Legal & RegulasiDiperbarui

PKWT vs PKWTT: Mana yang Tepat untuk Karyawan UMKM?

PKWT (kontrak) vs PKWTT (tetap) untuk karyawan UMKM - perbedaan hak, kewajiban, biaya, dan risiko hukum. Panduan pilih yang mana sesuai kebutuhan bisnis kamu.

Oleh ··Diperbarui 7 Juli 2026·7 menit baca

Saat bisnis mulai tumbuh dan kamu perlu merekrut karyawan pertama atau ketiga, muncul pertanyaan yang sering dihindari karena terasa "terlalu legal": pake kontrak PKWT atau langsung karyawan tetap PKWTT? Banyak UMKM yang mengambil jalan pintas - tanda tangan di atas materai seadanya, atau bahkan tidak ada perjanjian tertulis sama sekali. Ini risiko yang nyata: kalau ada sengketa ketenagakerjaan, posisi bisnis kamu bisa sangat lemah. Memahami PKWT vs PKWTT bukan sekadar urusan legal formal - ini tentang mengelola risiko bisnis dan membangun hubungan kerja yang fair.

Definisi PKWT dan PKWTT

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja dengan durasi yang sudah ditetapkan sejak awal. Karyawan PKWT bekerja untuk jangka waktu tertentu dan hubungan kerja berakhir otomatis saat kontrak habis, kecuali diperpanjang atau diperbarui. Di masyarakat, sering disebut "karyawan kontrak."

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah hubungan kerja tanpa batas waktu yang pasti. Hubungan kerja berakhir hanya jika ada pengunduran diri, PHK, atau kematian. Di masyarakat, sering disebut "karyawan tetap."

Keduanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang sebagian diubah lewat UU Cipta Kerja (awalnya UU No. 11 Tahun 2020, yang setelah putusan Mahkamah Konstitusi kini berlaku sebagai UU No. 6 Tahun 2023) beserta aturan turunannya, khususnya PP No. 35 Tahun 2021. Butuh definisi ringkasnya, lihat entri PKWT dan PKWTT di kamus bisnis.

Kapan PKWT Boleh Digunakan

Hukum Indonesia tidak membebaskan pengusaha memilih PKWT seenaknya. Ada kondisi yang disyaratkan:

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya Contoh: mengerjakan proyek renovasi satu kali, event organizer untuk satu acara, atau pengembangan software untuk fitur tertentu.

2. Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama Pekerjaan dengan jangka waktu tertentu yang tidak rutin dan tidak terus-menerus.

3. Pekerjaan musiman Contoh: staf tambahan untuk musim Lebaran di bisnis kuliner, atau panen untuk pertanian.

4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan Contoh: menguji lini produk baru sebelum diproduksi massal. Jangka waktunya mengikuti batas umum PKWT (maksimum 5 tahun, lihat bagian berikut), bukan batas 2 tahun dari aturan lama yang sudah tidak berlaku sejak PP 35/2021.

Yang TIDAK bisa pakai PKWT: Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus - misalnya kasir toko yang buka setiap hari, admin media sosial yang dibutuhkan rutin, atau staf gudang untuk operasional harian. Kalau pekerjaan ini dijadikan PKWT, ada risiko dianggap PKWTT oleh pengadilan.

Durasi Maksimum PKWT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Berdasarkan PP 35/2021 (turunan UU Cipta Kerja):

MekanismeDurasi Maksimum
PKWT berdasarkan jangka waktuMaksimum 5 tahun
PerpanjanganBoleh, asal total (PKWT awal + perpanjangan) tidak lebih dari 5 tahun

Catatan penting: PP 35/2021 hanya mengenal pembuatan dan perpanjangan PKWT. Mekanisme "pembaruan setelah jeda 30 hari" dari aturan lama (UU 13/2003) sudah tidak berlaku - jadi hati-hati kalau menemukan template atau artikel yang masih memakai skema itu. Bila total masa kerja PKWT sudah mencapai 5 tahun dan hubungan kerja dilanjutkan, karyawan otomatis berubah status menjadi PKWTT. Untuk PKWT yang berbasis selesainya suatu pekerjaan (bukan jangka waktu), durasinya bisa mengikuti sampai pekerjaan itu selesai - verifikasi kasus spesifik ke portal Kemnaker atau konsultan hukum.

