PSE Kominfo untuk UMKM 2026: Kapan Website/Aplikasi Wajib Daftar?
Aturan PSE Privat Kominfo untuk UMKM Indonesia — siapa wajib daftar, cara registrasi via OSS, dan konsekuensi tidak daftar. Plus pengecualian untuk UMKM kecil.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sering bikin owner UMKM bingung — banyak yang takut padahal tidak wajib, atau sebaliknya wajib tapi tidak tahu.
Apa itu PSE?
PSE = badan/individual yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik. Diatur Permenkominfo 5/2020 + UU ITE.
Dua kategori:
- PSE Publik: instansi negara, BUMN
- PSE Privat: swasta (termasuk UMKM)
Yang relevan untuk UMKM: PSE Privat.
Kriteria UMKM wajib daftar PSE Privat
Wajib kalau punya sistem elektronik dengan minimal 1 kriteria:
-
Portal/aplikasi yang mengumpulkan data user (customer database, akun member, formulir kontak yang simpan data)
-
Transaksi finansial online (payment gateway, e-wallet, transfer antar user)
-
Layanan komunikasi user-to-user (chat room, forum, marketplace dengan messaging)
-
Platform mesin pencari, marketplace, atau berbagi konten
-
Layanan publik berbasis sistem elektronik
UMKM yang tidak wajib daftar PSE
- Landing page profil usaha tanpa transaksi/data user
- Toko di marketplace (Tokopedia, Shopee, TikTok Shop) — platform sudah terdaftar
- Website company profile statis tanpa form kontak yang simpan database
- Akun media sosial sebagai channel utama (Instagram, TikTok)
Skenario UMKM common: wajib atau tidak?
Toko online di Tokopedia + Instagram: Tidak wajib. Marketplace + sosmed sudah covered.
Website + WooCommerce sendiri: Wajib. Customer database + transaksi.
WordPress blog dengan newsletter subscribe: Wajib (kumpul email = data user). Tapi banyak yang skip dan tidak ditegur kalau skala kecil.
Aplikasi Android/iOS UMKM: Wajib. Aplikasi = sistem elektronik dengan user.
Website pre-order Google Form: Tidak wajib (Google Form pakai Google sebagai PSE).
Website + Resend untuk newsletter: Wajib kalau database di hosting sendiri.
Dokumen wajib
| Dokumen | Catatan |
|---|---|
| NIB OSS aktif | Wajib aktif, kategori sesuai bisnis |
| Identitas penanggung jawab | KTP direktur/owner |
| Domain website + URL | Live + bisa diakses |
| Deskripsi bisnis | Fungsi platform, target user |
| Kebijakan privasi | Format sesuai UU PDP |
| S&K (terms of service) | Wajib publish di website |
| Dokumen keamanan data | SOP penyimpanan + akses data |
| Profil DPO (kalau ada) | Wajib kalau skala besar |
Format pencantuman di website
Setelah dapat TDPSE, cantum di footer:
Terdaftar PSE Kominfo
No. [12345/PSE/X/2026]
Verifikasi: pse.kominfo.go.id
Linkable ke profil resmi di portal PSE.
Common mistake UMKM yang sudah daftar
1. Lupa update saat ganti domain: PSE terikat ke domain spesifik. Ganti dari tokoxxx.com ke tokoxxx.id = wajib re-register.
2. Privacy policy copy-paste tanpa kustomisasi: Sanksi bisa kena kalau praktik aktual tidak match policy (mis. simpan data lebih dari claim retention).
3. Tidak cantum nomor TDPSE di footer: Wajib publish, kalau audit ditemukan tidak ada = teguran.
4. Pakai jasa Rp 5-15jt padahal gratis: UMKM bisa mandiri 1-2 hari kerja. Jasa hanya worth kalau struktur kompleks (multi-platform, banyak fitur).
Berapa lama UMKM perlu daftar setelah launch?
Tidak ada deadline spesifik di regulasi, tapi praktis:
- Dalam 30 hari setelah platform live = aman
- Sebelum mulai onboard customer dengan data = ideal
Hubungan PSE dengan regulasi lain
PSE bukan satu-satunya. UMKM dengan platform digital biasanya butuh juga:
- NIB OSS (izin berusaha umum) → wajib semua, baca Panduan NIB OSS
- NPWP (pajak)
- UU PDP compliance (lihat artikel terpisah)
- Sertifikasi halal (kalau jual makanan/kosmetik) → Sertifikasi Halal UMKM
- BPOM/PIRT (untuk produk tertentu)
Langkah praktis minggu ini
- Cek apakah platform kamu masuk kriteria PSE wajib (5 kriteria di atas).
- Kalau wajib: pastikan NIB OSS sudah aktif.
- Tulis kebijakan privasi sesuai praktik aktual (jangan copy-paste sembarang).
- Daftar via pse.kominfo.go.id atau OSS.
- Setelah TDPSE terbit, cantum nomor di footer website.
PSE bukan hambatan — proses simple, gratis, dan kasih kredibilitas tambahan ke customer. Yang berat hanya tidak tahu prosedur.
Edisi mingguan
Dapat insight UMKM tiap Selasa
1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.
Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.
Baca lainnya
Artikel terkait
- Legal
3 Juni 2026·5 mnt
Legal3 Juni 2026
5 menit baca
UU PDP untuk UMKM 2026: Kewajiban Basic + Cara Comply Tanpa Lawyer
Panduan UU 27/2022 PDP untuk UMKM Indonesia — data pelanggan apa yang dilindungi, kewajiban pengontrol data, dan checklist compliance minimum tanpa konsultan mahal.
- #uu pdp
- #data pribadi
- #privacy
- Legal
30 Mei 2026·6 mnt
Legal30 Mei 2026
6 menit baca
PPh 21 Karyawan UMKM: Cara Hitung, Potong, dan Setor ke DJP
PPh 21 karyawan — kewajiban employer yang sering salah dipahami UMKM. Cara hitung dengan PTKP 2026, potong dari gaji, lapor SPT masa, dan tips compliance.
- #pph21
- #pajak
- #karyawan
- Legal
28 Mei 2026·6 mnt
Legal28 Mei 2026
6 menit baca
SNI untuk Produk UMKM: Wajib, Sukarela, dan Cara Daftar ke BSN
SNI wajib vs sukarela untuk produk UMKM — mana yang wajib dan mana yang boost kepercayaan? Cara daftar, biaya, lembaga sertifikasi, dan keuntungan punya SNI.
- #sni
- #sertifikasi
- #legal
- Legal
5 Juni 2026·6 mnt
Legal5 Juni 2026
6 menit baca
PPN UMKM 2026: Kapan Wajib Jadi PKP + Cara Setor (Plus Strategi Pajak)
Panduan PPN UMKM Indonesia — threshold wajib PKP, cara hitung & setor PPN, dan strategi pajak yang legal untuk maksimal cash flow.
- #ppn
- #pkp
- #pajak
- Legal
4 Juni 2026·5 mnt
Legal4 Juni 2026
5 menit baca
SLF & PBG untuk Tempat Usaha UMKM: Pengganti IMB Lengkap (2026)
Panduan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk tempat usaha UMKM Indonesia — beda dengan IMB lama, biaya, dan kapan wajib.
- #slf
- #pbg
- #imb
- Legal
29 Mei 2026·6 mnt
Legal29 Mei 2026
6 menit baca
PKWT vs PKWTT: Mana yang Tepat untuk Karyawan UMKM?
PKWT (kontrak) vs PKWTT (tetap) untuk karyawan UMKM — perbedaan hak, kewajiban, biaya, dan risiko hukum. Panduan pilih yang mana sesuai kebutuhan bisnis kamu.
- #pkwt
- #kontrak kerja
- #karyawan