Alat·Kalkulator
Kalkulator Pesangon PHK
Hitung estimasi pesangon dan UPMK sesuai PP 35/2021. Yang bikin angkanya beda jauh bukan cuma masa kerja, tapi alasan PHK - dan itu sering terlewat. Gratis, tanpa daftar.
Data karyawan & alasan PHK
Kalkulator ini untuk karyawan tetap (PKWTT). Karyawan kontrak (PKWT) yang kontraknya berakhir normal dapat uang kompensasi PKWT, bukan pesangon.
Masukkan upah, masa kerja, dan alasan PHK untuk menghitung estimasi.
Estimasi kasar berdasarkan PP 35/2021 (upah = upah pokok + tunjangan tetap), untuk karyawan tetap (PKWTT). Belum termasuk Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah karena nilainya tergantung sisa cuti serta perjanjian kerja. Uang pesangon yang dibayar sekaligus juga kena PPh 21 final berlapis (PP 68/2009). Aturan bisa berubah lewat peraturan turunan - untuk kasus nyata, verifikasi ke kemnaker.go.id atau konsultan hukum/HR. Perhitungan dilakukan di browsermu.
Cara kerja perhitungan pesangon
Pesangon PHK diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Perhitungannya bertingkat, dan inilah sumber kebingungan paling umum:
- Uang pesangon dasar - dari masa kerja: 1 bulan upah (di bawah 1 tahun) sampai 9 bulan upah (8 tahun ke atas).
- UPMK - baru muncul di masa kerja 3 tahun ke atas: 2 bulan upah (3-6 tahun) sampai 10 bulan upah (24 tahun ke atas).
- Pengali sesuai alasan PHK - uang pesangon dasar dikali 0,5x sampai 2x tergantung alasannya. Ini penentu terbesar.
- UPH - sisa cuti, ongkos pulang bila relevan, dan hak lain sesuai perjanjian. Dihitung terpisah.
Dua kondisi tidak memberi pesangon sama sekali: mengundurkan diri (atau mangkir) dan pelanggaran bersifat mendesak. Keduanya hanya menerima UPH dan uang pisah bila diatur di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Dasar "upah" di sini adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap - sama seperti dasar perhitungan THR. Angka dari kalkulator ini estimasi untuk perencanaan; untuk kasus nyata yang berujung perselisihan, verifikasi ke teks resmi PP 35/2021 atau konsultan hukum/HR.
Selengkapnya di aturan PHK & cara hitung pesangon. Terkait: beda PKWT dan PKWTT, kalkulator THR, dan template kontrak kerja. Istilahnya ada di kamus istilah: pesangon.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara menghitung pesangon PHK?
Perhitungannya bertingkat. Pertama, tentukan uang pesangon dasar dari masa kerja: 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, naik bertahap sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih (PP 35/2021 Pasal 40). Kedua, tambahkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang baru muncul di masa kerja 3 tahun ke atas: 2 bulan upah (3-6 tahun) sampai 10 bulan upah (24 tahun ke atas). Ketiga, kalikan uang pesangon dasar dengan pengali sesuai alasan PHK. Terakhir tambahkan Uang Penggantian Hak (UPH). Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Kenapa pesangon dua karyawan dengan masa kerja sama bisa beda jauh?
Karena alasan PHK menentukan pengalinya. Contoh menurut PP 35/2021: efisiensi untuk mencegah kerugian dikali 1x, sementara efisiensi karena perusahaan sudah rugi hanya 0,5x. PHK karena usia pensiun dikali 1,75x, dan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kerja dikali 2x. Jadi dua karyawan dengan masa kerja dan upah identik bisa menerima angka yang berbeda hanya karena alasan PHK-nya berbeda.
Karyawan resign dapat pesangon tidak?
Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon maupun UPMK. Yang tetap menjadi haknya adalah Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang bila relevan, serta uang pisah bila diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Karyawan yang dianggap mengundurkan diri karena mangkir diperlakukan serupa.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) dapat pesangon?
Tidak, mekanismenya berbeda. Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir normal menerima uang kompensasi PKWT, bukan pesangon PHK. Uang kompensasi dihitung proporsional dari masa kerja: masa kerja 12 bulan terus-menerus setara 1 bulan upah, di bawah itu dihitung sebanding. Kalkulator ini ditujukan untuk karyawan tetap (PKWTT).
Apakah uang pesangon kena pajak?
Ya. Uang pesangon yang dibayar sekaligus (dalam maksimal 2 tahun kalender) dikenai PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif berlapis menurut PP 68/2009: 0% untuk bagian sampai Rp 50 juta, 5% di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta, 15% di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, dan 25% di atas Rp 500 juta. Banyak kasus UMKM berada di bawah Rp 50 juta sehingga tidak kena potongan. Verifikasi ketentuan terbaru ke pajak.go.id.
Apa itu UPH dan kenapa tidak masuk kalkulator ini?
UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja bila relevan, dan hal lain yang diatur dalam perjanjian. Nilainya sangat tergantung situasi masing-masing karyawan dan isi perjanjian kerja, jadi tidak bisa dihitung dari upah dan masa kerja saja. Karena itu kalkulator ini menghitung pesangon dan UPMK, lalu UPH perlu kamu tambahkan terpisah.