Hak Karyawan PKWT vs PKWTT: Perbandingan Lengkap

HakPKWTPKWTT
Upah minimumWajib sesuai UMR/UMKWajib sesuai UMR/UMK
THR LebaranYa, proporsional kalau di bawah 1 tahunYa, penuh 1 bulan gaji
BPJS KesehatanWajib didaftarkanWajib didaftarkan
BPJS Ketenagakerjaan (JHT)WajibWajib
BPJS TK (JKK, JKM)WajibWajib
Pesangon saat berakhir kontrakUang kompensasi (sesuai PP 35/2021)Pesangon penuh sesuai UU kalau di-PHK
Masa percobaanTidak boleh ada masa percobaan di PKWTBoleh ada masa percobaan maks. 3 bulan
Cuti tahunanBerhak (12 hari per tahun)Berhak (12 hari per tahun)

Catatan upah minimum untuk usaha mikro dan kecil: baris "upah minimum" di tabel berlaku umum, tapi usaha mikro dan kecil punya pengecualian. Berdasarkan PP Pengupahan (PP 36/2021), upah di usaha mikro dan kecil boleh ditetapkan lewat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan syarat minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan minimal 25% di atas garis kemiskinan provinsi. Pengecualian ini punya kriteria tersendiri - verifikasi apakah usahamu memenuhi syarat lewat portal Disnaker atau konsultan hukum sebelum menetapkan upah di bawah UMK, dan tetap tuangkan angka yang disepakati secara tertulis di kontrak.

Uang kompensasi PKWT (berdasarkan Pasal 15-16 PP 35/2021): Saat kontrak PKWT berakhir (bukan diputus di tengah jalan), pengusaha wajib membayar uang kompensasi. Dasar perhitungannya adalah upah pokok plus tunjangan tetap:

  • Masa kerja 12 bulan terus-menerus: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 sampai di bawah 12 bulan: proporsional (masa kerja dalam bulan / 12 × 1 bulan upah)
  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: dihitung secara proporsional dengan rumus yang sama

Kalau PKWT diperpanjang, uang kompensasi dibayar bertahap: untuk periode sebelum perpanjangan dibayar saat periode itu berakhir, lalu untuk periode perpanjangan dibayar lagi saat perpanjangan selesai.

Uang kompensasi ini terpisah dari THR. Karyawan PKWT tetap berhak THR menjelang hari raya; kalau masa kerjanya belum genap setahun, hitung porsinya pakai kalkulator THR.

Risiko Hukum Kalau Salah Klasifikasi

Ini bagian yang sering diabaikan UMKM dan bisa sangat mahal:

Risiko 1: PKWT otomatis jadi PKWTT Jika PKWT dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus, atau tidak ada perjanjian tertulis, hukum menganggap hubungan kerja sebagai PKWTT. Ini berarti kewajiban pesangon penuh kalau ada PHK.

Risiko 2: Klaim pesangon yang tidak disiapkan PKWTT yang di-PHK berhak mendapat pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai PP 35/2021. Untuk karyawan dengan masa kerja sekitar 5 tahun, komponen dasarnya (uang pesangon 6 bulan upah + penghargaan masa kerja 2 bulan upah) sekitar 8 bulan upah pada pengali standar, lalu total akhirnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung alasan PHK karena pengalinya berkisar 0,5 sampai 2 kali. Angka pastinya beda-beda per kasus - cek metode hitungnya di cara hitung PHK dan pesangon karyawan UMKM, atau simulasikan langsung di kalkulator pesangon. Kalau tidak disiapkan dari awal, ini bisa mengejutkan finansial bisnis.

Risiko 3: Sengketa di Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial Karyawan yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan dan merusak reputasi bisnis.

Risiko 4: Sanksi administratif Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif.

Contoh Kasus UMKM: Salah dan Benar

Kasus Salah: Toko fashion online merekrut admin Shopee dengan "kontrak" sederhana tanpa klausul jelas. Pekerjaan dilakukan setiap hari selama 2 tahun. Ketika owner memutuskan tidak perpanjang, karyawan mengadu ke Disnaker. Karena pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus, hubungan kerja dianggap PKWTT. Owner harus membayar pesangon tidak terduga.

Kasus Benar: UMKM kuliner merekrut staf tambahan untuk musim Ramadan (2 bulan). Dibuat PKWT dengan durasi jelas, syarat pekerjaan musiman dicantumkan, dan uang kompensasi diperhitungkan dari awal. Setelah kontrak selesai, kedua pihak tidak ada sengketa karena ekspektasi sudah jelas dari awal.

Template Klausul Penting dalam Perjanjian Kerja

Poin-poin minimum yang harus ada dalam kontrak kerja UMKM (versi lengkap dengan draf pasal-per-pasal ada di template kontrak kerja karyawan UMKM):

Untuk PKWT:

  • Nama, alamat, dan identitas kedua pihak
  • Jenis pekerjaan yang dikerjakan (spesifik)
  • Alasan PKWT - kenapa pekerjaan ini bersifat sementara/musiman/tertentu (ini krusial)
  • Jangka waktu kontrak (tanggal mulai dan berakhir)
  • Besaran upah dan komponen gaji
  • Hak cuti dan ketentuan lembur
  • Ketentuan uang kompensasi saat kontrak berakhir
  • Ketentuan kerahasiaan (NDA) jika relevan
  • Cara penyelesaian perselisihan

Untuk PKWTT:

  • Semua di atas kecuali "alasan PKWT" dan tanggal berakhir
  • Ketentuan masa percobaan (jika ada, maks. 3 bulan) - selama masa percobaan upah tidak boleh di bawah UMP
  • Ketentuan PHK dan prosedurnya
  • Hak dan kewajiban selama bekerja (absensi, disiplin, dsb.)

Rekomendasi kuat: minta review dari konsultan hukum atau HR profesional sebelum gunakan template kontrak, terutama untuk karyawan tetap pertama. Biaya konsultasi jauh lebih murah dari biaya sengketa.

Kapan Pilih PKWT vs PKWTT

Pilih PKWT kalau:

  • Pekerjaan memang sementara, musiman, atau proyek-based
  • Kamu tidak yakin apakah posisi ini dibutuhkan jangka panjang
  • Sedang uji coba model bisnis baru yang membutuhkan tambahan SDM
  • Ada kebutuhan tenaga kerja untuk kapasitas extra yang tidak rutin

Pilih PKWTT kalau:

  • Posisi yang dibutuhkan adalah inti operasional harian bisnis
  • Kamu butuh loyalitas dan investasi jangka panjang dari karyawan
  • Ingin menarik talent yang lebih baik (PKWTT lebih menarik bagi kandidat senior)
  • Bisnis sudah stabil dan mampu menanggung kewajiban pesangon jika ada

Yang paling penting: apapun pilihan kamu, buat perjanjian tertulis yang jelas, daftarkan ke BPJS, dan bayar sesuai UMP. Tiga hal ini adalah fondasi minimum hubungan kerja yang aman secara hukum.


Baca juga: Template Kontrak Kerja Karyawan UMKM | Cara Hitung PHK dan Pesangon Karyawan UMKM | Cara Rekrut Karyawan Pertama untuk UMKM | Wajib Pajak UMKM: PPh Final 0.5% dan Cara Lapor SPT

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait