Legal & RegulasiDiperbarui

Hak Paten & Desain Industri UMKM: Beda & Cara Daftar

Beda paten, paten sederhana, dan desain industri untuk UMKM: syarat, tarif UMK vs umum per PP 45/2024, masa tenggang, dan jangka perlindungan.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·11 menit baca

Banyak pemilik UMKM nyampur-adukin paten, desain industri, merek, dan hak cipta jadi satu kata "hak cipta" - lalu salah daftar atau malah tidak daftar apa-apa. Padahal keempatnya melindungi hal yang berbeda, dengan syarat dan biaya yang berbeda juga.

Salah pilih bikin kamu bayar untuk perlindungan yang tidak kamu butuh, atau lebih buruk: tidak melindungi aset yang paling rawan diserobot. Artikel ini bantu kamu bedakan kelimanya, terutama paten dan desain industri yang paling sering bikin bingung, plus kapan UMKM benar-benar butuh masing-masing.

Lima jenis kekayaan intelektual, satu tabel

Empat dari lima ini diurus lewat DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Hak cipta lahir otomatis tapi bisa dicatatkan untuk bukti tertulis.

JenisMelindungi apaSyarat utamaJangka perlindunganDasar hukum
PatenInvensi/teknologi (cara kerja, proses, formula)Baru, ada langkah inventif, bisa diterapkan industri20 tahun, tidak dapat diperpanjangUU 13/2016 jo. UU 65/2024
Paten sederhanaInvensi lebih ringkas (pengembangan produk/alat)Baru, bisa diterapkan industri (langkah inventif lebih longgar)10 tahun, tidak dapat diperpanjangUU 13/2016 jo. UU 65/2024
Desain industriTampilan/bentuk produk (rupa, konfigurasi, pola, warna)Baru10 tahun, tidak dapat diperpanjangUU 31/2000
MerekNama, logo, slogan yang membedakan brandPunya daya pembeda, tidak generic10 tahun, dapat diperpanjangUU 20/2016
Hak ciptaKarya kreatif (foto, tulisan, musik, software, desain grafis)Original, terwujud nyataUmumnya seumur hidup pencipta + 70 tahunUU 28/2014

Catatan penting soal dasar hukum paten: UU 13/2016 sudah diubah beberapa kali, terakhir lewat UU 65/2024 (Perubahan Ketiga, disahkan 28 Oktober 2024). Perubahan ini menyentuh hal yang praktis buat pemohon - masa tenggang pengumuman dan waktu pengajuan pemeriksaan substantif. Rujukan lama yang cuma menyebut "UU 13/2016" belum tentu mencerminkan aturan yang berlaku sekarang.

Kunci bedanya: paten soal fungsi, desain industri soal rupa, merek soal identitas, hak cipta soal ekspresi kreatif.

Paten vs paten sederhana - apa bedanya

Keduanya melindungi invensi, yaitu pemecahan masalah teknis. Bedanya di tingkat kerumitan inovasi.

Paten (biasa) untuk invensi yang punya "langkah inventif" - artinya tidak sekadar pengembangan kecil, tapi sesuatu yang tidak mudah diduga orang yang ahli di bidangnya. Contoh: mesin dengan mekanisme baru, formula bahan yang belum pernah ada.

Paten sederhana untuk invensi yang lebih ringkas, sering disebut model utilitas - pengembangan atau penyempurnaan dari produk/alat yang sudah ada, asalkan baru dan bisa diterapkan di industri. Syarat langkah inventifnya lebih longgar, prosesnya lebih cepat, dan biayanya lebih murah. Bedanya juga di struktur klaim: paten sederhana dibatasi satu klaim mandiri, sementara paten biasa tidak dibatasi jumlah klaimnya.

