Legal & RegulasiDiperbarui

PSE Kominfo untuk UMKM 2026: Kapan Website/Aplikasi Wajib Daftar?

Aturan PSE Privat Kominfo (kini Komdigi) untuk UMKM - siapa wajib daftar, cara registrasi via OSS, sanksi, dan kaitannya dengan UU PDP.

Oleh ··Diperbarui 14 Juli 2026·8 menit baca

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sering bikin owner UMKM bingung - banyak yang takut padahal tidak wajib, atau sebaliknya wajib tapi tidak tahu.

Istilah legal bakal padat di sini. Kalau ada yang asing (NIB, KBLI, PB-UMKU, TDPSE), lihat kamus istilah bisnis UMKM untuk arti singkatnya sebelum lanjut.

Catatan nama lembaga. Sejak Perpres 174/2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aturan PSE-nya tidak berubah - dasar hukumnya tetap Permenkominfo 5/2020 dan PP 71/2019. Di artikel ini kami pakai "Komdigi" untuk hal terkini, tapi istilah "PSE Kominfo" masih sering dipakai karena familiar.

Apa itu PSE?

PSE = badan atau individu yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik. Dasar hukumnya PP 71/2019 (PSTE), diperinci Permenkominfo 5/2020 untuk lingkup privat, dengan payung UU ITE.

Dua kategori:

  • PSE Publik: instansi negara, BUMN, lembaga pemerintah
  • PSE Privat: swasta - termasuk UMKM, startup, dan perorangan yang mengoperasikan platform

Yang relevan untuk UMKM: PSE Privat.

Siapa yang WAJIB daftar PSE Privat?

Kriteria wajib daftarnya diatur di Permenkominfo 5/2020 (Pasal 2) - turunan dari PP 71/2019 yang memayungi PSTE. Kamu wajib daftar kalau mengoperasikan portal, situs, atau aplikasi yang masuk minimal 1 dari kriteria berikut:

  1. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran/perdagangan barang/jasa - termasuk toko online dengan keranjang dan checkout sendiri.

  2. Layanan transaksi keuangan - payment gateway, e-wallet, transfer antar user, dompet saldo.

  3. Mengirim materi/konten digital berbayar - langganan, kursus berbayar, unduhan berbayar.

  4. Layanan komunikasi - chat, pesan, forum, video call, marketplace dengan messaging antar pengguna.

  5. Layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik, atau pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait Transaksi Elektronik - termasuk aplikasi yang menyimpan akun + data pelanggan, dan SaaS.

Inti yang sering terlupa: memproses data pribadi pengguna untuk operasional layanan sudah cukup memicu kewajiban, bahkan tanpa transaksi finansial sekalipun. Pendaftaran idealnya dilakukan sebelum pengguna pertama mulai memakai sistem.

UMKM yang tidak wajib daftar PSE

  • Landing page profil usaha tanpa transaksi/data user
  • Toko di marketplace (Tokopedia, Shopee, TikTok Shop) - platform sudah terdaftar
  • Website company profile statis tanpa form kontak yang simpan database
  • Akun media sosial sebagai channel utama (Instagram, TikTok)

Skenario UMKM common: wajib atau tidak?

Toko online di Tokopedia + Instagram: Tidak wajib. Marketplace + sosmed sudah covered.

Website + WooCommerce sendiri: Wajib. Customer database + transaksi.

WordPress blog dengan newsletter subscribe: Wajib (kumpul email = data user). Tapi banyak yang skip dan tidak ditegur kalau skala kecil.

Aplikasi Android/iOS UMKM: Wajib. Aplikasi = sistem elektronik dengan user.

Website pre-order Google Form: Tidak wajib (Google Form pakai Google sebagai PSE).

Website + Resend untuk newsletter: Wajib kalau database di hosting sendiri.

Tiga contoh konkret yang sering ditanya

Topik judul artikel ini menjanjikan kepastian, jadi mari bedah tiga kasus paling umum.

1. Toko online sendiri (bukan numpang marketplace)

Misal kamu pakai WordPress + WooCommerce, atau Shopify dengan domain sendiri, plus payment gateway (Midtrans/Xendit) dan database pelanggan.

Status: wajib. Kamu memenuhi tiga kriteria sekaligus - perdagangan barang/jasa, transaksi keuangan, dan pemrosesan data pribadi. Ini kasus paling jelas. Daftar PSE sebelum toko ramai dipakai. Kalau platform-nya (mis. Shopify) yang jadi PSE terdaftar dan kamu sekadar tenant, beda cerita - tapi begitu pakai domain + payment + data sendiri, tanggung jawab PSE ada di kamu.

2. Aplikasi booking (salon, klinik, jasa)

Aplikasi atau web booking menyimpan nama, nomor HP, jadwal, kadang riwayat layanan pelanggan.

Status: wajib. Memproses data pribadi untuk operasional layanan = kriteria PSE Privat. Plus, data jadwal/kesehatan bisa masuk kategori sensitif di UU PDP, jadi standar keamanannya lebih tinggi. Daftar PSE dan siapkan kebijakan privasi yang serius sejak awal.

3. SaaS UMKM (tools langganan untuk bisnis lain)

Kamu bikin software berlangganan - misal aplikasi kasir, CRM mini, atau dashboard yang dipakai bisnis lain.

Status: wajib. SaaS memproses data pengguna (dan sering data pelanggan dari klienmu) untuk operasional layanan, ditambah transaksi langganan. Sebagai SaaS kamu jadi Pengendali atau Prosesor Data di mata UU PDP, jadi PSE + kepatuhan PDP berjalan beriringan. Pertimbangkan konsultasi profesional kalau menyimpan data pihak ketiga dalam skala besar.

Cara daftar PSE via OSS (Komdigi)

Sejak diintegrasikan ke OSS, alurnya begini:

  1. Pastikan NIB aktif + KBLI sesuai. PSE didaftarkan lewat menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) di OSS, jadi NIB dan KBLI yang relevan harus ada dulu. Belum punya NIB? Baca Panduan NIB lewat OSS.
  2. Login oss.go.id. Gunakan akun atas nama badan usaha atau perorangan yang mengoperasikan sistem.
  3. Pilih pendaftaran PSE Lingkup Privat di PB-UMKU.
  4. Isi formulir teknis + upload dokumen (lihat tabel di bawah).
  5. Submit. Setelah data lengkap dan dikonfirmasi, TDPSE terbit secara elektronik tanpa biaya.

Catatan jujur soal durasi: sumber resmi menyebut TDPSE dapat terbit otomatis begitu data lengkap dan terkonfirmasi, tapi jika ada kekurangan dokumen prosesnya bisa tertunda untuk perbaikan. Untuk perkiraan waktu terkini dan klasifikasi detail, cek layanan.komdigi.go.id - jangan pegang angka hari yang beredar di artikel lama.

Dokumen wajib

DokumenCatatan
NIB OSS aktifWajib aktif, kategori sesuai bisnis
Identitas penanggung jawabKTP direktur/owner
Domain website + URLLive + bisa diakses
Deskripsi bisnisFungsi platform, target user
Kebijakan privasiFormat sesuai UU PDP
S&K (terms of service)Wajib publish di website
Dokumen keamanan dataSOP penyimpanan + akses data
Profil DPO (kalau ada)Wajib kalau skala besar

Format pencantuman di website

Setelah dapat TDPSE, cantum di footer:

Terdaftar PSE
No. [12345/PSE/X/2026]
Verifikasi: pse.komdigi.go.id

Linkable ke profil resmi di portal PSE Komdigi (pse.komdigi.go.id). Portal PSE sudah pindah ke domain komdigi.go.id setelah rebrand; link lama pse.kominfo.go.id umumnya masih mengarahkan, tapi pakai domain baru supaya tidak usang.

Sanksi kalau tidak daftar

Sanksinya administratif dan bertahap (Permenkominfo 5/2020), bukan langsung pidana:

TahapBentuk sanksi
1Teguran tertulis (biasanya via surat elektronik)
2Penghentian sementara layanan
3Pemutusan akses / pemblokiran (access blocking)

Untuk UMKM, risiko paling nyata di tahap akhir: website atau aplikasi tidak bisa diakses dari Indonesia, langsung memutus pelanggan dan pendapatan. Contoh skala besar yang banyak diingat: pemblokiran sejumlah platform tidak terdaftar pada Juli 2022 (termasuk PayPal, yang sempat dibuka sementara). Untuk UMKM kecil yang belum diendus, penindakan jarang langsung, tapi ketergantungan pada "belum ketahuan" bukan strategi - mendaftar gratis dan menutup risiko sekaligus.

Kaitan PSE dengan UU PDP

PSE dan UU PDP (UU 27/2022) adalah dua kewajiban berbeda yang saling menyangga.

  • PSE = pendaftaran sistem elektronik ke Komdigi. Output: TDPSE.
  • UU PDP = kewajiban melindungi data pribadi pengguna. Berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 (setelah masa transisi 2 tahun sejak diundangkan 2022).

Hubungannya praktis: saat daftar PSE kamu wajib melampirkan kebijakan privasi, yang isinya mengikuti prinsip UU PDP - jenis data yang dikumpulkan, dasar pemrosesan, hak pengguna (akses, koreksi, hapus), retensi, dan kontak penanggung jawab. Jadi pendaftaran PSE memaksa kamu menyiapkan pondasi kepatuhan PDP sekaligus.

Tapi hati-hati: punya TDPSE tidak otomatis bikin kamu patuh UU PDP. Keamanan data aktual - enkripsi, kontrol akses, persetujuan (consent) pengguna, notifikasi kalau terjadi kebocoran - tetap kewajiban terpisah. Sanksi administratif UU PDP bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan, dengan jalur pidana terpisah untuk pelanggaran berat. Untuk kewajiban dasar dan cara comply tanpa tim hukum, baca UU PDP untuk UMKM.

Common mistake UMKM yang sudah daftar

1. Lupa update saat ganti domain: PSE terikat ke domain spesifik. Ganti dari tokoxxx.com ke tokoxxx.id = wajib re-register.

2. Privacy policy copy-paste tanpa kustomisasi: Sanksi bisa kena kalau praktik aktual tidak match policy (mis. simpan data lebih dari claim retention).

3. Tidak cantum nomor TDPSE di footer: Wajib publish, kalau audit ditemukan tidak ada = teguran.

4. Pakai jasa mahal padahal pendaftaran gratis: Pendaftaran TDPSE tidak dipungut biaya pemerintah. Sebagian besar UMKM bisa mengurus mandiri lewat OSS. Jasa konsultan baru sepadan kalau strukturmu kompleks (multi-platform, banyak fitur, atau butuh bantun nyusun dokumen keamanan/kebijakan privasi). Bandingkan dulu sebelum bayar.

Berapa lama UMKM perlu daftar setelah launch?

Tidak ada deadline spesifik di regulasi, tapi praktis:

  • Dalam 30 hari setelah platform live = aman
  • Sebelum mulai onboard customer dengan data = ideal

Hubungan PSE dengan regulasi lain

PSE bukan satu-satunya. UMKM dengan platform digital biasanya butuh juga:

Belum punya platform sendiri? Kalau masih menimbang bikin website, lihat dulu Cara Buat Website UMKM Tanpa Coding - pilihan platform memengaruhi apakah kamu yang jadi PSE atau platform-nya.

Langkah praktis minggu ini

  1. Cek apakah platform kamu masuk kriteria PSE wajib (5 kriteria di atas).
  2. Kalau wajib: pastikan NIB OSS sudah aktif dengan KBLI yang sesuai.
  3. Tulis kebijakan privasi sesuai praktik aktual (jangan copy-paste sembarang).
  4. Daftar via OSS (menu PB-UMKU), atau cek panduan terkini di layanan.komdigi.go.id.
  5. Setelah TDPSE terbit, cantum nomor di footer website.

PSE bukan hambatan - prosesnya gratis dan kasih kredibilitas tambahan ke customer. Yang berat cuma tidak tahu prosedur.

Disclaimer. Artikel ini panduan umum, bukan nasihat hukum. Regulasi PSE, OSS, dan UU PDP bisa berubah dan klasifikasi tiap usaha berbeda. Sebelum mengambil keputusan, verifikasi ke sumber resmi (oss.go.id, layanan.komdigi.go.id, peraturan.bpk.go.id) atau konsultan hukum/profesional.

Baca juga: UU PDP untuk UMKM - Panduan NIB lewat OSS - Cara Buat Website UMKM Tanpa Coding

BagikanWhatsAppXLinkedIn

Edisi mingguan

Dapat insight UMKM tiap Selasa

1 email, 1 topik, 5 menit baca. Tanpa promo, tanpa spam. Berhenti kapan saja.

Kami tidak akan share email kamu ke pihak ketiga. Baca kebijakan privasi.

Baca lainnya

Artikel terkait