Legal & RegulasiDiperbarui

HKI Merek Dagang UMKM: Cara Daftar Trademark di DJKI (2026)

Daftar merek dagang ke DJKI = lindungi nama brand UMKM dari penyerobotan. Panduan lengkap kelas merek, proses pendaftaran, biaya, durasi, dan kesalahan umum.

Oleh ··Diperbarui 7 Juli 2026·6 menit baca

Brand UMKM kamu udah mulai dikenal? Hati-hati - di Indonesia berlaku first-to-file, artinya siapa yang daftar merek duluan, dia yang punya hak, tidak peduli siapa yang pakai duluan secara komersial.

Kasus klasik: UMKM A pakai nama "X" selama 5 tahun di Bandung. UMKM B (kompetitor) daftar merek "X" di DJKI tahun ke-3. Hasil: UMKM A bisa dilarang pakai nama yang dia pakai 5 tahun. Solusi: rebrand atau bayar lisensi ke UMKM B.

Hindari nightmare ini dengan daftar merek sejak awal. Berikut panduan lengkap.

Apa itu HKI Merek Dagang

Merek dagang (trademark) = tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (nama, logo, slogan, kemasan distinctive) yang membedakan barang/jasa kamu dari kompetitor. Beda dengan hak cipta yang otomatis melindungi karya kreatif (foto, tulisan, desain) sejak dibuat, merek baru dilindungi setelah terdaftar di DJKI.

Yang TIDAK bisa didaftarkan:

  • Tanda yang melanggar peraturan/kesusilaan/agama
  • Sama atau menyerupai negara/instansi (Garuda, Indonesia, dll)
  • Tanda generic ("Toko Bagus", "Restoran Enak")
  • Tanda yang menyesatkan
  • Lambang umum produk (gambar apel untuk produk apel)

NICE Classification - 45 kelas merek

Merek didaftarkan per kelas barang/jasa. Indonesia ikut NICE Classification internasional (45 kelas total).

Kelas populer untuk UMKM Indonesia:

KelasCakupan
9Software, aplikasi, alat elektronik
25Pakaian, fashion, alas kaki
29Makanan olahan (daging, ikan, susu)
30Mie, kue, kopi, teh, gula, rempah
32Minuman non-alkohol
35Jasa periklanan, manajemen, online retail
41Pendidikan, hiburan, kursus
42Software development, web design
43Restoran, katering, akomodasi
44Kesehatan, klinik, kecantikan
45Jasa hukum, security

Cek daftar lengkap: pdki-indonesia.dgip.go.idKlasifikasi

Tip: Untuk UMKM kuliner, biasanya butuh kelas 29 + 30 + 32 (kalau menu jual makanan + mie/kue + minuman). Tiga kelas = 3× biaya PNBP.

Biaya pendaftaran (2026)

Tarif resmi mengacu pada PP 45/2024 tentang PNBP di Kementerian Hukum, dihitung per kelas - makin banyak kelas, makin besar total.

Tipe pemohonDaftar per kelasPerpanjangan tepat waktuPerpanjangan telat (sampai 6 bln lewat)
UmumRp 1.800.000Rp 2.250.000Rp 4.500.000
UMK (UMKM)Rp 500.000Rp 1.000.000Rp 2.000.000

Untuk dapat tarif UMK, butuh:

  • NIB sudah terbit (lihat panduan NIB OSS)
  • Surat keterangan UMK dari OSS atau Dinas Koperasi setempat

Contoh total biaya (UMK kuliner, 3 kelas): kelas 29 + 30 + 32 = Rp 500.000 × 3 = Rp 1.500.000 sekali daftar, plus Rp 1.000.000 × 3 tiap perpanjangan 10 tahun. Kalau lupa perpanjang sampai lewat jatuh tempo, tarif per kelas naik dua kali lipat - alasan kuat pasang reminder di kalender kewajiban usaha.

Biaya konsultan KI (opsional): Rp 2-5 juta per kelas. Worth-it kalau kasus rumit (banyak similar mark, butuh strategi argument). Untuk kasus sederhana, kamu bisa file sendiri tanpa konsultan.

Step-by-step pendaftaran (12-18 bulan total)

Step 1 - Pemeriksaan availability merek

Sebelum bayar PNBP, cek apakah merek serupa sudah ada:

  1. Buka pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Klik Pencarian Merek
  3. Cari merek persis + varian eja
  4. Cek hasil per kelas - apakah ada konflik?

Yang dianggap konflik:

  • Eja persis sama
  • Eja mirip yang bikin bingung pelanggan (misal: "Mekari" vs "Mekarin")
  • Fonetik mirip (pengucapan sama)
  • Logo visual mirip
  • Sama-sama di kelas yang sama

Kalau ada konflik, pertimbangkan:

  • Ubah branding merek
  • Argue distinctiveness (kalau ada perbedaan konsep yang substansial)
  • Coba kelas berbeda kalau merek terdaftar di kelas yang gak overlap

Step 2 - Siapkan dokumen

DokumenCatatan
KTP pemohon (orang pribadi)Atau akta badan hukum (PT/CV) + SK Kemenkumham
NPWPPribadi atau badan
NIBUntuk apply diskon UMK
Logo merek (PNG/JPG/PDF)High-res, 300+ DPI, background transparan ideal
Daftar barang/jasaPer kelas, detail spesifik
Surat keterangan UMKKalau apply diskon - dari OSS atau Dinas Koperasi

Step 3 - File online di e-Merek DJKI

  1. Buka merek.dgip.go.id - portal e-Merek untuk pendaftaran (beda dari PDKI yang cuma untuk pencarian)
  2. Klik Permohonan Merek
  3. Lengkapi formulir + upload dokumen
  4. Pilih kelas - bisa multiple kelas di 1 aplikasi (multiple PNBP)
  5. Submit
  6. Bayar PNBP (via internet banking, transfer, atau VA)
  7. Dapat nomor permohonan

Step 4 - Pemeriksaan formalitas (1-2 bulan)

DJKI cek dokumen lengkap atau tidak. Kalau ada yang kurang, dapat surat permintaan kelengkapan - kamu punya 30 hari untuk respond.

Step 5 - Pengumuman + oposisi (2 bulan)

Setelah lolos formalitas, merek diumumkan di Berita Resmi DJKI selama 2 bulan. Pihak ketiga bisa file oposisi kalau merasa dirugikan.

Kalau ada oposisi:

  • DJKI panggil pihak untuk hearing
  • Bisa berlanjut ke proses panjang (Komisi Banding, Pengadilan Niaga)

Step 6 - Pemeriksaan substantif (maksimal 150 hari kerja)

Setelah masa pengumuman berakhir, DJKI cek substansi:

  • Apakah merek bisa dibedakan?
  • Tidak menyesatkan?
  • Tidak sama dengan terdaftar?

Hasil: lolos atau usulan penolakan. Kalau penolakan, kamu bisa file argumen tanggapan dalam 30 hari.

Step 7 - Sertifikat merek terbit

Kalau lolos semua, sertifikat merek terbit. Total durasi: 12-18 bulan.

Merek berlaku 10 tahun, bisa diperpanjang tanpa batas (selama tetap dipakai komersial).

Kesalahan umum saat daftar merek

  1. Skip availability check. PNBP terbayar untuk merek yang ujungnya ditolak = uang hangus.

  2. Pilih kelas salah. Merek terdaftar di kelas 9 (software) tapi produk lo F&B = perlindungan gak berlaku di market yang relevan.

  3. Logo low-res. DGIP minta minimum quality. Kalau JPG 72 DPI, lambat di-process atau ditolak.

  4. Hindari menyertakan deskriptif text di logo. "Toko Roti Enak Sentosa" yang lo daftarkan - "Toko Roti Enak" dianggap deskriptif (tidak distinctive), perlindungan cuma "Sentosa".

  5. Tidak update saat ada perubahan pemilik / alamat. Wajib update ke DJKI dalam 30 hari kalau ada pergantian.

Setelah merek terdaftar - wajib kamu lakukan

  1. Pakai simbol ® di material marketing (legal hanya untuk merek terdaftar)
  2. Track penggunaan komersial (bukti merek aktif dipakai, penting untuk perpanjangan)
  3. Monitor potensi infringement - kompetitor pakai merek serupa? Send cease & desist letter dulu sebelum eskalasi
  4. Renewal 10 tahun - set reminder kalender 12 bulan sebelum jatuh tempo

Sumber resmi & referensi

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: dgip.go.id
  • Cek merek terdaftar (PDKI): pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Daftar merek (e-Merek): merek.dgip.go.id
  • UU 20/2016 Merek dan Indikasi Geografis
  • PP 45/2024 Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum (dasar tarif merek terbaru)

Sebelum daftar merek, pastikan struktur usaha kamu jelas - lihat beda PT vs CV vs Perorangan. Untuk brand foundation yang kuat sebelum file ke DJKI, panduan membangun brand UMKM dari nol.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait