Legal & RegulasiDiterbitkan

PSE Kominfo untuk UMKM 2026: Kapan Website/Aplikasi Wajib Daftar?

Aturan PSE Privat Kominfo untuk UMKM Indonesia — siapa wajib daftar, cara registrasi via OSS, dan konsekuensi tidak daftar. Plus pengecualian untuk UMKM kecil.

Oleh ··3 menit baca

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sering bikin owner UMKM bingung — banyak yang takut padahal tidak wajib, atau sebaliknya wajib tapi tidak tahu.

Apa itu PSE?

PSE = badan/individual yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik. Diatur Permenkominfo 5/2020 + UU ITE.

Dua kategori:

  • PSE Publik: instansi negara, BUMN
  • PSE Privat: swasta (termasuk UMKM)

Yang relevan untuk UMKM: PSE Privat.

Kriteria UMKM wajib daftar PSE Privat

Wajib kalau punya sistem elektronik dengan minimal 1 kriteria:

  1. Portal/aplikasi yang mengumpulkan data user (customer database, akun member, formulir kontak yang simpan data)

  2. Transaksi finansial online (payment gateway, e-wallet, transfer antar user)

  3. Layanan komunikasi user-to-user (chat room, forum, marketplace dengan messaging)

  4. Platform mesin pencari, marketplace, atau berbagi konten

  5. Layanan publik berbasis sistem elektronik

UMKM yang tidak wajib daftar PSE

  • Landing page profil usaha tanpa transaksi/data user
  • Toko di marketplace (Tokopedia, Shopee, TikTok Shop) — platform sudah terdaftar
  • Website company profile statis tanpa form kontak yang simpan database
  • Akun media sosial sebagai channel utama (Instagram, TikTok)

Skenario UMKM common: wajib atau tidak?

Toko online di Tokopedia + Instagram: Tidak wajib. Marketplace + sosmed sudah covered.

Website + WooCommerce sendiri: Wajib. Customer database + transaksi.

WordPress blog dengan newsletter subscribe: Wajib (kumpul email = data user). Tapi banyak yang skip dan tidak ditegur kalau skala kecil.

Aplikasi Android/iOS UMKM: Wajib. Aplikasi = sistem elektronik dengan user.

Website pre-order Google Form: Tidak wajib (Google Form pakai Google sebagai PSE).

Website + Resend untuk newsletter: Wajib kalau database di hosting sendiri.

Dokumen wajib

DokumenCatatan
NIB OSS aktifWajib aktif, kategori sesuai bisnis
Identitas penanggung jawabKTP direktur/owner
Domain website + URLLive + bisa diakses
Deskripsi bisnisFungsi platform, target user
Kebijakan privasiFormat sesuai UU PDP
S&K (terms of service)Wajib publish di website
Dokumen keamanan dataSOP penyimpanan + akses data
Profil DPO (kalau ada)Wajib kalau skala besar

Format pencantuman di website

Setelah dapat TDPSE, cantum di footer:

Terdaftar PSE Kominfo
No. [12345/PSE/X/2026]
Verifikasi: pse.kominfo.go.id

Linkable ke profil resmi di portal PSE.

Common mistake UMKM yang sudah daftar

1. Lupa update saat ganti domain: PSE terikat ke domain spesifik. Ganti dari tokoxxx.com ke tokoxxx.id = wajib re-register.

2. Privacy policy copy-paste tanpa kustomisasi: Sanksi bisa kena kalau praktik aktual tidak match policy (mis. simpan data lebih dari claim retention).

3. Tidak cantum nomor TDPSE di footer: Wajib publish, kalau audit ditemukan tidak ada = teguran.

4. Pakai jasa Rp 5-15jt padahal gratis: UMKM bisa mandiri 1-2 hari kerja. Jasa hanya worth kalau struktur kompleks (multi-platform, banyak fitur).

Berapa lama UMKM perlu daftar setelah launch?

Tidak ada deadline spesifik di regulasi, tapi praktis:

  • Dalam 30 hari setelah platform live = aman
  • Sebelum mulai onboard customer dengan data = ideal

Hubungan PSE dengan regulasi lain

PSE bukan satu-satunya. UMKM dengan platform digital biasanya butuh juga:

  • NIB OSS (izin berusaha umum) → wajib semua, baca Panduan NIB OSS
  • NPWP (pajak)
  • UU PDP compliance (lihat artikel terpisah)
  • Sertifikasi halal (kalau jual makanan/kosmetik) → Sertifikasi Halal UMKM
  • BPOM/PIRT (untuk produk tertentu)

Langkah praktis minggu ini

  1. Cek apakah platform kamu masuk kriteria PSE wajib (5 kriteria di atas).
  2. Kalau wajib: pastikan NIB OSS sudah aktif.
  3. Tulis kebijakan privasi sesuai praktik aktual (jangan copy-paste sembarang).
  4. Daftar via pse.kominfo.go.id atau OSS.
  5. Setelah TDPSE terbit, cantum nomor di footer website.

PSE bukan hambatan — proses simple, gratis, dan kasih kredibilitas tambahan ke customer. Yang berat hanya tidak tahu prosedur.

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait