Hak Paten & Desain Industri UMKM: Beda & Cara Daftar
Beda paten, paten sederhana, dan desain industri untuk UMKM: syarat, tarif UMK vs umum per PP 45/2024, masa tenggang, dan jangka perlindungan.
Banyak pemilik UMKM nyampur-adukin paten, desain industri, merek, dan hak cipta jadi satu kata "hak cipta" - lalu salah daftar atau malah tidak daftar apa-apa. Padahal keempatnya melindungi hal yang berbeda, dengan syarat dan biaya yang berbeda juga.
Salah pilih bikin kamu bayar untuk perlindungan yang tidak kamu butuh, atau lebih buruk: tidak melindungi aset yang paling rawan diserobot. Artikel ini bantu kamu bedakan kelimanya, terutama paten dan desain industri yang paling sering bikin bingung, plus kapan UMKM benar-benar butuh masing-masing.
Lima jenis kekayaan intelektual, satu tabel
Empat dari lima ini diurus lewat DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Hak cipta lahir otomatis tapi bisa dicatatkan untuk bukti tertulis.
| Jenis | Melindungi apa | Syarat utama | Jangka perlindungan | Dasar hukum |
|---|---|---|---|---|
| Paten | Invensi/teknologi (cara kerja, proses, formula) | Baru, ada langkah inventif, bisa diterapkan industri | 20 tahun, tidak dapat diperpanjang | UU 13/2016 jo. UU 65/2024 |
| Paten sederhana | Invensi lebih ringkas (pengembangan produk/alat) | Baru, bisa diterapkan industri (langkah inventif lebih longgar) | 10 tahun, tidak dapat diperpanjang | UU 13/2016 jo. UU 65/2024 |
| Desain industri | Tampilan/bentuk produk (rupa, konfigurasi, pola, warna) | Baru | 10 tahun, tidak dapat diperpanjang | UU 31/2000 |
| Merek | Nama, logo, slogan yang membedakan brand | Punya daya pembeda, tidak generic | 10 tahun, dapat diperpanjang | UU 20/2016 |
| Hak cipta | Karya kreatif (foto, tulisan, musik, software, desain grafis) | Original, terwujud nyata | Umumnya seumur hidup pencipta + 70 tahun | UU 28/2014 |
Catatan penting soal dasar hukum paten: UU 13/2016 sudah diubah beberapa kali, terakhir lewat UU 65/2024 (Perubahan Ketiga, disahkan 28 Oktober 2024). Perubahan ini menyentuh hal yang praktis buat pemohon - masa tenggang pengumuman dan waktu pengajuan pemeriksaan substantif. Rujukan lama yang cuma menyebut "UU 13/2016" belum tentu mencerminkan aturan yang berlaku sekarang.
Kunci bedanya: paten soal fungsi, desain industri soal rupa, merek soal identitas, hak cipta soal ekspresi kreatif.
Paten vs paten sederhana - apa bedanya
Keduanya melindungi invensi, yaitu pemecahan masalah teknis. Bedanya di tingkat kerumitan inovasi.
Paten (biasa) untuk invensi yang punya "langkah inventif" - artinya tidak sekadar pengembangan kecil, tapi sesuatu yang tidak mudah diduga orang yang ahli di bidangnya. Contoh: mesin dengan mekanisme baru, formula bahan yang belum pernah ada.
Paten sederhana untuk invensi yang lebih ringkas, sering disebut model utilitas - pengembangan atau penyempurnaan dari produk/alat yang sudah ada, asalkan baru dan bisa diterapkan di industri. Syarat langkah inventifnya lebih longgar, prosesnya lebih cepat, dan biayanya lebih murah. Bedanya juga di struktur klaim: paten sederhana dibatasi satu klaim mandiri, sementara paten biasa tidak dibatasi jumlah klaimnya.
Kapan UMKM butuh? Realistis, sebagian besar UMKM tidak butuh paten. Resep makanan, model pakaian, layanan jasa - itu bukan invensi paten. Paten relevan kalau kamu betul-betul menciptakan alat, mesin, atau formula baru. Kalau produkmu termasuk pengembangan teknis sederhana (misal modifikasi alat yang bikin kerja lebih efisien), paten sederhana bisa jadi pilihan yang lebih masuk akal dari sisi biaya dan waktu.
Desain industri - lindungi tampilan produk
Desain industri melindungi bagaimana produk kelihatan, bukan bagaimana ia bekerja. Yang dilindungi adalah kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna (atau gabungannya) yang memberi kesan estetis dan diterapkan pada produk.
Contoh yang relevan untuk UMKM:
- Botol minuman dengan lekuk bentuk khas
- Kemasan produk dengan struktur tiga dimensi yang unik
- Bentuk furnitur atau perabot dengan siluet baru
- Motif relief pada produk kerajinan
Syarat utamanya satu kata: baru. Pasal 2 UU 31/2000 bilang desain dianggap baru kalau pada tanggal penerimaan permohonan, desain itu tidak sama dengan pengungkapan yang sudah ada sebelumnya. Ini jebakan paling umum - banyak pelaku usaha posting produk di media sosial atau jual dulu, baru kepikiran daftar. Begitu sudah tayang ke publik, unsur kebaruan bisa gugur dan permohonan berisiko ditolak.
Ada satu pengecualian, tapi jangan salah paham soal cakupannya. Pasal 3 UU 31/2000 menyebut desain tidak dianggap telah diumumkan kalau dalam 6 bulan sebelum tanggal penerimaan, desain itu:
- dipertunjukkan dalam pameran nasional atau internasional yang resmi atau diakui resmi (pameran resmi = diselenggarakan Pemerintah; diakui resmi = diselenggarakan masyarakat tapi disetujui Pemerintah), atau
- digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Perhatikan yang tidak masuk daftar itu: posting Instagram, katalog marketplace, jualan di bazar biasa, atau kirim sampel ke reseller. Jadi masa tenggang ini bukan jaring pengaman untuk pelaku usaha yang terlanjur jualan - cakupannya sempit dan spesifik.
Penting dicatat: desain industri tidak melindungi fungsi. Kalau yang baru dari produkmu adalah cara kerjanya, itu ranah paten, bukan desain industri. Satu produk bisa dilindungi keduanya kalau punya inovasi teknis sekaligus tampilan baru, tapi itu dua permohonan terpisah.
Mana yang UMKM kamu butuh
Daripada daftar semuanya, mulai dari yang paling rawan dan paling relevan dengan bisnismu.
| Situasi UMKM | Prioritas perlindungan |
|---|---|
| Punya nama brand yang mulai dikenal | Merek (paling penting, hampir semua UMKM butuh) |
| Foto produk, copywriting, desain kemasan, konten | Hak cipta (otomatis, catatkan untuk bukti) |
| Produk dengan bentuk fisik yang unik dan baru | Desain industri |
| Menciptakan alat/mesin/formula baru | Paten atau paten sederhana |
| Modifikasi teknis sederhana yang berguna | Paten sederhana |
Untuk mayoritas UMKM kuliner, fashion, jasa, dan retail, urutan praktisnya: amankan merek dulu (lihat cara daftar merek dagang di DJKI), lalu pahami hak cipta untuk aset kreatif (lihat hak cipta untuk foto produk, copywriting, dan desain). Paten dan desain industri menyusul hanya kalau memang ada inovasi teknis atau bentuk baru.
Syarat dan dokumen pendaftaran
Untuk paten dan paten sederhana, kamu butuh deskripsi invensi yang lengkap dan jelas: judul, latar belakang, uraian invensi, klaim (bagian inti yang menentukan ruang lingkup perlindungan), abstrak, dan gambar kalau perlu. Penyusunan klaim ini teknis dan menentukan kekuatan paten, jadi banyak pemohon paten memakai konsultan kekayaan intelektual terdaftar - biayanya bisa signifikan dan perlu kamu hitung sejak awal.
Untuk desain industri, kamu butuh gambar atau foto produk dari beberapa sisi (tampak depan, belakang, samping, atas, bawah, perspektif), uraian desain, dan identitas pemohon.
Dokumen umum untuk keduanya:
- Identitas pemohon (KTP untuk perorangan, atau akta badan hukum untuk PT/CV)
- Surat pernyataan kepemilikan
- Surat keterangan UMK kalau mau pakai tarif khusus UMK
- Surat kuasa kalau memakai konsultan KI
Untuk dapat tarif UMK, kamu perlu NIB lebih dulu - lihat cara mengurus NIB lewat OSS.
Tarif pendaftaran di DJKI
DJKI memberi tarif khusus UMK yang jauh lebih murah dari tarif umum. Tarif berikut mengacu pada PP 45/2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, sebagaimana tercantum di halaman biaya dgip.go.id. Tarif UMK ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan dan lembaga litbang pemerintah.
| Jenis biaya | Tarif UMK | Tarif umum |
|---|---|---|
| Paten - permohonan | Rp 350.000 | Rp 1.250.000 |
| Paten - pemeriksaan substantif | Rp 3.500.000 | Rp 3.500.000 |
| Paten sederhana - permohonan | Rp 200.000 | Rp 800.000 |
| Paten sederhana - pemeriksaan substantif | Rp 500.000 | Rp 750.000 |
| Desain industri - satu desain | Rp 250.000 | Rp 800.000 |
| Desain industri - satu kesatuan desain | Rp 550.000 | Rp 1.250.000 |
| Kelebihan klaim (di atas 10 klaim) | Rp 75.000 per klaim | Rp 75.000 per klaim |
Tiga hal yang sering disalahpahami dan layak kamu perhatikan:
Tarif permohonan dihitung per permohonan, bukan per klaim. Klaim baru menambah biaya kalau jumlahnya lewat 10, dengan tarif kelebihan Rp 75.000 per klaim. Ini beda dengan merek yang memang dihitung per kelas.
Diskon UMK tidak berlaku untuk pemeriksaan substantif paten biasa. Angkanya Rp 3.500.000 rata untuk semua pemohon - UMK maupun umum. Ini yang bikin total biaya paten biasa melonjak: permohonan UMK cuma Rp 350.000, tapi pemeriksaan substantifnya sepuluh kali lipat dari itu dan tidak ada potongan. Total minimal jalur paten biasa untuk UMK jadi sekitar Rp 3.850.000 di luar jasa konsultan. Bandingkan dengan paten sederhana: Rp 200.000 + Rp 500.000 = Rp 700.000. Selisih ini sering jadi penentu jalur mana yang realistis buat UMKM.
Desain industri punya dua tarif, tergantung lingkup permohonan. Satu desain (Rp 250.000 UMK) beda dengan satu kesatuan desain (Rp 550.000 UMK), yaitu beberapa desain yang merupakan satu kesatuan atau punya kelas yang sama.
Untuk angka resmi terkini, cek halaman tarif di dgip.go.id (paten) dan dgip.go.id desain industri.
Cara daftar - alur ringkas
Pendaftaran paten dan desain industri dilakukan online lewat sistem DJKI.
- Pastikan kebaruan masih utuh. Jangan umumkan, jual, atau pamerkan dulu sebelum daftar. Ini langkah paling kritis.
- Susun dokumen. Untuk paten, siapkan deskripsi dan klaim invensi. Untuk desain industri, siapkan gambar produk dari berbagai sisi.
- Buat akun dan ajukan permohonan di sistem DJKI lewat dgip.go.id.
- Pesan kode billing dan bayar sebelum batas waktu yang ditentukan (untuk desain industri, umumnya di hari yang sama dengan pengajuan).
- Pemeriksaan formalitas. DJKI cek kelengkapan dokumen.
- Pengumuman dan pemeriksaan substantif (untuk paten). DJKI menilai apakah memenuhi syarat invensi. Pemeriksaan substantif harus kamu minta sendiri dan bayar terpisah - tidak jalan otomatis.
- Sertifikat terbit kalau lolos.
Untuk desain industri, alurnya lebih terukur dan patokan waktunya ada di undang-undang: permohonan yang lolos syarat diumumkan paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan (Pasal 25 UU 31/2000), dan sejak pengumuman dimulai, pihak lain punya 3 bulan untuk mengajukan keberatan tertulis (Pasal 26).
Untuk paten, ada perubahan yang menguntungkan pemohon. Dulu pemohon harus menunggu masa pengumuman 18 bulan sebelum bisa mengajukan permohonan pemeriksaan substantif. Lewat UU 65/2024, permohonan pemeriksaan substantif bisa diajukan begitu permohonan dinyatakan lengkap dan mendapat tanggal penerimaan, dengan membayar biaya yang berlaku. Praktiknya: jalur paten bisa lebih cepat dari sebelumnya, walau tetap realistis dihitung dalam hitungan tahun sampai sertifikat terbit - jauh lebih lama dari desain industri.
Risiko dan hal yang perlu kamu sadari
Sebelum keluar uang, pahami beberapa hal jujur:
- Kebaruan gampang gugur. Sekali produk atau desain diumumkan ke publik sebelum daftar, klaim kebaruan bisa hilang. Masa tenggang ada tapi sempit: 12 bulan untuk paten lewat jalur pengungkapan yang diakui, 6 bulan untuk desain industri hanya lewat pameran resmi atau percobaan penelitian. Jualan biasa dan posting media sosial tidak tercakup.
- Paten dan desain industri tidak dapat diperpanjang. Setelah masa habis (20 tahun untuk paten, 10 tahun untuk paten sederhana dan desain industri), perlindungan berakhir permanen dan jadi milik publik. Beda dengan merek.
- Perlindungan bersifat teritorial. Paten dan desain industri yang didaftar di Indonesia hanya berlaku di Indonesia. Kalau mau ekspor, perlu strategi pendaftaran terpisah di negara tujuan.
- Paten mahal dan lama. Untuk banyak UMKM, biaya dan waktu paten tidak sebanding dengan manfaatnya. Pastikan invensimu memang punya nilai komersial yang membenarkan investasi ini.
- Punya sertifikat tidak otomatis menghentikan peniru. Penegakan hak tetap butuh usaha kamu sendiri - memantau pasar dan, kalau perlu, menempuh jalur hukum.
Karena ini menyangkut hak dan biaya yang tidak kecil, dan aturan bisa berubah, verifikasi setiap angka dan persyaratan langsung ke sumber resmi DJKI di dgip.go.id. Untuk kasus paten yang rumit atau bernilai tinggi, pertimbangkan konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar atau profesional hukum sebelum mengambil keputusan.
Sumber resmi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: dgip.go.id
- Biaya paten: dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya
- Biaya desain industri: dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/biaya
- UU 13/2016 tentang Paten, sebagaimana diubah terakhir dengan UU 65/2024 (Perubahan Ketiga, 28 Oktober 2024)
- UU 31/2000 tentang Desain Industri (Pasal 2 dan 3 kebaruan, Pasal 5 jangka waktu, Pasal 25 dan 26 pengumuman dan keberatan)
- UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU 28/2014 tentang Hak Cipta
- PP 45/2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (dasar tarif paten dan desain industri)
Mulai dari yang paling penting dulu. Sebelum mikir paten, pastikan fondasi brand kamu kuat lewat panduan membangun brand UMKM dari nol, lalu amankan namanya dengan daftar merek dagang di DJKI.
Baca juga: HKI merek dagang: cara daftar di DJKI | Hak cipta UMKM: foto produk, copywriting, desain | Membangun brand UMKM dari nol
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
23 Mei 2026·6 mnt
Legal23 Mei 2026
6 menit baca
HKI Merek Dagang UMKM: Cara Daftar Trademark di DJKI (2026)
Daftar merek dagang ke DJKI = lindungi nama brand UMKM dari penyerobotan. Panduan lengkap kelas merek, proses pendaftaran, biaya, durasi, dan kesalahan umum.
- #hki
- #merek dagang
- #trademark
- Legal
9 Mei 2026·13 mnt
Legal9 Mei 2026
13 menit baca
Beda PT vs CV vs Perorangan - Mana yang Cocok untuk UMKM Indonesia?
Bandingkan PT, CV, PT Perorangan, dan usaha perorangan: modal, tanggung jawab, biaya, dan pajak setelah PP 20/2026 - plus cara memilih yang pas.
- #pt
- #cv
- #badan usaha
- Legal
10 Mei 2026·11 mnt
Legal10 Mei 2026
11 menit baca
Panduan Lengkap NIB lewat OSS untuk UMKM (2026)
Cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat OSS Berbasis Risiko - langkah demi langkah, dokumen, KBLI 2025, dan kesalahan umum yang bikin gagal.
- #nib
- #oss
- #legal
- Legal
11 Mei 2026·12 mnt
Legal11 Mei 2026
12 menit baca
PPh Final UMKM 2026 - Cara Hitung & Lapor (PP 55/2022 & PP 20/2026)
Panduan PPh Final 0,5% UMKM 2026 setelah PP 20/2026 - siapa berhak, batas waktu dihapus untuk OP, cara hitung, dan cara lapor SPT.
- #pajak
- #pph final
- #umkm
- Legal
26 Mei 2026·5 mnt
Legal26 Mei 2026
5 menit baca
Coretax DJP - Siapkan UMKM kamu untuk Transisi 2025-2026
Coretax jadi sistem inti pajak DJP untuk semua wajib pajak sejak 1 Januari 2025. Yang berubah untuk UMKM: EFIN tergantikan dan SPT kini lewat Coretax.
- #coretax
- #djp
- #pajak
- Legal
27 Mei 2026·9 mnt
Legal27 Mei 2026
9 menit baca
BPOM UMKM Pangan & Kosmetik: Kapan Wajib & Cara Daftar
Aturan BPOM untuk UMKM Indonesia - beda dengan PIRT, kapan wajib BPOM, kategori produk, biaya, dan durasi pendaftaran. Plus jalur khusus UMK.
- #bpom
- #pangan
- #kosmetik