakan pelaku usaha adalah bahwa menutup usaha juga perlu dilakukan dengan benar - bukan sekadar berhenti beroperasi lalu meninggalkannya. Usaha yang "ditinggalkan" tanpa penutupan resmi bisa meninggalkan kewajiban administratif yang menggantung: NPWP yang masih aktif dengan kewajiban lapor, NIB yang masih terdaftar, atau - untuk badan usaha - status hukum yang menyulitkan di kemudian hari. Artikel ini memandu cara menutup usaha secara rapi, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha (PT/CV).

Sebelum menutup: beresin kewajiban ke pihak lain

Apa pun bentuk usahamu, selesaikan dulu kewajiban kepada pihak ketiga:

  • Utang dan piutang - lunasi kewajiban, tagih piutang yang masih bisa ditagih.
  • Karyawan - selesaikan hak karyawan sesuai aturan. Pahami aturan PHK dan pesangon agar tidak menimbulkan sengketa, dan perkirakan bebannya lebih dulu lewat kalkulator pesangon - penutupan usaha karena rugi punya pengali sendiri.
  • Pesanan/kontrak berjalan - tuntaskan atau negosiasikan penyelesaiannya agar tidak menjadi wanprestasi.

Membereskan ini lebih dulu mencegah masalah hukum muncul setelah usaha ditutup.

Untuk usaha perorangan, prosesnya relatif ringkas:

1. Selesaikan kewajiban pajak terakhir. Lapor SPT terakhir dan lunasi tunggakan bila ada. Jika kamu memakai skema PPh Final UMKM 0,5%, pastikan setoran terakhir beres. Cara pengisian SPT Tahunan terakhirnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya: ikuti langkah lapor SPT Tahunan UMKM lewat Coretax. Untuk memastikan tidak ada masa pajak yang kelewat sebelum kamu berhenti, cocokkan dengan kalender pajak UMKM.

2. Nonaktifkan/hapus NPWP bila benar-benar tidak lagi berpenghasilan usaha. Penghapusan NPWP diajukan ke kantor pajak dan diputuskan setelah pemeriksaan.

3. Cabut atau nonaktifkan NIB melalui sistem OSS. NIB yang diterbitkan lewat OSS bisa diurus pencabutannya di sistem yang sama.

4. Tutup administrasi lain - rekening usaha, langganan tools berbayar, dan izin-izin spesifik (PIRT, BPOM, dll) bila ada.

Membubarkan PT: tahapan likuidasi resmi

Pembubaran PT jauh lebih formal karena badan hukum punya eksistensi terpisah dari pemiliknya. Selama belum diselesaikan secara resmi, PT tetap dianggap "hidup" beserta seluruh kewajibannya. Mengacu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), garis besar tahapnya:

  1. Keputusan pembubaran lewat RUPS. Pembubaran sukarela dimulai dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Selain karena keputusan RUPS, UU PT (Pasal 142 ayat 1) juga mengenal sebab lain seperti jangka waktu berdirinya berakhir, penetapan pengadilan, atau kepailitan - tapi untuk UMKM yang ingin berhenti, jalurnya umumnya keputusan RUPS.
  2. Penunjukan likuidator. RUPS menunjuk likuidator yang bertugas membereskan harta perseroan. Jika RUPS tidak menunjuk, Direksi yang bertindak sebagai likuidator. Sejak pembubaran, PT tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha selain untuk keperluan pemberesan, dan setiap surat keluar wajib mencantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama perseroan (Pasal 143 ayat 2).
  3. Pengumuman pembubaran. Likuidator wajib mengumumkan pembubaran lewat surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukannya ke Menteri (Kemenkumham). UU PT menetapkan pengumuman ini paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran (Pasal 147 ayat 1), dan kreditor diberi waktu 60 hari untuk mengajukan tagihan sejak pengumuman (Pasal 147 ayat 3).
  4. Pemberesan (likuidasi). Likuidator mencatat dan menjual aset bila perlu, melunasi utang ke kreditor, lalu membagikan sisa harta ke pemegang saham sesuai porsinya. Tahap ini juga mencakup pemberesan kewajiban pajak.
  5. Laporan akhir dan pencatatan oleh Menteri. Setelah pemberesan selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS, likuidator memberitahukan hasil akhir ke Menteri dan mengumumkannya di surat kabar (Pasal 152 ayat 3). Menteri lalu mencatat berakhirnya status badan hukum dan menghapus nama PT dari daftar perseroan (Pasal 152 ayat 5). Baru pada titik ini PT benar-benar bubar secara hukum.

Satu hal yang sering disalahpahami: pembubaran tidak langsung menghapus status badan hukum PT. UU PT (Pasal 143 ayat 1) menegaskan PT tetap berstatus badan hukum sampai likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS atau pengadilan. Artinya keputusan RUPS saja belum menutup apa pun - selama tahap 3 sampai 5 belum tuntas, PT masih hidup di mata hukum beserta kewajibannya.

Di atas UU PT ada lapisan administratif yang lebih baru dan sering terlewat: Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum PT, dan menggantikan Permenkumham 21/2021. Prosesnya dipusatkan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan diajukan lewat notaris. Aturan ini juga membedakan dua jenis PT: PT persekutuan modal (yang menempuh jalur RUPS/putusan pengadilan lalu likuidasi seperti di atas) dan PT Perorangan, yang pembubarannya jauh lebih ringkas lewat Pernyataan Pembubaran elektronik di SABH. Jadi kalau badan usahamu PT Perorangan, jangan berasumsi harus menempuh likuidasi penuh - tanyakan jalur yang benar ke notaris.

Karena melibatkan banyak tahap, tenggat, dan dokumen, pembubaran PT sebaiknya dibantu notaris dan konsultan pajak/hukum. Detail pasal-demi-pasal bisa kamu cek di teks resmi UU PT dan Permenkum 49/2025 (peraturan.go.id atau peraturan.bpk.go.id), dan tahapan administrasinya di ahu.go.id.

Membubarkan CV / Firma

Pembubaran CV, Firma, atau Persekutuan Perdata lebih ringkas daripada PT, tapi tetap perlu langkah resmi. Sejak Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, pendaftaran pendirian, perubahan, maupun pembubaran CV/Firma dilakukan secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), bukan lagi melalui Pengadilan Negeri seperti praktik lama.

Alurnya kira-kira:

  1. Kesepakatan para sekutu untuk membubarkan, dituangkan dalam akta pembubaran di hadapan notaris.
  2. Pendaftaran pembubaran lewat SABU. Pembubaran CV/Firma/Persekutuan Perdata diatur di Pasal 20 Permenkumham 17/2018: permohonan pendaftaran pembubaran wajib didaftarkan kepada Menteri melalui SABU. Permenkumham ini mendefinisikan "Pemohon" sebagai para sekutu yang memberikan kuasa kepada notaris, jadi praktiknya notaris yang mengajukan. Permohonannya wajib dilengkapi akta pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran, atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran (Pasal 20 ayat 3). Minta notaris menunjukkan bukti pendaftaran pembubaran dari sistem sebagai pegangan, dan simpan salinannya.
  3. Pemberesan utang-piutang dan pembagian sisa harta di antara para sekutu sesuai perjanjian.

Ada satu prasyarat yang sering bikin tersendat: CV-mu harus sudah tercatat di SABU dulu (punya Surat Keterangan Terdaftar) sebelum pembubarannya bisa didaftarkan di sistem yang sama. CV lama yang dulu hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri dan belum pernah dicatatkan ke SABU perlu mengecek kondisinya ke notaris lebih awal, karena Ditjen AHU sempat mengumumkan penutupan layanan pencatatan pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata. Tanyakan jalur yang tersedia sebelum menandatangani akta pembubaran, bukan sesudahnya.

Beda lain dengan PT: pengumuman di surat kabar tidak diwajibkan untuk CV seperti halnya likuidasi PT, meski AHU menyarankannya demi tertib administrasi agar para pihak tahu.

Satu catatan penting soal dasar hukum. Kementerian Hukum menerbitkan Permenkum 25/2025 tentang penyelenggaraan layanan jasa hukum persekutuan perdata, firma, dan komanditer - aturan yang mengatur bidang yang sama dengan Permenkumham 17/2018. Sampai artikel ini ditinjau, rujukan praktik untuk pembubaran CV masih banyak mengacu ke Permenkumham 17/2018, tapi sebagian kalangan membaca Permenkum 25/2025 sebagai penggantinya. Karena statusnya belum bulat, jangan pakai nomor peraturan di artikel ini sebagai pegangan final: minta notaris memastikan dasar hukum dan alur yang berlaku pada saat kamu mengurus, atau cek langsung ke ahu.go.id. Substansi langkahnya sendiri (akta pembubaran di notaris, lalu didaftarkan elektronik ke Menteri) relatif stabil di kedua aturan.

Karena CV/Firma tidak berbadan hukum seperti PT, tanggung jawab sekutu (khususnya sekutu aktif/komplementer) bisa sampai ke harta pribadi, jadi memastikan utang benar-benar lunas sebelum bubar itu penting. Memahami sejak awal perbedaan PT, CV, dan perorangan membantu kamu menyadari kenapa membubarkan badan usaha memang lebih kompleks daripada menutup usaha perorangan.

Kewajiban pajak saat menutup usaha

Ini bagian yang paling sering bikin masalah belakangan kalau diabaikan. Pajak nempel ke NPWP, dan NPWP nggak otomatis "mati" saat usaha berhenti. Selama NPWP masih aktif, kewajiban lapor SPT tetap berjalan - walau penghasilan nihil. Yang perlu kamu beresin:

  • Lapor SPT terakhir dan lunasi tunggakan. Selesaikan seluruh SPT Masa dan SPT Tahunan sampai periode terakhir usaha beroperasi, lalu lunasi pajak yang masih kurang bayar. Pakai kalender pajak UMKM untuk memastikan tidak ada masa pajak yang terlewat, dan ikuti panduan lapor SPT Tahunan lewat Coretax untuk pengisiannya. Untuk pengguna PPh Final UMKM 0,5%, pastikan setoran bulanan terakhir beres. Catatan: sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), fasilitas 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi - CV dan PT biasa memakai tarif PPh Badan, dengan masa transisi bagi yang sudah memanfaatkannya. Jadi hitung setoran terakhir sesuai skema yang benar-benar berlaku untukmu. Untuk mengecek nominal masa pajak terakhir sebelum disetor, pakai kalkulator PPh Final.
  • Pilih: Penghapusan NPWP atau status Non-Efektif (NE). Dua hal berbeda. Penghapusan NPWP menghapus nomor itu permanen - cocok kalau kamu benar-benar berhenti berusaha dan tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak; keputusannya diterbitkan setelah pemeriksaan oleh DJP. Menurut DJP, jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan paling lama 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan sejak bukti penerimaan permohonan. NPWP Non-Efektif (NE) membuat NPWP tetap ada tapi non-aktif sehingga kamu sementara bebas dari kewajiban lapor rutin - cocok kalau usaha berhenti tapi mungkin aktif lagi. Permohonan keduanya diajukan ke kantor pajak (KPP), bisa lewat saluran elektronik DJP.
  • Cabut pengukuhan PKP bila kamu PKP. Kalau usahamu sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, ajukan pencabutan pengukuhan PKP karena kamu sudah tidak lagi memenuhi syarat. Seperti penghapusan NPWP, keputusannya juga diterbitkan setelah pemeriksaan, dengan jangka waktu yang umumnya disebut paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Perhatikan implikasi jangka waktu di atas: kalau penghapusan NPWP badan bisa makan waktu sampai 12 bulan dan didahului pemeriksaan, mulai urus sisi pajak lebih awal, jangan menunggu semua urusan lain selesai. Selama proses berjalan dan NPWP belum dihapus, kewajiban lapor tetap melekat.

Karena aturan dan antarmuka layanan pajak terus diperbarui (mis. transisi ke Coretax), jangan pakai langkah artikel ini sebagai patokan kaku - selalu verifikasi prosedur dan formulir terbaru langsung di pajak.go.id atau lewat konsultan pajak. Menutup usaha dengan pajak yang belum beres bisa menimbulkan sanksi atau menyulitkan saat kamu ingin berusaha lagi di masa depan.

Mencabut NIB dan izin via OSS

NIB dan izin berusaha juga tidak hilang sendiri. Selama masih terdaftar, badan/usahamu masih dianggap eksis di sistem. Pencabutan diurus lewat sistem OSS di oss.go.id: login ke akun, masuk menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Pencabutan, tentukan jalurnya (Likuidasi atau Non-Likuidasi), dan ajukan permohonan pelaku usaha.

OSS membedakan dua jalur:

  • Pencabutan Likuidasi - dipakai saat badan usaha memang dibubarkan secara hukum (mengikuti proses likuidasi PT atau pembubaran CV di atas).
  • Pencabutan Non-Likuidasi - dipakai saat kamu hanya menghentikan kegiatan/izin tanpa membubarkan badan usaha (misalnya usaha perorangan berhenti, atau satu lini usaha ditutup).

Setelah permohonan terkirim, statusnya diverifikasi lebih dulu oleh koordinator OSS sebelum disetujui; panduan yang beredar menyebut verifikasi ini memakan waktu beberapa hari kerja, dan bila datamu kurang, status berubah jadi "Perlu Perbaikan" sehingga bisa kamu lengkapi. Kalau disetujui, sistem menerbitkan surat pencabutan sebagai bukti bahwa izinmu resmi dicabut - simpan dokumen ini.

Sistem OSS umumnya memverifikasi NPWP sebagai bagian proses, jadi urus dulu sisi pajakmu agar verifikasi lancar. Selain NIB, cek juga izin spesifik yang pernah kamu urus - PIRT, sertifikat halal, BPOM, izin lokasi, dan sejenisnya - apakah perlu dilaporkan berhenti atau dibiarkan kedaluwarsa. Langkah persis dan jangka waktu di OSS bisa berubah; ikuti panduan resmi terbaru di oss.go.id.

Checklist urutan menutup usaha

Biar tidak ada kewajiban menggantung, kerjakan kira-kira berurutan dari atas ke bawah. Urutan ini logis: beresin kewajiban nyata dulu, baru cabut status administratif (karena sistem OSS dan DJP sering saling mengecek).

#LangkahBerlaku untukCatatan
1Selesaikan utang, piutang, gaji & pesangon karyawan, kontrak berjalanSemuaCegah sengketa setelah tutup
2Lapor SPT terakhir & lunasi tunggakan pajakSemuaSampai periode terakhir operasi
3(PT) Keputusan RUPS, tunjuk likuidator, umumkan, pemberesanPT persekutuan modalUU PT 40/2007; umumkan maks 30 hari, kreditor 60 hari. PT Perorangan cukup Pernyataan Pembubaran di SABH (Permenkum 49/2025)
4(CV/Firma) Akta pembubaran via notaris, daftar di SABUCV/FirmaPermenkumham 17/2018 Pasal 20; harus sudah tercatat di SABU
5Cabut pengukuhan PKP (bila PKP)Semua yang PKPPermohonan ke DJP; keputusan setelah pemeriksaan
6Ajukan Penghapusan NPWP atau status Non-Efektif (NE)SemuaPenghapusan via pemeriksaan; maks 6 bln (OP) / 12 bln (badan)
7Cabut/nonaktifkan NIB & izin lewat OSSSemuaLikuidasi vs Non-Likuidasi; OSS verifikasi NPWP
8(PT) Laporan akhir likuidasi ke Kemenkumham, status badan hukum dihapusPTUU PT Pasal 152; nama dihapus dari daftar perseroan
9Tutup rekening usaha, langganan tools, izin niche lainSemuaBeres-beres administrasi akhir

Untuk usaha perorangan, kamu cukup mengerjakan baris yang relevan (1, 2, 5 bila PKP, 6, 7, 9) dan biasanya bisa diurus sendiri. Untuk PT/CV, libatkan notaris dan konsultan sejak awal karena baris-baris badan usaha saling bergantung dan punya tenggat resmi.

Kalau usaha cuma "istirahat", bukan tutup permanen

Bila kamu hanya berhenti sementara dan berniat melanjutkan nanti, kamu tidak perlu mencabut NIB atau menghapus NPWP. Yang lebih pas justru mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE) sehingga kamu sementara bebas dari kewajiban lapor rutin tanpa kehilangan nomornya, dan kelak tinggal diaktifkan lagi. Tapi tetap pastikan tidak ada tunggakan yang menumpuk - membiarkannya justru menyulitkan saat ingin aktif kembali.

Catatan penting. Artikel ini panduan umum, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan, formulir, dan antarmuka layanan (DJP/Coretax, OSS, AHU) bisa berubah. Sebelum mengeksekusi pembubaran atau penutupan, verifikasi langkah terbaru ke sumber resmi (pajak.go.id, oss.go.id, ahu.go.id, peraturan.bpk.go.id) dan untuk PT/CV konsultasikan dengan notaris serta konsultan pajak/hukum.


Menutup usaha dengan benar adalah bentuk tanggung jawab terakhir seorang pemilik - kepada karyawan, mitra, dan dirinya sendiri di masa depan. Untuk usaha perorangan, prosesnya bisa kamu urus sendiri dengan membereskan pajak, NIB, dan kewajiban pihak ketiga. Untuk PT/CV, libatkan notaris dan konsultan karena prosesnya formal dan punya tenggat resmi. Apa pun kondisinya, jangan tinggalkan usaha begitu saja - penutupan yang rapi memberi kepastian dan menutup pintu masalah di kemudian hari.


Baca juga: Beda PT, CV, dan Usaha Perorangan | Panduan NIB & OSS untuk UMKM | PPh Final UMKM 0,5% & Cara Lapor SPT

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait