Sertifikasi Halal MUI/BPJPH untuk UMKM (2026): Self-Declare vs Reguler
Aturan sertifikasi halal wajib untuk UMKM Indonesia per UU 33/2014. Beda jalur Self-Declare vs Reguler, biaya, durasi, dan dokumen yang perlu disiapkan.
Sejak UU 33/2014 Jaminan Produk Halal dan rolloutnya bertahap, sertifikasi halal jadi mandatory untuk banyak kategori produk UMKM Indonesia. Tahap awal (17 Oktober 2024) sudah cover makanan-minuman olahan. Kategori lain (kosmetik, suplemen, obat tradisional) bertahap sampai 2026-2034.
Kabar baik: untuk UMKM mikro & kecil, ada jalur Self-Declare GRATIS lewat program SEHATI. Panduan ini cara navigate.
Dasar hukum + timeline rollout
- UU 33/2014 — Jaminan Produk Halal (dasar)
- PP 39/2021 — Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- Permenag 26/2019 — sertifikasi
- Permendagri 17/2024 — perpanjangan kewajiban
Timeline produk wajib halal:
| Tanggal | Kategori |
|---|---|
| 17 Oktober 2024 | Makanan + minuman olahan + bahan baku pangan |
| 17 Oktober 2026 | Kosmetik, obat tradisional, suplemen, alat kesehatan kelas A |
| 17 Oktober 2029 | Obat-obatan + alat kesehatan kelas B-C |
| 17 Oktober 2034 | Kelompok produk lain bertahap (jasa juga akan ditargetkan) |
UMKM mikro-kecil yang baru mulai 2025-2026 = wajib siapkan sertifikasi dari sekarang.
2 jalur sertifikasi — Self-Declare vs Reguler
Jalur 1 — Self-Declare (gratis, untuk UMK)
Kriteria UMK qualify:
- Omzet di bawah Rp 500 juta/tahun
- Punya NIB (lewat OSS)
- Produk simpel — bahan baku jelas halal, proses produksi tidak ada cross-contamination
Bahan baku yang TIDAK menyebabkan ineligible Self-Declare:
- Tepung, gula, garam (komoditas)
- Air, beras
- Sayuran segar
- Buah segar
- Rempah-rempah halal jelas
Bahan baku yang BUTUH jalur Reguler (bukan Self-Declare):
- Daging hewani (sapi, ayam, kambing, dll) — butuh sertifikat dari penyembelih halal
- Gelatin, kolagen, emulsifier (asal hewani/uncertain)
- Alkohol dalam bentuk apapun
- Rennet (untuk keju) — wajib sertifikat origin halal
- Mono- dan diglycerides (bahan additif yang origin uncertain)
- Lechitin (asal kedelai OK, asal lain butuh konfirmasi)
Durasi Self-Declare: 14-30 hari kerja Biaya: GRATIS (dibiayai negara via program SEHATI) Kuota: Per tahun limited (cek kuota saat apply)
Jalur 2 — Reguler (berbayar, untuk produk komplex)
Kapan wajib jalur Reguler:
- Produk dengan bahan baku hewani
- Produk dengan bahan baku risk tinggi (gelatin, emulsifier, dll)
- UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta/tahun (otomatis tidak qualify Self-Declare)
- Produk yang diekspor
Proses:
- Daftar via SIHALAL
- LPH (Lembaga Pemeriksa Halal — biasanya LPPOM MUI) lakukan audit ke fasilitas produksi
- Cek bahan baku, alur produksi, kemasan, fasilitas
- Hasil audit ke MUI untuk fatwa
- Fatwa MUI terbit → BPJPH terbitkan sertifikat halal
Durasi: 60-120 hari kerja Biaya:
- UMK: Rp 300.000-650.000
- Usaha menengah: Rp 1-3 juta
- Usaha besar: Rp 5-12 juta (tergantung skala fasilitas + jumlah produk)
Step-by-step pendaftaran via SIHALAL
Step 1 — Persiapan dokumen
Self-Declare:
- KTP pemohon
- NIB (lewat OSS) — kalau belum, panduan NIB OSS
- Daftar bahan baku + supplier
- Pernyataan kehalalan (template di SIHALAL)
- Foto produk + kemasan
Reguler:
- Semua dokumen Self-Declare +
- Daftar produk yang akan disertifikasi (lengkap dengan formula)
- Sertifikat halal dari supplier bahan baku (untuk daging, gelatin, dll)
- Kebijakan halal internal perusahaan
- Manual sistem jaminan halal
Step 2 — Daftar online via SIHALAL
- Buka ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka
- Register pakai NIK + nomor HP
- Pilih jalur: Self-Declare atau Reguler
- Isi formulir online
- Upload dokumen
- Submit
Step 3 — Pemeriksaan
Self-Declare:
- BPJPH cek dokumen + verifikasi
- Kalau qualified, sertifikat terbit
- Durasi: 14-30 hari
Reguler:
- LPH coordinate jadwal audit
- Audit ke fasilitas produksi (1-2 hari)
- Laporan audit ke MUI
- MUI fatwa
- BPJPH terbitkan sertifikat
- Durasi: 60-120 hari
Step 4 — Sertifikat terbit + label halal
Sertifikat berlaku 4 tahun. Setelah terbit:
- Download sertifikat dari SIHALAL
- Wajib cantum logo halal BPJPH di kemasan
- Logo halal BPJPH (bukan logo MUI yang lama) — design official tersedia di portal BPJPH
- Update setiap ada perubahan bahan baku atau proses
Yang sering keliru saat sertifikasi halal
-
Anggap NIB udah cukup untuk halal. NIB = identitas usaha, halal = sertifikasi terpisah. Wajib dua-duanya.
-
Skip karena belum ada complaint. Compliance reactive ke complaint = late. Marketplace dan modern retail udah mulai filter produk gak halal.
-
Pakai logo halal MUI lama. Sejak 17 Oktober 2022, logo halal MUI ganti ke logo BPJPH. Pakai logo lama = melanggar regulasi.
-
Asumsi sertifikat halal selamanya. Sertifikat 4 tahun saja, harus diperpanjang. Set reminder kalender.
-
Tidak update saat ada perubahan bahan baku. Ganti supplier atau ingredient tanpa update = sertifikat invalid + risiko legal.
Sumber resmi
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal): bpjph.halal.go.id
- SIHALAL (portal pendaftaran): ptsp.halal.go.id
- Aplikasi Pusaka (Google Play / App Store)
- LPPOM MUI: halalmui.org
- Kemenag Kontak: 165 (call center) atau email [email protected]
Action plan: dari nol ke sertifikat halal
| Minggu | Action |
|---|---|
| 1 | Cek kategori produk + apakah qualify Self-Declare. Audit bahan baku |
| 2 | Pastikan NIB ada. Daftar di SIHALAL, pilih jalur |
| 3-4 | Upload dokumen + pernyataan (Self-Declare) atau koordinasi audit LPH (Reguler) |
| 5-8 (Reguler only) | Inspeksi LPH + fatwa MUI |
| 9-12 | Sertifikat terbit. Update kemasan dengan logo halal BPJPH |
Untuk Self-Declare: 2-4 minggu total. Reguler: 2-4 bulan.
Halal + PIRT = wajib untuk UMKM kuliner Indonesia. Pelajari juga cara daftar PIRT untuk UMKM kuliner. Untuk kemasan + branding yang sesuai standar, lihat membangun brand UMKM dari nol.
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
27 Mei 2026·6 mnt
Legal27 Mei 2026
6 menit baca
BPOM untuk UMKM Pangan & Kosmetik — Kapan Wajib, Bagaimana Daftar (2026)
Aturan BPOM untuk UMKM Indonesia — beda dengan PIRT, kapan wajib BPOM, kategori produk, biaya, dan durasi pendaftaran. Plus jalur khusus UMK.
- #bpom
- #pangan
- #kosmetik
- Legal
26 Mei 2026·4 mnt
Legal26 Mei 2026
4 menit baca
Coretax DJP — Siapkan UMKM Anda untuk Transisi 2025-2026
Coretax DJP rollout bertahap 2025-2026 — yang berubah untuk UMKM, timeline implementasi, software yang sudah support, dan persiapan migrasi data.
- #coretax
- #djp
- #pajak
- Legal
24 Mei 2026·6 mnt
Legal24 Mei 2026
6 menit baca
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk UMKM — Wajib atau Tidak? (Aturan 2026)
Aturan BPJS untuk UMKM Indonesia — wajib daftarkan karyawan kapan, iuran berapa, cara daftar, dan sanksi kalau tidak comply. Plus BPJS untuk owner UMKM sendiri.
- #bpjs
- #ketenagakerjaan
- #umkm
- Legal
23 Mei 2026·5 mnt
Legal23 Mei 2026
5 menit baca
HKI Merek Dagang UMKM: Cara Daftar Trademark di DJKI (2026)
Daftar merek dagang ke DJKI = lindungi nama brand UMKM dari penyerobotan. Panduan lengkap kelas merek, proses pendaftaran, biaya, durasi, dan kesalahan umum.
- #hki
- #merek dagang
- #trademark
- Legal
7 Mei 2026·5 mnt
Legal7 Mei 2026
5 menit baca
Kontrak Kerja Karyawan UMKM — Template dan Hal Wajib Ada (2026)
Template kontrak kerja UMKM yang sesuai UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja 2026. PKWT, PKWTT, masa probation, klausul kunci, dan kesalahan umum.
- #kontrak
- #ketenagakerjaan
- #karyawan
- Legal
8 Mei 2026·5 mnt
Legal8 Mei 2026
5 menit baca
Cara Daftar PIRT untuk UMKM Kuliner — Panduan Lengkap 2026
Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) wajib untuk UMKM kuliner sebelum jual lintas wilayah. Step-by-step dari syarat sampai izin terbit.
- #pirt
- #kuliner
- #izin