Kapan UMKM butuh? Realistis, sebagian besar UMKM tidak butuh paten. Resep makanan, model pakaian, layanan jasa - itu bukan invensi paten. Paten relevan kalau kamu betul-betul menciptakan alat, mesin, atau formula baru. Kalau produkmu termasuk pengembangan teknis sederhana (misal modifikasi alat yang bikin kerja lebih efisien), paten sederhana bisa jadi pilihan yang lebih masuk akal dari sisi biaya dan waktu.

Desain industri - lindungi tampilan produk

Desain industri melindungi bagaimana produk kelihatan, bukan bagaimana ia bekerja. Yang dilindungi adalah kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna (atau gabungannya) yang memberi kesan estetis dan diterapkan pada produk.

Contoh yang relevan untuk UMKM:

  • Botol minuman dengan lekuk bentuk khas
  • Kemasan produk dengan struktur tiga dimensi yang unik
  • Bentuk furnitur atau perabot dengan siluet baru
  • Motif relief pada produk kerajinan

Syarat utamanya satu kata: baru. Pasal 2 UU 31/2000 bilang desain dianggap baru kalau pada tanggal penerimaan permohonan, desain itu tidak sama dengan pengungkapan yang sudah ada sebelumnya. Ini jebakan paling umum - banyak pelaku usaha posting produk di media sosial atau jual dulu, baru kepikiran daftar. Begitu sudah tayang ke publik, unsur kebaruan bisa gugur dan permohonan berisiko ditolak.

Ada satu pengecualian, tapi jangan salah paham soal cakupannya. Pasal 3 UU 31/2000 menyebut desain tidak dianggap telah diumumkan kalau dalam 6 bulan sebelum tanggal penerimaan, desain itu:

  • dipertunjukkan dalam pameran nasional atau internasional yang resmi atau diakui resmi (pameran resmi = diselenggarakan Pemerintah; diakui resmi = diselenggarakan masyarakat tapi disetujui Pemerintah), atau
  • digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Perhatikan yang tidak masuk daftar itu: posting Instagram, katalog marketplace, jualan di bazar biasa, atau kirim sampel ke reseller. Jadi masa tenggang ini bukan jaring pengaman untuk pelaku usaha yang terlanjur jualan - cakupannya sempit dan spesifik.

Penting dicatat: desain industri tidak melindungi fungsi. Kalau yang baru dari produkmu adalah cara kerjanya, itu ranah paten, bukan desain industri. Satu produk bisa dilindungi keduanya kalau punya inovasi teknis sekaligus tampilan baru, tapi itu dua permohonan terpisah.

Mana yang UMKM kamu butuh

Daripada daftar semuanya, mulai dari yang paling rawan dan paling relevan dengan bisnismu.

Situasi UMKMPrioritas perlindungan
Punya nama brand yang mulai dikenalMerek (paling penting, hampir semua UMKM butuh)
Foto produk, copywriting, desain kemasan, kontenHak cipta (otomatis, catatkan untuk bukti)
Produk dengan bentuk fisik yang unik dan baruDesain industri
Menciptakan alat/mesin/formula baruPaten atau paten sederhana
Modifikasi teknis sederhana yang bergunaPaten sederhana

Untuk mayoritas UMKM kuliner, fashion, jasa, dan retail, urutan praktisnya: amankan merek dulu (lihat cara daftar merek dagang di DJKI), lalu pahami hak cipta untuk aset kreatif (lihat hak cipta untuk foto produk, copywriting, dan desain). Paten dan desain industri menyusul hanya kalau memang ada inovasi teknis atau bentuk baru.

Syarat dan dokumen pendaftaran

Untuk paten dan paten sederhana, kamu butuh deskripsi invensi yang lengkap dan jelas: judul, latar belakang, uraian invensi, klaim (bagian inti yang menentukan ruang lingkup perlindungan), abstrak, dan gambar kalau perlu. Penyusunan klaim ini teknis dan menentukan kekuatan paten, jadi banyak pemohon paten memakai konsultan kekayaan intelektual terdaftar - biayanya bisa signifikan dan perlu kamu hitung sejak awal.

Untuk desain industri, kamu butuh gambar atau foto produk dari beberapa sisi (tampak depan, belakang, samping, atas, bawah, perspektif), uraian desain, dan identitas pemohon.

Dokumen umum untuk keduanya:

  • Identitas pemohon (KTP untuk perorangan, atau akta badan hukum untuk PT/CV)
  • Surat pernyataan kepemilikan
  • Surat keterangan UMK kalau mau pakai tarif khusus UMK
  • Surat kuasa kalau memakai konsultan KI

Untuk dapat tarif UMK, kamu perlu NIB lebih dulu - lihat cara mengurus NIB lewat OSS.

Tarif pendaftaran di DJKI

DJKI memberi tarif khusus UMK yang jauh lebih murah dari tarif umum. Tarif berikut mengacu pada PP 45/2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, sebagaimana tercantum di halaman biaya dgip.go.id. Tarif UMK ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan dan lembaga litbang pemerintah.

Jenis biayaTarif UMKTarif umum
Paten - permohonanRp 350.000Rp 1.250.000
Paten - pemeriksaan substantifRp 3.500.000Rp 3.500.000
Paten sederhana - permohonanRp 200.000Rp 800.000
Paten sederhana - pemeriksaan substantifRp 500.000Rp 750.000
Desain industri - satu desainRp 250.000Rp 800.000
Desain industri - satu kesatuan desainRp 550.000Rp 1.250.000
Kelebihan klaim (di atas 10 klaim)Rp 75.000 per klaimRp 75.000 per klaim

Tiga hal yang sering disalahpahami dan layak kamu perhatikan:

Tarif permohonan dihitung per permohonan, bukan per klaim. Klaim baru menambah biaya kalau jumlahnya lewat 10, dengan tarif kelebihan Rp 75.000 per klaim. Ini beda dengan merek yang memang dihitung per kelas.

Diskon UMK tidak berlaku untuk pemeriksaan substantif paten biasa. Angkanya Rp 3.500.000 rata untuk semua pemohon - UMK maupun umum. Ini yang bikin total biaya paten biasa melonjak: permohonan UMK cuma Rp 350.000, tapi pemeriksaan substantifnya sepuluh kali lipat dari itu dan tidak ada potongan. Total minimal jalur paten biasa untuk UMK jadi sekitar Rp 3.850.000 di luar jasa konsultan. Bandingkan dengan paten sederhana: Rp 200.000 + Rp 500.000 = Rp 700.000. Selisih ini sering jadi penentu jalur mana yang realistis buat UMKM.

Desain industri punya dua tarif, tergantung lingkup permohonan. Satu desain (Rp 250.000 UMK) beda dengan satu kesatuan desain (Rp 550.000 UMK), yaitu beberapa desain yang merupakan satu kesatuan atau punya kelas yang sama.

Untuk angka resmi terkini, cek halaman tarif di dgip.go.id (paten) dan dgip.go.id desain industri.

Cara daftar - alur ringkas

Pendaftaran paten dan desain industri dilakukan online lewat sistem DJKI.

  1. Pastikan kebaruan masih utuh. Jangan umumkan, jual, atau pamerkan dulu sebelum daftar. Ini langkah paling kritis.
  2. Susun dokumen. Untuk paten, siapkan deskripsi dan klaim invensi. Untuk desain industri, siapkan gambar produk dari berbagai sisi.
  3. Buat akun dan ajukan permohonan di sistem DJKI lewat dgip.go.id.
  4. Pesan kode billing dan bayar sebelum batas waktu yang ditentukan (untuk desain industri, umumnya di hari yang sama dengan pengajuan).
  5. Pemeriksaan formalitas. DJKI cek kelengkapan dokumen.
  6. Pengumuman dan pemeriksaan substantif (untuk paten). DJKI menilai apakah memenuhi syarat invensi. Pemeriksaan substantif harus kamu minta sendiri dan bayar terpisah - tidak jalan otomatis.
  7. Sertifikat terbit kalau lolos.

Untuk desain industri, alurnya lebih terukur dan patokan waktunya ada di undang-undang: permohonan yang lolos syarat diumumkan paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan (Pasal 25 UU 31/2000), dan sejak pengumuman dimulai, pihak lain punya 3 bulan untuk mengajukan keberatan tertulis (Pasal 26).

Untuk paten, ada perubahan yang menguntungkan pemohon. Dulu pemohon harus menunggu masa pengumuman 18 bulan sebelum bisa mengajukan permohonan pemeriksaan substantif. Lewat UU 65/2024, permohonan pemeriksaan substantif bisa diajukan begitu permohonan dinyatakan lengkap dan mendapat tanggal penerimaan, dengan membayar biaya yang berlaku. Praktiknya: jalur paten bisa lebih cepat dari sebelumnya, walau tetap realistis dihitung dalam hitungan tahun sampai sertifikat terbit - jauh lebih lama dari desain industri.

Risiko dan hal yang perlu kamu sadari

Sebelum keluar uang, pahami beberapa hal jujur:

  • Kebaruan gampang gugur. Sekali produk atau desain diumumkan ke publik sebelum daftar, klaim kebaruan bisa hilang. Masa tenggang ada tapi sempit: 12 bulan untuk paten lewat jalur pengungkapan yang diakui, 6 bulan untuk desain industri hanya lewat pameran resmi atau percobaan penelitian. Jualan biasa dan posting media sosial tidak tercakup.
  • Paten dan desain industri tidak dapat diperpanjang. Setelah masa habis (20 tahun untuk paten, 10 tahun untuk paten sederhana dan desain industri), perlindungan berakhir permanen dan jadi milik publik. Beda dengan merek.
  • Perlindungan bersifat teritorial. Paten dan desain industri yang didaftar di Indonesia hanya berlaku di Indonesia. Kalau mau ekspor, perlu strategi pendaftaran terpisah di negara tujuan.
  • Paten mahal dan lama. Untuk banyak UMKM, biaya dan waktu paten tidak sebanding dengan manfaatnya. Pastikan invensimu memang punya nilai komersial yang membenarkan investasi ini.
  • Punya sertifikat tidak otomatis menghentikan peniru. Penegakan hak tetap butuh usaha kamu sendiri - memantau pasar dan, kalau perlu, menempuh jalur hukum.

Karena ini menyangkut hak dan biaya yang tidak kecil, dan aturan bisa berubah, verifikasi setiap angka dan persyaratan langsung ke sumber resmi DJKI di dgip.go.id. Untuk kasus paten yang rumit atau bernilai tinggi, pertimbangkan konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar atau profesional hukum sebelum mengambil keputusan.

Sumber resmi

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: dgip.go.id
  • Biaya paten: dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya
  • Biaya desain industri: dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/biaya
  • UU 13/2016 tentang Paten, sebagaimana diubah terakhir dengan UU 65/2024 (Perubahan Ketiga, 28 Oktober 2024)
  • UU 31/2000 tentang Desain Industri (Pasal 2 dan 3 kebaruan, Pasal 5 jangka waktu, Pasal 25 dan 26 pengumuman dan keberatan)
  • UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • UU 28/2014 tentang Hak Cipta
  • PP 45/2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (dasar tarif paten dan desain industri)

Mulai dari yang paling penting dulu. Sebelum mikir paten, pastikan fondasi brand kamu kuat lewat panduan membangun brand UMKM dari nol, lalu amankan namanya dengan daftar merek dagang di DJKI.


Baca juga: HKI merek dagang: cara daftar di DJKI | Hak cipta UMKM: foto produk, copywriting, desain | Membangun brand UMKM dari nol

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait