Legal & RegulasiDiperbarui

Sertifikasi Halal MUI/BPJPH untuk UMKM (2026): Self-Declare vs Reguler

Sertifikasi halal wajib UMKM: UMK mikro-kecil batas 17 Oktober 2026. Beda jalur Self-Declare gratis vs Reguler, biaya, durasi, dan dokumennya.

Oleh ··Diperbarui 7 Juli 2026·6 menit baca

Sejak UU 33/2014 Jaminan Produk Halal dan rolloutnya bertahap, sertifikasi halal jadi mandatory untuk banyak kategori produk UMKM Indonesia. Untuk makanan-minuman olahan, usaha menengah-besar sudah wajib sejak 17 Oktober 2024. Untuk UMK (mikro-kecil), batas waktunya 17 Oktober 2026 - efektif 18 Oktober 2026 lewat PP 42/2024. Kategori lain seperti kosmetik, suplemen, dan obat tradisional menyusul di tahap berikutnya - dan produk ini umumnya juga butuh izin edar BPOM, jadi cek dulu cara daftar BPOM untuk pangan dan kosmetik UMKM.

Kabar baik: untuk UMK mikro-kecil, ada jalur Self-Declare GRATIS lewat program SEHATI yang dilanjutkan BPJPH di 2026. Panduan ini cara navigate-nya.

Dasar hukum + timeline rollout

  • UU 33/2014 - Jaminan Produk Halal (dasar)
  • PP 39/2021 - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  • PP 42/2024 - penahapan kewajiban; memberi UMK mikro-kecil batas ke 17 Oktober 2026
  • Permenag 26/2019 - tata cara sertifikasi
  • PP 42/2024 Pasal 170 - skema sanksi administratif (peringatan tertulis, denda, penarikan produk) setelah masa penahapan usai

Timeline produk wajib halal (makanan-minuman + turunannya):

TanggalKelompok usaha / kategori
17 Oktober 2024Makanan-minuman olahan untuk usaha menengah dan besar + produk impor sejenis
17 Oktober 2026Makanan-minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk UMK mikro-kecil (efektif 18 Oktober 2026)
Tahap berikutnyaKosmetik, obat tradisional, suplemen, lalu kelompok produk lain bertahap sesuai penetapan BPJPH

Titik pentingnya: kalau usaha lo masih skala mikro-kecil dan jualan makanan-minuman, tenggat riilnya 17 Oktober 2026, bukan 2024. Tapi kuota SEHATI terbatas per tahun, jadi mengurus dari sekarang jauh lebih aman daripada menunggu mepet deadline.

2 jalur sertifikasi - Self-Declare vs Reguler

Jalur 1 - Self-Declare (gratis, untuk UMK)

Kriteria UMK qualify:

  • Omzet di bawah Rp 500 juta/tahun
  • Punya NIB (lewat OSS)
  • Produk simpel - bahan baku jelas halal, proses produksi tidak ada cross-contamination

Bahan baku yang TIDAK menyebabkan ineligible Self-Declare:

  • Tepung, gula, garam (komoditas)
  • Air, beras
  • Sayuran segar
  • Buah segar
  • Rempah-rempah halal jelas

Bahan baku yang BUTUH jalur Reguler (bukan Self-Declare):

  • Daging hewani (sapi, ayam, kambing, dll) - butuh sertifikat dari penyembelih halal
  • Gelatin, kolagen, emulsifier (asal hewani/uncertain)
  • Alkohol dalam bentuk apapun
  • Rennet (untuk keju) - wajib sertifikat origin halal
  • Mono- dan diglycerides (bahan additif yang origin uncertain)
  • Lechitin (asal kedelai OK, asal lain butuh konfirmasi)

Durasi Self-Declare: 14-30 hari kerja Biaya: GRATIS (dibiayai negara via program SEHATI) Kuota: Per tahun limited (cek kuota saat apply)

Jalur 2 - Reguler (berbayar, untuk produk komplex)

Kapan wajib jalur Reguler:

  • Produk dengan bahan baku hewani
  • Produk dengan bahan baku risk tinggi (gelatin, emulsifier, dll)
  • UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta/tahun (otomatis tidak qualify Self-Declare)
  • Produk yang diekspor

Proses:

  1. Daftar via SIHALAL
  2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal - biasanya LPPOM MUI) lakukan audit ke fasilitas produksi
  3. Cek bahan baku, alur produksi, kemasan, fasilitas
  4. Hasil audit ke MUI untuk fatwa
  5. Fatwa MUI terbit → BPJPH terbitkan sertifikat halal

Durasi: 60-120 hari kerja Biaya pendaftaran ke BPJPH (tarif resmi per Keputusan Kepala BPJPH 141/2021 dan perubahannya, konfirmasi terbaru di SIHALAL):

  • UMK: Rp 300.000 pendaftaran + maksimal Rp 350.000 pemeriksaan LPH = total sekitar Rp 650.000
  • Usaha menengah: Rp 5.000.000 pendaftaran (belum termasuk ongkos pemeriksaan LPH)
  • Usaha besar / produk impor: Rp 12.500.000 pendaftaran (belum termasuk ongkos pemeriksaan LPH)

Biaya reguler terdiri dari komponen pendaftaran BPJPH plus ongkos pemeriksaan LPH. Ongkos LPH tidak seragam antar lembaga, jadi minta rincian tarif ke LPH tujuan (LPPOM MUI atau LPH lain) sebelum mulai audit.

Step-by-step pendaftaran via SIHALAL

Step 1 - Persiapan dokumen

Self-Declare:

  • KTP pemohon
  • NIB (lewat OSS) - kalau belum, panduan NIB OSS
  • Daftar bahan baku + supplier
  • Pernyataan kehalalan (template di SIHALAL)
  • Foto produk + kemasan

Reguler:

  • Semua dokumen Self-Declare +
  • Daftar produk yang akan disertifikasi (lengkap dengan formula)
  • Sertifikat halal dari supplier bahan baku (untuk daging, gelatin, dll)
  • Kebijakan halal internal perusahaan
  • Manual sistem jaminan halal

Step 2 - Daftar online via SIHALAL

  1. Buka ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka
  2. Register pakai NIK + nomor HP
  3. Pilih jalur: Self-Declare atau Reguler
  4. Isi formulir online
  5. Upload dokumen
  6. Submit

Step 3 - Pemeriksaan

Self-Declare:

  • BPJPH cek dokumen + verifikasi
  • Kalau qualified, sertifikat terbit
  • Durasi: 14-30 hari

Reguler:

  • LPH coordinate jadwal audit
  • Audit ke fasilitas produksi (1-2 hari)
  • Laporan audit ke MUI
  • MUI fatwa
  • BPJPH terbitkan sertifikat
  • Durasi: 60-120 hari

Step 4 - Sertifikat terbit + label halal

Sertifikat halal berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses - sejak UU 6/2023 (Cipta Kerja) tidak ada lagi kedaluwarsa 4 tahun. Setelah terbit:

  1. Download sertifikat dari SIHALAL
  2. Wajib cantum logo halal BPJPH di kemasan
  3. Logo halal BPJPH (bukan logo MUI yang lama) - design official tersedia di portal BPJPH
  4. Lapor ke BPJPH setiap ada perubahan bahan baku atau proses - perubahan inilah yang bikin sertifikat harus diperbarui

Yang sering keliru saat sertifikasi halal

  1. Anggap NIB udah cukup untuk halal. NIB = identitas usaha, halal = sertifikasi terpisah. Wajib dua-duanya.

  2. Skip karena belum ada complaint. Compliance reactive ke complaint = late. Marketplace dan modern retail udah mulai filter produk gak halal.

  3. Pakai logo halal MUI lama. Sejak 2022, label Halal Indonesia terbitan BPJPH resmi menggantikan logo halal MUI lama (dengan masa transisi untuk kemasan yang sudah tercetak). Untuk sertifikat baru, pakai label BPJPH.

  4. Nunggu sampai mepet deadline 17 Oktober 2026. Kuota gratis SEHATI terbatas tiap tahun dan bisa habis. Catat tenggat wajib halal di kalender pajak dan tenggat UMKM bareng kewajiban lain biar tidak keburu mepet.

  5. Tidak update saat ada perubahan bahan baku. Ganti supplier atau ingredient tanpa update = sertifikat invalid + risiko legal.

Sumber resmi

Action plan: dari nol ke sertifikat halal

MingguAction
1Cek kategori produk + apakah qualify Self-Declare. Audit bahan baku
2Pastikan NIB ada. Daftar di SIHALAL, pilih jalur
3-4Upload dokumen + pernyataan (Self-Declare) atau koordinasi audit LPH (Reguler)
5-8 (Reguler only)Inspeksi LPH + fatwa MUI
9-12Sertifikat terbit. Update kemasan dengan logo halal BPJPH

Untuk Self-Declare: 2-4 minggu total. Reguler: 2-4 bulan.


Halal + PIRT = wajib untuk UMKM kuliner Indonesia. Pelajari juga cara daftar PIRT untuk UMKM kuliner. Untuk kemasan + branding yang sesuai standar, lihat membangun brand UMKM dari nol.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait