Legal & RegulasiDiterbitkan

Hak Paten & Desain Industri UMKM: Beda & Cara Daftar

Bedakan paten, paten sederhana, desain industri, merek, dan hak cipta. Kapan UMKM butuh masing-masing, syarat, tarif UMK di DJKI, dan jangka perlindungan.

Oleh ··8 menit baca

Banyak pemilik UMKM nyampur-adukin paten, desain industri, merek, dan hak cipta jadi satu kata "hak cipta" - lalu salah daftar atau malah tidak daftar apa-apa. Padahal keempatnya melindungi hal yang berbeda, dengan syarat dan biaya yang berbeda juga.

Salah pilih bikin kamu bayar untuk perlindungan yang tidak kamu butuh, atau lebih buruk: tidak melindungi aset yang paling rawan diserobot. Artikel ini bantu kamu bedakan kelimanya, terutama paten dan desain industri yang paling sering bikin bingung, plus kapan UMKM benar-benar butuh masing-masing.

Lima jenis kekayaan intelektual, satu tabel

Empat dari lima ini diurus lewat DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Hak cipta lahir otomatis tapi bisa dicatatkan untuk bukti tertulis.

JenisMelindungi apaSyarat utamaJangka perlindunganDasar hukum
PatenInvensi/teknologi (cara kerja, proses, formula)Baru, ada langkah inventif, bisa diterapkan industri20 tahun, tidak dapat diperpanjangUU 13/2016
Paten sederhanaInvensi lebih ringkas (pengembangan produk/alat)Baru, bisa diterapkan industri (langkah inventif lebih longgar)10 tahun, tidak dapat diperpanjangUU 13/2016
Desain industriTampilan/bentuk produk (rupa, konfigurasi, pola, warna)Baru10 tahun, tidak dapat diperpanjangUU 31/2000
MerekNama, logo, slogan yang membedakan brandPunya daya pembeda, tidak generic10 tahun, dapat diperpanjangUU 20/2016
Hak ciptaKarya kreatif (foto, tulisan, musik, software, desain grafis)Original, terwujud nyataUmumnya seumur hidup pencipta + 70 tahunUU 28/2014

Kunci bedanya: paten soal fungsi, desain industri soal rupa, merek soal identitas, hak cipta soal ekspresi kreatif.

Paten vs paten sederhana - apa bedanya

Keduanya melindungi invensi, yaitu pemecahan masalah teknis. Bedanya di tingkat kerumitan inovasi.

Paten (biasa) untuk invensi yang punya "langkah inventif" - artinya tidak sekadar pengembangan kecil, tapi sesuatu yang tidak mudah diduga orang yang ahli di bidangnya. Contoh: mesin dengan mekanisme baru, formula bahan yang belum pernah ada.

Paten sederhana untuk invensi yang lebih ringkas, sering disebut model utilitas - pengembangan atau penyempurnaan dari produk/alat yang sudah ada, asalkan baru dan bisa diterapkan di industri. Syarat langkah inventifnya lebih longgar, prosesnya lebih cepat, dan biayanya lebih murah. Satu permohonan paten sederhana umumnya hanya boleh satu klaim invensi.

Kapan UMKM butuh? Realistis, sebagian besar UMKM tidak butuh paten. Resep makanan, model pakaian, layanan jasa - itu bukan invensi paten. Paten relevan kalau kamu betul-betul menciptakan alat, mesin, atau formula baru. Kalau produkmu termasuk pengembangan teknis sederhana (misal modifikasi alat yang bikin kerja lebih efisien), paten sederhana bisa jadi pilihan yang lebih masuk akal dari sisi biaya dan waktu.

Desain industri - lindungi tampilan produk

Desain industri melindungi bagaimana produk kelihatan, bukan bagaimana ia bekerja. Yang dilindungi adalah kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna (atau gabungannya) yang memberi kesan estetis dan diterapkan pada produk.

Contoh yang relevan untuk UMKM:

  • Botol minuman dengan lekuk bentuk khas
  • Kemasan produk dengan struktur tiga dimensi yang unik
  • Bentuk furnitur atau perabot dengan siluet baru
  • Motif relief pada produk kerajinan

Syarat utamanya satu kata: baru. Desainmu belum boleh diumumkan ke publik sebelum tanggal pendaftaran. Ini jebakan paling umum - banyak pelaku usaha posting produk di media sosial atau jual dulu, baru kepikiran daftar. Begitu sudah tayang ke publik, unsur kebaruan bisa gugur dan permohonan berisiko ditolak.

Penting dicatat: desain industri tidak melindungi fungsi. Kalau yang baru dari produkmu adalah cara kerjanya, itu ranah paten, bukan desain industri. Satu produk bisa dilindungi keduanya kalau punya inovasi teknis sekaligus tampilan baru, tapi itu dua permohonan terpisah.

Mana yang UMKM kamu butuh

Daripada daftar semuanya, mulai dari yang paling rawan dan paling relevan dengan bisnismu.

Situasi UMKMPrioritas perlindungan
Punya nama brand yang mulai dikenalMerek (paling penting, hampir semua UMKM butuh)
Foto produk, copywriting, desain kemasan, kontenHak cipta (otomatis, catatkan untuk bukti)
Produk dengan bentuk fisik yang unik dan baruDesain industri
Menciptakan alat/mesin/formula baruPaten atau paten sederhana
Modifikasi teknis sederhana yang bergunaPaten sederhana

Untuk mayoritas UMKM kuliner, fashion, jasa, dan retail, urutan praktisnya: amankan merek dulu (lihat cara daftar merek dagang di DJKI), lalu pahami hak cipta untuk aset kreatif (lihat hak cipta untuk foto produk, copywriting, dan desain). Paten dan desain industri menyusul hanya kalau memang ada inovasi teknis atau bentuk baru.

Syarat dan dokumen pendaftaran

Untuk paten dan paten sederhana, kamu butuh deskripsi invensi yang lengkap dan jelas: judul, latar belakang, uraian invensi, klaim (bagian inti yang menentukan ruang lingkup perlindungan), abstrak, dan gambar kalau perlu. Penyusunan klaim ini teknis dan menentukan kekuatan paten, jadi banyak pemohon paten memakai konsultan kekayaan intelektual terdaftar - biayanya bisa signifikan dan perlu kamu hitung sejak awal.

Untuk desain industri, kamu butuh gambar atau foto produk dari beberapa sisi (tampak depan, belakang, samping, atas, bawah, perspektif), uraian desain, dan identitas pemohon.

Dokumen umum untuk keduanya:

  • Identitas pemohon (KTP untuk perorangan, atau akta badan hukum untuk PT/CV)
  • Surat pernyataan kepemilikan
  • Surat keterangan UMK kalau mau pakai tarif khusus UMK
  • Surat kuasa kalau memakai konsultan KI

Untuk dapat tarif UMK, kamu perlu NIB lebih dulu - lihat cara mengurus NIB lewat OSS.

Tarif pendaftaran di DJKI

DJKI memberi tarif khusus UMK yang jauh lebih murah dari tarif umum. Angka berikut mengacu pada tarif DJKI yang berlaku dan bisa berubah, jadi perlakukan sebagai gambaran kisaran, bukan harga pasti.

JenisTarif UMK (kisaran)Catatan
Paten sederhana - permohonansekitar Rp 200.000 per klaimTarif umum jauh lebih tinggi
Paten sederhana - pemeriksaan substantifsekitar Rp 500.000 per permohonanBiaya terpisah dari permohonan
Paten biasa - permohonansekitar Rp 350.000 per klaimPemeriksaan substantif lebih mahal lagi
Desain industrisekitar Rp 250.000 per permohonanTarif UKM

Catatan penting: untuk paten, biaya pemeriksaan substantif dipungut terpisah dari biaya permohonan, dan nilainya bisa lebih besar - terutama untuk paten biasa. Hitung total beban sebelum memutuskan. Untuk angka resmi terkini, cek halaman tarif di dgip.go.id (paten) dan dgip.go.id desain industri.

Cara daftar - alur ringkas

Pendaftaran paten dan desain industri dilakukan online lewat sistem DJKI.

  1. Pastikan kebaruan masih utuh. Jangan umumkan, jual, atau pamerkan dulu sebelum daftar. Ini langkah paling kritis.
  2. Susun dokumen. Untuk paten, siapkan deskripsi dan klaim invensi. Untuk desain industri, siapkan gambar produk dari berbagai sisi.
  3. Buat akun dan ajukan permohonan di sistem DJKI lewat dgip.go.id.
  4. Pesan kode billing dan bayar sebelum batas waktu yang ditentukan (untuk desain industri, umumnya di hari yang sama dengan pengajuan).
  5. Pemeriksaan formalitas. DJKI cek kelengkapan dokumen.
  6. Pengumuman dan pemeriksaan substantif (untuk paten). DJKI menilai apakah memenuhi syarat invensi. Untuk desain industri, ada masa pengumuman di mana pihak lain bisa mengajukan keberatan.
  7. Sertifikat terbit kalau lolos.

Durasi proses bervariasi - desain industri umumnya lebih cepat, sementara paten bisa memakan waktu bertahun-tahun sampai sertifikat terbit.

Risiko dan hal yang perlu kamu sadari

Sebelum keluar uang, pahami beberapa hal jujur:

  • Kebaruan gampang gugur. Sekali produk atau desain diumumkan ke publik sebelum daftar, klaim kebaruan bisa hilang. Ini penyebab penolakan paling umum.
  • Paten dan desain industri tidak dapat diperpanjang. Setelah masa habis (20 tahun untuk paten, 10 tahun untuk paten sederhana dan desain industri), perlindungan berakhir permanen dan jadi milik publik. Beda dengan merek.
  • Perlindungan bersifat teritorial. Paten dan desain industri yang didaftar di Indonesia hanya berlaku di Indonesia. Kalau mau ekspor, perlu strategi pendaftaran terpisah di negara tujuan.
  • Paten mahal dan lama. Untuk banyak UMKM, biaya dan waktu paten tidak sebanding dengan manfaatnya. Pastikan invensimu memang punya nilai komersial yang membenarkan investasi ini.
  • Punya sertifikat tidak otomatis menghentikan peniru. Penegakan hak tetap butuh usaha kamu sendiri - memantau pasar dan, kalau perlu, menempuh jalur hukum.

Karena ini menyangkut hak dan biaya yang tidak kecil, dan aturan bisa berubah, verifikasi setiap angka dan persyaratan langsung ke sumber resmi DJKI di dgip.go.id. Untuk kasus paten yang rumit atau bernilai tinggi, pertimbangkan konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar atau profesional hukum sebelum mengambil keputusan.

Sumber resmi

Mulai dari yang paling penting dulu. Sebelum mikir paten, pastikan fondasi brand kamu kuat lewat panduan membangun brand UMKM dari nol, lalu amankan namanya dengan daftar merek dagang di DJKI.


Baca juga: HKI merek dagang: cara daftar di DJKI | Hak cipta UMKM: foto produk, copywriting, desain | Membangun brand UMKM dari nol

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait