Legal & RegulasiDiperbarui

HKI Merek Dagang UMKM: Cara Daftar Trademark di DJKI (2026)

Daftar merek dagang ke DJKI = lindungi nama brand UMKM dari penyerobotan. Panduan lengkap kelas merek, proses pendaftaran, biaya, durasi, dan kesalahan umum.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·6 menit baca

Brand UMKM kamu udah mulai dikenal? Hati-hati - di Indonesia berlaku first-to-file, artinya siapa yang daftar merek duluan, dia yang punya hak, tidak peduli siapa yang pakai duluan secara komersial.

Kasus klasik: UMKM A pakai nama "X" selama 5 tahun di Bandung. UMKM B (kompetitor) daftar merek "X" di DJKI tahun ke-3. Hasil: UMKM A bisa dilarang pakai nama yang dia pakai 5 tahun. Solusi: rebrand atau bayar lisensi ke UMKM B.

Hindari nightmare ini dengan daftar merek sejak awal. Berikut panduan lengkap.

Apa itu HKI Merek Dagang

Merek dagang (trademark) = tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (nama, logo, slogan, kemasan distinctive) yang membedakan barang/jasa kamu dari kompetitor. Beda dengan hak cipta yang otomatis melindungi karya kreatif (foto, tulisan, desain) sejak dibuat, merek baru dilindungi setelah terdaftar di DJKI.

Merek melindungi identitas, bukan produknya. Kalau yang mau kamu amankan justru cara kerja teknis alat buatanmu atau bentuk tampilan produknya, jalur pendaftarannya lain: paten untuk fungsi teknis dan desain industri untuk tampilan, keduanya diurus di DJKI dengan syarat dan durasi perlindungan yang berbeda dari merek.

Yang TIDAK bisa didaftarkan:

  • Tanda yang melanggar peraturan/kesusilaan/agama
  • Sama atau menyerupai negara/instansi (Garuda, Indonesia, dll)
  • Tanda generic ("Toko Bagus", "Restoran Enak")
  • Tanda yang menyesatkan
  • Lambang umum produk (gambar apel untuk produk apel)

NICE Classification - 45 kelas merek

Merek didaftarkan per kelas barang/jasa. Indonesia ikut NICE Classification internasional (45 kelas total).

Kelas populer untuk UMKM Indonesia:

KelasCakupan
9Software, aplikasi, alat elektronik
25Pakaian, fashion, alas kaki
29Makanan olahan (daging, ikan, susu)
30Mie, kue, kopi, teh, gula, rempah
32Minuman non-alkohol
35Jasa periklanan, manajemen, online retail
41Pendidikan, hiburan, kursus
42Software development, web design
43Restoran, katering, akomodasi
44Kesehatan, klinik, kecantikan
45Jasa hukum, security

Cek daftar lengkap: pdki-indonesia.dgip.go.idKlasifikasi

Tip: Untuk UMKM kuliner, biasanya butuh kelas 29 + 30 + 32 (kalau menu jual makanan + mie/kue + minuman). Tiga kelas = 3× biaya PNBP.

Biaya pendaftaran (2026)

Tarif resmi mengacu pada PP 45/2024 tentang PNBP di Kementerian Hukum, dihitung per kelas - makin banyak kelas, makin besar total.

Tipe pemohonDaftar per kelasPerpanjangan tepat waktuPerpanjangan telat (sampai 6 bln lewat)
UmumRp 1.800.000Rp 2.250.000Rp 4.500.000
UMK (UMKM)Rp 500.000Rp 1.000.000Rp 2.000.000

Untuk dapat tarif UMK, butuh:

  • NIB sudah terbit (lihat panduan NIB OSS)
  • Surat keterangan UMK dari OSS atau Dinas Koperasi setempat

Contoh total biaya (UMK kuliner, 3 kelas): kelas 29 + 30 + 32 = Rp 500.000 × 3 = Rp 1.500.000 sekali daftar, plus Rp 1.000.000 × 3 tiap perpanjangan 10 tahun. Kalau lupa perpanjang sampai lewat jatuh tempo, tarif per kelas naik dua kali lipat - alasan kuat pasang reminder di kalender kewajiban usaha.

Biaya konsultan KI (opsional): Rp 2-5 juta per kelas. Worth-it kalau kasus rumit (banyak similar mark, butuh strategi argument). Untuk kasus sederhana, kamu bisa file sendiri tanpa konsultan.

Step-by-step pendaftaran (12-18 bulan total)

Step 1 - Pemeriksaan availability merek

Sebelum bayar PNBP, cek apakah merek serupa sudah ada:

  1. Buka pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Klik Pencarian Merek
  3. Cari merek persis + varian eja
  4. Cek hasil per kelas - apakah ada konflik?

Yang dianggap konflik:

  • Eja persis sama
  • Eja mirip yang bikin bingung pelanggan (misal: "Mekari" vs "Mekarin")
  • Fonetik mirip (pengucapan sama)
  • Logo visual mirip
  • Sama-sama di kelas yang sama

Kalau ada konflik, pertimbangkan:

  • Ubah branding merek
  • Argue distinctiveness (kalau ada perbedaan konsep yang substansial)
  • Coba kelas berbeda kalau merek terdaftar di kelas yang gak overlap

Step 2 - Siapkan dokumen

DokumenCatatan
KTP pemohon (orang pribadi)Atau akta badan hukum (PT/CV) + SK Kemenkumham
NPWPPribadi atau badan
NIBUntuk apply diskon UMK
Logo merek (PNG/JPG/PDF)High-res, 300+ DPI, background transparan ideal
Daftar barang/jasaPer kelas, detail spesifik
Surat keterangan UMKKalau apply diskon - dari OSS atau Dinas Koperasi

Step 3 - File online di e-Merek DJKI

  1. Buka merek.dgip.go.id - portal e-Merek untuk pendaftaran (beda dari PDKI yang cuma untuk pencarian)
  2. Klik Permohonan Merek
  3. Lengkapi formulir + upload dokumen
  4. Pilih kelas - bisa multiple kelas di 1 aplikasi (multiple PNBP)
  5. Submit
  6. Bayar PNBP (via internet banking, transfer, atau VA)
  7. Dapat nomor permohonan

Step 4 - Pemeriksaan formalitas (1-2 bulan)

DJKI cek dokumen lengkap atau tidak. Kalau ada yang kurang, dapat surat permintaan kelengkapan - kamu punya 30 hari untuk respond.

Step 5 - Pengumuman + oposisi (2 bulan)

Setelah lolos formalitas, merek diumumkan di Berita Resmi DJKI selama 2 bulan. Pihak ketiga bisa file oposisi kalau merasa dirugikan.

Kalau ada oposisi:

  • DJKI panggil pihak untuk hearing
  • Bisa berlanjut ke proses panjang (Komisi Banding, Pengadilan Niaga)

Step 6 - Pemeriksaan substantif (maksimal 150 hari kerja)

Setelah masa pengumuman berakhir, DJKI cek substansi:

  • Apakah merek bisa dibedakan?
  • Tidak menyesatkan?
  • Tidak sama dengan terdaftar?

Hasil: lolos atau usulan penolakan. Kalau penolakan, kamu bisa file argumen tanggapan dalam 30 hari.

Step 7 - Sertifikat merek terbit

Kalau lolos semua, sertifikat merek terbit. Total durasi: 12-18 bulan.

Merek berlaku 10 tahun, bisa diperpanjang tanpa batas (selama tetap dipakai komersial).

Kesalahan umum saat daftar merek

  1. Skip availability check. PNBP terbayar untuk merek yang ujungnya ditolak = uang hangus.

  2. Pilih kelas salah. Merek terdaftar di kelas 9 (software) tapi produk lo F&B = perlindungan gak berlaku di market yang relevan.

  3. Logo low-res. DGIP minta minimum quality. Kalau JPG 72 DPI, lambat di-process atau ditolak.

  4. Hindari menyertakan deskriptif text di logo. "Toko Roti Enak Sentosa" yang lo daftarkan - "Toko Roti Enak" dianggap deskriptif (tidak distinctive), perlindungan cuma "Sentosa".

  5. Tidak update saat ada perubahan pemilik / alamat. Wajib update ke DJKI dalam 30 hari kalau ada pergantian.

Setelah merek terdaftar - wajib kamu lakukan

  1. Pakai simbol ® di material marketing (legal hanya untuk merek terdaftar)
  2. Track penggunaan komersial (bukti merek aktif dipakai, penting untuk perpanjangan)
  3. Monitor potensi infringement - kompetitor pakai merek serupa? Send cease & desist letter dulu sebelum eskalasi
  4. Renewal 10 tahun - set reminder kalender 12 bulan sebelum jatuh tempo

Sumber resmi & referensi

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: dgip.go.id
  • Cek merek terdaftar (PDKI): pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Daftar merek (e-Merek): merek.dgip.go.id
  • UU 20/2016 Merek dan Indikasi Geografis
  • PP 45/2024 Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum (dasar tarif merek terbaru)

Sebelum daftar merek, pastikan struktur usaha kamu jelas - lihat beda PT vs CV vs Perorangan. Untuk brand foundation yang kuat sebelum file ke DJKI, panduan membangun brand UMKM dari nol.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait